Salah satu kasus yang masih banyak dihadapi oleh tenaga kerja Indonesia adalah berkaitan dengan PKWT, mungkin anda juga pernah merasakannya. Banyak pekerja yang menghadapi masalah ini dan melakukan pengaduan masalah ketenagakerjaan ke pihak yang berwajib. Nah, apakah anda tahu mengenai kasus masalah ketenagakerjaan berkaitan dengan PKWT ini? Simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian PKWT

PKWT merupakan kependekan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang artinya yaitu perjanjian kerja diantara pekerja atau pegawai atau buruh dengan pengusaha atau penyedia kerja untuk mengadakan suatu hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Kasus di Indonesia

Dari pengertian mengenai PKWT di atas menimbulkan banyak permasalahan yang akhirnya pegawai atau pekerja banyak meminta diangkat menjadi pegawai tetap padahal status mereka merupakan pegawai PKWT. Mengapa terjadi hal demikian? Berikut beberapa penyebab yang mungkin:

  1. Informasi yang kurang.

Pekerja atau pegawai di Indonesia belum memiliki informasi atau pengetahuan yang cukup mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Hal ini menimbulkan perbedaan persepsi saat mereka diberikan kontrak kerja oleh pihak perusahaan.

  1. Menjanjikan jadi pegawai tetap.

Sudah banyak kasus masalah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan PKWT dimana perusahaan memberikan janji kepada pekerja atau karyawan akan diangkat menjadi tenaga kerja tetap setelah memenuhi waktu kontrak yang tertera di kontrak PKWT. Namun, pada praktiknya pegawai tidak kunjung diangkat menjadi pegawai tetap sehingga menimbulkan kasus dan konflik.

Beberapa kasus di Indonesia yang pernah terjadi terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu cukuplah banyak terlebih di perusahaan-perusahaan besar yang mempekerjakan banyak orang.  Hal ini karena kontrak dalam bentuk ini memiliki kerugian bagi pekerja.

Kerugian jika Bekerja sebagai PKWT

Jika anda bekerja dengan status PKWT, maka beberapa hal yang bisa terjadi sewaktu-waktu dan anda tidak bisa menuntut pihak perusahaan diantaranya adalah:

  1. Pemutusan kerja sepihak.

Dalam perjanjian kontrak tidak ada yang mengatur mengenai hukum pemutusan hubungan kerja.

  1. Gaji yang rendah karena hanya tenaga kontrak.

Pegawai kontrak bisa menjadi peluang perusahaan untuk menggaji rendah karyawannya dengan alasan hanya pegawai kontrak bukan pegawai tetap.

  1. Tidak adanya jaminan kesehatan atau tunjangan kerja.

Sebagai pegawai kontrak, di dalam peraturannya tidak diatur mengenai jaminan kesehatan dan tunjangan kerja pegawai.

  1. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, bisa jadi tidak diberikan pesangon.

Di sini jika anda diputus hubungan kerja dan tidak diberikan pesangon, anda sebagai pegawai kontrak tidak bisa menuntut karena tidak adanya perlindungan hukum.Kasus masalah ketenagakerjaan yang berhubungan dengan PKWT memang sudah menjadi permasalahan pelik dan banyak menimpa para pekerja Indonesia. Di sini, diharapkan pemerintah memberikan payung hukum kepada para pekerja sehingga hak-haknya sebagai pekerja bisa dipenuhi oleh perusahaan.

Baca Juga:

Layanan Justika Untuk Membantu Permasalahan Ketenagakerjaan

Masalah ketenagakerjaan memang menjadi masalah yang cukup rumit dan bisa dialami siapa saja. Untuk kasus tertentu, Anda perlu menggunakan bantuan hukum. Justika menyediakan layanan berupa konsultasi via chat, telepon dan tatap muka yang bisa membantu mengakomodir kebutuhan Anda terkait masalah ketenagakerjaan yang juga berhubungan dengan hukum.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

konsultasi chat lembaga hukum

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

konsultasi via telpon lembaga hukum

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.