Saat Menjadi seorang freelance, tentu terdapat banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan. Pasalnya apa itu freelancer juga diartikan sebagai salah satu jenis pekerjaan yang memiliki waktu bekerja lebih leluasa, tentu saja kamu sendiri yang perlu sediakan perlindungan berkaitan dengan tugas dengan mengikuti kontrak kerja freelance yang ada.

Meskipun kamu dan client telah berbicara melalui e-mail atau telepon mengenai harapan client dan pembayaran, bukan mustahil di perjalanan muncul beberapa hal problematis yang dapat mengakibatkan client dan kamu berbeda memahami. Untuk itu, kontrak kerja freelance menjadi solusi terbaik untuk kedua belah pihak mendapatkan keinginan dan tujuannya masing masing.

Namun dalam membuat kontrak kerja freelance tersebut, dibutuhkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian saat membuat kontrak tersebut.

Berikut Hal Hal Yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja Freelance

1. Menjelaskan kedua pihak mengenai pembuatan kontrak kerja freelance Tersebut

Untuk membuat surat kontrak kerja freelance, di antara kedua pihak sudah pasti harus menjelaskan beberapa hal yang wajib tercantum dalam kontrak tersebut. Mulai dari nama, alamat dan kedudukan secara jelas dari kedua pihak. 

Disamping itu, tanggal dan hari saat pembuatan kontrak kerja tersebut juga wajib dicantumkan dalam perjanjian. Tak luput juga dalam kontrak kerja biasanya selalu tercantum pasal kesepakatan yang menerangkan segala hal berkaitan tugas.

2. Menerangkan status karyawan

Pada pasal 1 dari isi surat kontrak kerja freelance menerangkan mengenai status tugas Anda sebagai pegawai kontrak freelance pada sektor yang dilamar. Disamping itu, peletakan status pada salah satu pihak juga wajim tercantum dalam perjanjian tersebut.

3. Kepastian pekerjaan dan tanggung-jawab

Pasal 2 menerangkan mengenai tanggung-jawab apa yang perlu Anda kerjakan dan kedudukan sebagai seorang freelancer. Di sini Anda pun diposisikan untuk terima dan melaksanaan pekerjaan sesuai persetujuan. Disamping itu, diterangkan ketergantungan peraturan yang diberi oleh pemberi kerja. Bukan hanya bertanggung jawab pada penuntasan tugas.

Pada pasal ini, waktu kerja diterangkan dalam kontrak kerja tersebut. Namun yang membedakan adalah terlepas dan sesuai tenggang saat yang diberi perusahaan. Sama dengan bekerja dimana saja, ketentuan untuk jaga kerahasiaan perusahaan harus juga Anda menjaga sepanjang bekerja dan pengakuan ini dituangkan pada pasal yang satu ini.

4. Kepastian pekerjaan dan tanggung-jawab

Ketentuan penghentian hubungan kerja atau phk juga wajib tercantum pada pasal 3 dalam kontrak kerja freelance. Penghentian hubungan kerja bukan hanya dikuasai oleh kondisi karyawan freelance tetapi dapat karena kondisi yang tidak memungkinkan dari pemberi kerja. Ini terjadi saat Anda sebagai freelance menyalahi ketentuan di pasal 2 selanjutnya sudah mendapatkan peringatan dan peringatan tetapi tetap lakukan kekeliruan yang di ulang.

Penghentian hubungan kerja dapat terjadi bila karyawan tidak melakukan pekerjaan yang sudah diputuskan perusahaan. Disamping itu, saat perusahaan ada pada kondisi dan situasi yang terburuk, surat kesepakatan kontrak dapat batal.

5. Kepastian upah yang didapat Dalam Kontrak Kerja Freelance

Pada surat kontrak kerja freelance perlu diterangkan besaran upah yang didapat dan pajak freelance dituangkan pada pasal 4. Waktu pembayaran upah harus juga diikutkan untuk jamin kepastian pembayaran. Sistem pembayaran upah sedapat mungkin diterangkan, seperti halnya melalui transfer ataupun kontan.

6. Masa aktif Dalam Kontrak Kerja Freelance

Surat kesepakatan kerja freelance mempunyai masa aktif. Berapa lama berfungsinya dan kapan akan usai harus tercatat sejelas jelasnya dalam kontrak tersebut. Disamping itu, diterangkan mengenai penangguhan surat kesepakatan kontrak jika terjadi peristiwa khusus. Pengakuan ini diterangkan pada pasal 6 dalam contoh kontrak kerja freelance. Gagalnya atau jadi tidak berfungsinya kembali surat kontrak kerja bisa muncul karena usainya tugas.

7. Pengokohan hukum

Untuk memperkuat hukum surat kontrak kerja freelance yang sudah dibuat, kedua pihak sebaiknya lakukan tanda-tangan bersama sebagai salah satu langkah Perlindungan Hukum Freelance kedua belah pihak. Tanda-tangan ini juga wajib dilaksanakan di atas materai yang serupa untuk menegaskan kemampuan hukum kontrak kerja tersebut. Maka, bila terjadi pelanggaran salah satu pihaknya, pihak lainnya tidak dirugikan. Karena itu, tanda-tangan di atas materai sangat dibutuhkan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.