Cara Mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan Yang Wajib Anda ketahui!
Seperti yang sudah diketahui wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan harus dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan kepada pejabat berwenang dalam pemerintahan, hal ini diatur dalam UU No.7 Tahun 1981. Mengenai cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan online, akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.
Pentingnya Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan diwajibkan mengurus lapor ketenagakerjaan dengan tujuan sebagai berikut;
- Indikator dalam menjalankan kewajiban perusahaan untuk melakukan program jaminan sosial bagi setiap tenaga kerjanya, dengan melakukan wajib lapor perusahaan akan teridentifikasi telah melakukan program tersebut.
- Untuk menghindari sanksi yang diatur dalam UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan Pasal 10 Ayat 1.
- Jika perusahaan berencana menggunakan TKA, maka persyaratan wajib untuk mendapat izin dari Kemenaker dan Transmigrasi yaitu dokumen Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
Cara Mengurus Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Pemerintah melalui Kemenaker telah memberikan panduan wajib lapor ketenagakerjaan online, melalui laman resmi https://wajiblapor.kemnaker.go.id/ . Dengan cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan online sebagai berikut:
- Buka situs resmi kemnaker di https://wajiblapor.kemnaker.go.id/
- Melakukan registrasi perusahaan terlebih dahulu dengan klik menu “Pendaftaran Perusahaan”
- Kemudian melakukan registrasi terkait kelengkapan data dengan klik “Daftar Sekarang”
2. Setelah melakukan pendaftaran serta mengisi form terkait kelengkapan data yang harus dipenuhi, Anda sudah dapat menggunakan akun yang terdaftar.
Dalam cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan online, pemilik perusahaan atau pengurus perusahaan akan diminta untuk melengkapi beberapa data terkait, yaitu:
- Profile pengguna dan perusahaan
- Legalitas perusahaan
- Status dari perusahaan
- Tenaga Kerja meliputi tenaga kerja lokal atau tenaga kerja asing
- Jaminan sosial
- Lowongan Pekerjaan
- Pelatihan dan pengupahan tenaga kerja
Sanksi Jika Tidak lapor Ketenagakerjaan
Pemerintah telah memberikan tata cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan serta persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan, kepada setiap pemilik perusahaan yang atau baru mendirikan. Sehingga tidak ada alasan bagi pemilik perusahaan untuk tidak melaporkan ketenagakerjaannya dengan alasan apapun.
Kepada pemilik atau pengurus perusahaan yang melanggar dan tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 7 Tahun 1981 dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 1.000.000.
Demikian penjelasan mengenai cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan, semoga bermanfaat untuk Anda.
Tanyakan Langsung Dengan Advokat Andal Justika
Anda bisa mengkonsultasikan terkait cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan dengan mitra advokat andal dan profesional Justika, agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of