Sebagai seorang karyawan, Anda juga harus tahu apa saja hak pekerja outsourcing agar lebih paham. Outsourcing adalah vendor penyedia jasa tenaga kerja bagi perusahaan di mana memerlukan jasa.

Karyawan jenis ini juga merupakan pegawai kontrak dari perusahaan penyedia jasa itu sendiri. Vendor atau penyedia jasa nantinya akan mempekerjakan pekerja outsourcing agar bisa menjalankan tugas atau layanan lain untuk perusahaan.

Perusahaan akan memerlukan jenis pegawai ini untuk menghemat biaya produksi atau membuat tenaga kerja lebih efisien. Akan tetapi, hal dari pegawai ini sering kali diabaikan oleh perusahaan serta vendor yang menanganinya.

Hal tersebut menyebabkan para pegawai melakukan pekerjaan secara tidak konduktif bahkan cukup memerlukan waktu singkat untuk resign. Masalah ini bisa Anda atasi dengan adanya peraturan dalam UU No 13 tahun 2003.

Di mana undang-undang tersebut mengungkapkan mengenai ketenagakerjaan. Semua informasi bisa Anda dapatkan mengenai tenaga kerja dan hak pekerja outsourcing jadi perusahaan tidak akan semena-mena pada para karyawannya dan pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan.

Dalam hal ini, Anda juga harus tahu bagaimana contoh kontrak kerja karyawan outsourcing agar lebih paham apa saja isinya. Apalagi sekarang ini sistem pekerja alih daya bukan suatu hal asing.

Pengusaha memerlukan pekerja ini untuk membuat efisiensi tenaga kerja, namun para karyawannya justru cukup problematik. Namun adanya aturan undang-undang yang sudah dikeluarkan pemerintah tersebut sangat membantu dalam mengatasi masalahnya.

Di mana mulai dari hal-hal seperti jam kerja, sistem penggajian, pengupahan, waktu istirahat, serta lainnya. Semua sudah dituliskan dalam peraturan dari pemerintah, sehingga perusahaan hanya cukup mengikuti aturannya saja.

Berikut Ini Hak Pekerja Outsourcing

Anda harus tahu apa saja yang jadi hak dari karyawan outsourcing, apakah pekerja mendapat sesuai peraturan atau tidak. Berikut beberapa hak karyawan alih daya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.

  1. Uang Lembur

Karyawan ini mempunyai hak atas uang lembur sesuai dengan aturan dalam keputusan menteri 2004. Di mana lembur juga merupakan waktu bekerja namun melebihi batas jam yang ditentukan dan upahnya harus dibayarkan.

Jadi jika Anda bekerja lebih dari 40 jam, maka bisa mendapatkan uang lembur untuk jumlah besarannya sendiri. Pastinya juga harus disesuaikan dengan aturan, jadi tidak ada yang dirugikan.

  1. Kepastian Hukum

Kepastian hukum Hak pekerja Outsourcing ini lebih jelas karena tercantum dalam Peraturan Menteri No 19 Tahun 2012. Di mana didalamnya juga berisi beberapa jenis hak, seperti mendapatkan perlakuan sama di tempat kerja.

  1. Jaminan Sosial

Pasal 99 UU Ketenagakerjaan mengungkapkan jika tiap pekerja beserta keluarkan berhak mendapatkan jaminan sosial. Di mana pada pasal 100 menyatakan fasilitas kesejahteraan harus diberikan employer agar kesejahteraan pegawai dan keluarga meningkat.

Mengenai fasilitas yang diberikan tersebut juga dipertimbangkan dengan beberapa hal. Seperti kebutuhan dari pekerja serta kemampuan perusahaan untuk memberikan fasilitas tersebut agar karyawan dan keluarganya bisa sejahtera.

  1.  Pesangon

Untuk pesangon ini bisa didapatkan jika PKWTT permanen atau setidaknya dianggap sudah memenuhi perjanjian kerja dan hak pekerja outsourcing. Jika Anda sudah memenuhi syarat untuk PKWTT ini, maka mendapat sesuai aturan pesangon pekerja outsourcing.

  1. Bantuan Hukum

Sekarang sudah ada UU No.16 tahun 2011 mengenai bantuan hukum. Di mana memberikan jaminan hak konstitusional untuk tiap orang agar mendapat pengakuan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil.

Masa Kerja dan Perlindungan Hukum

Berdasarkan peraturan kontrak karyawan outsourcing ini dibagi jadi dua jenis, yakni perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Meskipun dalam sistem kerja tidak ada penjelasan mengenai kontrak tertulis.

Akan lebih baik jika perusahaan tetap membuat surat perjanjiannya dan melakukan pendaftaran ke instansi terkait setempat. Ini dilakukan agar Anda tidak dicabut izin operasionalnya apabila ada pihak tidak berkenan.

Tahukah Anda perbedaan outsourcing dan kontrak? Meskipun terlihat sama, namun keduanya mempunyai hal yang membedakan, jadi Anda harus tahu ini agar tidak salah mengartikan jenis pekerja dalam perusahaan. 

Jika Anda merupakan karyawan outsourcing, maka tidak perlu khawatir mengenai hal yang akan didapatkan selama bekerja. Sebab semuanya juga sudah dituliskan dengan jelas sesuai dasar hukum pasti.

Untuk itu Anda bisa mempelajari bagaimana undang-undang yang berlaku mengenai ketenagakerjaan. Sehingga nantinya pekerja juga bisa lebih paham dan mengerti apa saja hak pekerja outsourcing yang akan didapat selama bekerja.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.