Kenali lebih jelas mengenai contoh kontrak kerja karyawan outsourcing, kontrak, dan pegawai tetap untuk mengetahui apa saja perbedaannya. Kontrak kerja karyawan ini memang merupakan hal penting dalam sebuah dokumen perjanjian kerja.

Di mana surat perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh calon pegawai baru dalam sebuah perusahaan. Kontrak kerja tersebut nantinya juga akan memberikan ikatan antara kedua belah pihak selama periode waktu yang ditentukan.

Sehingga pastikan Anda membuat surat tersebut dengan baik serta mudah dipahami oleh masing-masing pihak. Dalam surat tersebut dituliskan dengan jelas hak serta kewajiban perusahaan di mana dibuat sesuai undang-undang di Indonesia.

Bukan hanya itu saja, didalamnya juga dituliskan peraturan kerja di mana wajib ditaati oleh pekerja selama bekerja dalam perusahaan. Disini pekerja dibagi menjadi karyawan tetap dan tidak tetap.

Untuk outsourcing dan pekerja kontrak masuk dalam kategori pekerja tidak tetap. Walaupun keduanya terlihat sama, namun Anda harus tahu perbedaan outsourcing dan kontrak agar tidak salah mengartikan.

Umumnya perusahaan akan menetapkan sistem kontrak kerja itu kepada tiap karyawan yang akan bekerja sebelum menjadi pegawainya. Untuk isi dari kontraknya juga harus sesuai undang-undang yang berlaku.

Contoh Kontrak Kerja Karyawan Outsourcing

Pada umumnya PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) harus dibuat diatas kertas atau tertulis dengan bahasa Indonesia serta huruf latin. Jika tidak, maka akan dianggap menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Sementara itu pada pekerja outsourcing (alih daya) tidak dijelaskan secara rinci mengenai keharusan dalam membuat perjanjian tertulis. Namun secara ideal memang perusahaan sebaiknya tetap membuatnya surat kontrak kerja.

Sama seperti PKWT, untuk pekerja ini juga harus didaftarkan dalam instansi setempat di mana bertanggung jawab dalam ketenagakerjaan. Di mana maksimal tiga puluh hari sejak surat perjanjian ditandatangani.

Apabila tidak didaftarkan, maka instansi yang bertanggung jawab terhadap ketenagakerjaan ini di provinsi bisa mencabut izin operasional seperti yang tercantum dalam contoh kontrak kerja karyawan outsourcing. Ini didasarkan pada rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab setempat.

Dalam undang-undang, pihak perusahaan memang dilarang membuat surat PKWT untuk jenis pekerjaan di mana sifatnya tetap. Misalnya saja Anda tidak bisa membuat surat kontrak untuk tim business development.

Sebab bidang tersebut mempunyai posisi jabatan tetap dalam sebuah perusahaan. Surat perjanjian tersebut juga menunjukkan hak pekerja outsourcing agar tidak mengalami kerugian selama bekerja dalam sebuah perusahaan.

Mengenai durasi surat perjanjian kontrak ini maksimal adalah 2 tahun dan hanya diperbolehkan diperpanjang selama sekali durasi satu tahun. Akan tetapi cukup banyak perusahaan lupa mengenai masa berakhirnya kontrak ini dan tidak membuka kembali contoh kontrak kerja karyawan outsourcing.

Tidak jarang pihak tersebut melakukan perpanjang setelah batas waktu seharusnya habis. Namun walaupun demikian jika perjanjian sesuai aturan pesangon pekerja outsourcing, maka Anda tidak akan merasa dirugikan, apalagi dalam hal ini.

Kelebihan dan Kekurangan Jadi Pekerja Outsourcing

Menjadi karyawan outscorsing pastinya ada kelebihan serta kekurangannya sendiri-sendiri. Anda bisa mempelajari dulu apa saja plus minus menjadi seorang pekerja alih daya dan juga contoh kontrak kerja karyawan outsourcing, berikut beberapa kelebihan dan kekurangannya.

  1. Kelebihan pertama adalah lebih mudah mendapat panggilan kerja, apalagi jika Anda sudah daftar dalam perusahaan outsourcing. Peluang dipanggil untuk wawancara lebih cepat karena pesaingnya tidak banyak dan kualitas bekerja bisa meningkat.
  2. Perusahaan outsourcing ini juga sering menerima fresh graduate bergabung didalamnya. Disini sebelum bekerja atau ada panggilan kerja, Anda akan dilatih dan karena sistem penerimaannya mudah, maka lebih besar peluangnya.
  3. Pelatihan yang diberikan kepada Anda tersebut bisa dipakai untuk menambah skill karena banyak hal dapat dipelajari. Umumnya perusahaan outsourcing dengan SOP untuk karyawannya ada banyak agar dapat mengikuti suatu pelatihan.

Selain kelebihan tentunya ada beberapa kekurangan yang didapat jika bekerja dengan sistem ini. Seperti Anda tidak akan mendapat kesempatan untuk jenjang karir, apalagi jika fokusnya lebih pada karir.

Jika menjadi pekerja alih daya ini, maka jangan berharap bisa menjalankan jenjang karir. Hal ini artinya posisi Anda sejak awal bekerja sama hingga akhir kontrak nantinya tanpa ada kenaikan karir.

Menjadi karyawan jenis ini juga tidak mempunyai masa kerja jelas serta tidak stabil. Bahkan ada yang cukup pendek di mana tidak dapat diperpanjang jika perusahaan sudah memutuskan kontraknya.Sebagai pencari kerja, Anda harus tahu dulu apa saja jenis kontrak yang akan diberikan sebuah perusahaan. Cari tahu contoh kontrak kerja karyawan outsourcing, kontrak, dan pegawai tetap untuk lebih jelasnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.