Pandemi seperti ini cukup memberikan banyak dampak di bidang ekonomi. Salah satunya banyak perusahaan yang terpaksa melakukan PHK besar-besaran pada buruh atau pekerjanya. Hal tersebut didasarkan karena perusahaan yang sudah tidak mampu untuk memberikan gaji bagi karyawannya. Namun sebagai seorang pekerja atau buruh, Anda bisa tetap mendapatkan hak pekerja yang di PHK dengan hitungan pesangon perusahaan pailit berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Perihal perusahaan yang sudah pailit sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Pasal 1 No. 1 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa kepailitan merupakan sita umum pada semua kekayaan debitur pailit yang pemberesan dan pengurusannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan dari hakim pengawas.

Perusahaan bisa dinyatakan pailit atas dasar permohonan satu atau lebih kreditur atau mengajukan permohonan sendiri. Hal ini jika perusahaan yang selaku debitur tidak bisa melunasi hingga waktu jatuh tempo.

Hak pekerja atas perusahaan pailit ini justru diatur di Pasal 95 ayat (1) dan (2) UU Ciptakerja, dimana di situ tertulis:

  1. Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.;
  2. Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.

Lalu bagaimana dengan status pekerja ketika perusahaan pailit? Pekerja yang bekerja pada perusahaan atau debitur bisa memutuskan hubungan kerja atau melakukan resign. Hal ini juga berlaku sebaliknya dimana kurator bisa memberhentikan pekerja dengan jangka waktu yang sesuai dengan perundang-undangan. Dalam hal ini pemberitahuan bisa dilakukan paling singkat 45 hari sebelumnya. Selain itu perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayarkan hitungan pesangon perusahaan pailit pada karyawan yang terkena PHK.

Bagaimana hitungan pesangon perusahaan pailit?

1. Uang Pesangon

Pekerja berhak mendapatkan uang pesangon dengan hitungan pesangon perusahaan pailit sebesar 0,5 kali atau setengah dari ketentuan uang pesangon yang berlaku. Hitungan pesangon perusahaan pailit tersebut akan didasarkan atas seberapa lama pekerja bekerja pada perusahaan tersebut.

2. Pekerja berhak mendapatkan UPH atau uang penggantian hak

Untuk uang penggantian hak ini, pekerja bisa menerima

– biaya pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat dimana ia diterima bekerja.

– mendapatkan cuti tahunan yang belum pernah diambil

– hal-hal atau ketentuan lainnya yang sudah ditetapkan pada perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Namun perlu diperhatikan bahwa hak-hak tersebut didapatkan untuk pekerja yang bekerja dalam perjanjian waktu tidak tertentu.

3. Uang Penghargaan

Uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 kali ketentuan dari UPMK yang berlaku. Perlu diperhatikan juga untuk perusahaan, bahwa prioritas pembayaran hak pekerja/buruh ketika perusahaan pailit adalah gaji pekerja yang belum dibayarkan. Jadi, pembayaran upah pekerja harus yang belum terbayarkan harus didahulukan terlebih dulu sebelum melakukan pembayaran pada kreditur. Sedangkan untuk hak lainnya yang didapatkan pekerja, akan dibayarkan setelah pihak debitur atau perusahaan membayarkan hutangnya pada kreditur.

Hitungan pesangon perusahaan pailit akan didasarkan atas berapa lama pekerja tersebut bekerja pada perusahaan yang pailit. Untuk pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun, maka akan mendapatkan satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja selama 1 tahun atau lebih hingga 2 tahun maka akan mendapatkan hitungan pesangon perusahaan pailit sebanyak 2 bulan gaji dan seterusnya. Akan tetapi untuk pekerja yang sudah bekerja selama 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan gaji.

Hitungan pesangon perusahaan pailit tersebut perlu Anda perhatikan ketika perusahaan yang sedang pailit melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Anda. Anda perlu memastikan bahwa perusahaan akan membayarkan hak-hak Anda sebagai seorang pekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja yang berlaku.

Baca juga:

Pahami Hak Anda Sebagai Pekerja Dengan Justika

Tidak semua paham dan tau mengenai hak-hak karyawan perusahaan yang di PHK karena pailit. Untuk itu Anda bisa berkonsultasi dengan advokat yang terpercaya dan paham mengenai hal ini. Anda bisa memanfaatkan 3 layanan Justika, seperti dibawah ini

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.