Penting bagi Anda untuk mengetahui kontrak kerja karyawan tetap seperti apa sehingga bisa membedakannya dengan kontrak kerja karyawan yang kontrak. Sebab walaupun terlihat sama tetapi kedua hal ini berbeda.

Tentunya ketika Anda bergabung di dalam sebuah perusahaan maka terdapat lowongan untuk karyawan tetap maupun kontrak. Pastinya antara karyawan kontrak dan tetap memiliki hak dan kewajiban berbeda. 

Tidak heran jika hal ini bisa memberikan pengaruh terhadap berbagai macam hal termasuk pada saat PHK karyawan kontrak. Jadi penting untuk Anda bisa membedakan Seperti apa karyawan tetap dengan karyawan kontrak itu.

Untuk karyawan tetap biasanya akan diberikan PKWTT sedangkan untuk karyawan kontrak akan diberikan PKWT. Bahkan tidak menutup kemungkinan jika nantinya akan ada perubahan PKWT menjadi PKWTT karena beberapa kondisi.

Oleh sebab itu inilah beberapa informasi seputar kontrak kerja karyawan tetap sehingga Anda bisa membedakannya. Jadi nantinya Anda bisa mengetahui apakah kontrak pekerjaan itu sudah sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang atau tidak.

Karena pada saat pembuatan kontrak kerja untuk karyawan yang bersifat tetap sudah diatur pembuatannya sehingga ketika salah sedikit saja bisa memberikan pengaruh sah atau tidaknya kontrak kerja tersebut.

Jadi penting untuk Anda membaca hal ini apalagi akan bekerja di perusahaan tersebut dalam jangka waktu yang lama. Jadi tidak bisa sembarangan dalam membuat kontrak kerja demi kenyamanan kedua belah pihak.

Adanya Masa Percobaan Dalam Kontrak Kerja Karyawan Tetap

Penting untuk Anda mengetahui sebelum menAndatangani kontrak kerja untuk karyawan tetap maka terdapat masa percobaan yang diberikan oleh pihak perusahaan. Hal ini juga diatur dalam perundang-undangan dimana maksimal masa percobaan adalah 3 bulan 

Jadi sebelum membuat kontrak kerja untuk karyawan tetap maka perusahaan bisa membuat masa percobaan. Namun hal ini tidak bersifat wajib Karena perusahaan bisa membuat kontrak kerja langsung tanpa adanya masa percobaan.

Namun apabila dalam masa percobaan tersebut perusahaan ingin menjadikan Anda sebagai kerja tetap maka harus memperbarui kontrak kerja tersebut menjadi pekerja tetap. Serta masa percobaan ini tidak dalam jangka waktu lama karena maksimalnya adalah 3 bulan.

Jadi apabila masa percobaan dilakukan lebih maka sudah termasuk dalam pelanggaran pasal 60 ayat 1. Bahkan di dalam masa percobaan ini nantinya Anda akan dibayar upah dan juga diatur.

Nantinya upah yang dibayar juga sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. Selain itu karyawan tetap juga tidak memiliki batas waktu, dimana hal ini berbeda dengan karyawan kontrak.

Jadi karyawan kontrak memiliki batas waktu untuk menjadi bagian dari perusahaan. Apabila kontraknya tidak diperpanjang maka sudah pasti ia tidak bisa menjadi karyawan di perusahaan tersebut. Namun hal itu tidak berlaku untuk karyawan tetap.

Jadi karyawan tetap bisa bekerja sampai batas waktu pensiun atau meninggal dunia. Apabila Anda bekerja dan memiliki jangka waktu tertentu maka sama dengan pekerja kontrak. Oleh sebab itu inilah yang membedakan antara karyawan tetap dengan yang kontrak.

Manfaat yang Didapatkan Oleh Karyawan Tetap

Tentunya manfaat yang didapatkan ketika Anda bisa menjadi karyawan tetap berbeda dengan kontra termasuk mengenai pesangon karyawan kontrak yang di PHK. Jadi uang pesangon tidak akan diberikan kepada pekerja kontrak justru diberikan kepada karyawan tetap.

Namun para pegawai kontrak ketika mengalami PHK biasanya mereka diberikan uang ganti rugi. Selain itu sudah pasti untuk karyawan tetap tidak memiliki jangka waktu pekerjaan kecuali mereka sudah mencapai usia pensiun maupun meninggal dunia.

Berbeda dengan karyawan kontrak yang memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun untuk bekerja. Namun untuk kontrak kerja yang bersifat tetap maka bisa mensyaratkan masa percobaan tetapi hal ini tidak bisa pada pekerja kontrak.

Jadi bisa dikatakan bahwa status pekerja tetap lebih baik dari segi jaminan kerja. Karena para pekerja tetap bisa bekerja di tempat tersebut sampai tua tetapi tidak dengan para pekerja kontrak yang selesai ketika masa kerja habis.

Jadi penting bagi Anda untuk melihat Seperti apa contoh perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) Seperti apa sehingga bisa membedakan dengan yang versi pekerja kontrak agar tidak salah buat.Apalagi surat perjanjian ini memiliki nilai hukum sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui seluk beluk kontrak kerja karyawan tetap sehingga tidak asal menandatanganinya agar tidak merasakan kerugian.

Baca Juga: Kasus PKWT yang Masih Banyak Dialami oleh Pekerja Indonesia


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.