Panduan mengenai cara melaporkan PNS yang selingkuh terkadang dibutuhkan oleh masyarakat. Terutama yang sedang berhubungan atau terjerat masalah tersebut. Maka harus menyelesaikan dengan langkah yang lebih tepat.

Misalnya pihak keluarga atau teman yang merupakan Pegawai Negeri Sipil ketahuan main serong dengan orang lain. Tidak bisa dibiarkan apalagi karena tergolong sebagai petugas atau staf aparatur sipil negara.

Sebelum menjalankan cara ini, Anda harus mengetahui tentang basic pidana yang dihadapi. Termasuk bagaimana kondisi sampai bisa dilaporkan. Kepada siapa laporan tersebut diberikan juga harus dipahami terlebih dulu.

Apalagi masalah seperti ini kadang dapat menjadi penyebab PNS dipecat. Mungkin tidak merugikan untuk negara secara luas, tapi moral menjadi buruk. Nantinya terdapat sanksi serta hukuman siap diterima pelanggar.

Pegawai Negeri Sipil Selingkuh Menurut Pidana

Cara melaporkan PNS yang selingkuh ternyata bukan hal salah. Terutama karena bisa merujuk pada pasal perzinaan. Tidak lain dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP yang terlama bisa dihukum 9 bulan.

Di dalamnya mengurus tentang wanita dengan status sudah menikah tapi menjalin hubungan dengan pria lain. Padahal sebelumnya mengetahui jika hal tersebut salah. Disini dapat berlaku pasal 27 BW.

Untuk langkah pelaporan pegawai negeri sipil selingkuh ini juga bisa dilakukan pada pihak pria. Terutama jika melakukan kesalahan atau pelanggaran serupa. Baik pria maupun wanita sama-sama dianggap salah.

Sementara itu untuk memperjelas masalah tersebut, Anda dapat menengok KUHP hal. 209. Isinya mengenai zina yang diartikan sebagai suatu persetubuhan terlarang antara pria dan perempuan bukan suami atau istrinya.

Bila melihat pengertian atau definisi, belum dianggap selingkuh apabila belum bersetubuh. Dalam artian adanya penetrasi kelamin antara keduanya. Jika hanya sekedar berbicara atau bertemu, tidak dikenai pasal.

Bahkan sebenarnya tidak dapat masuk sebagai aturan pemecatan PNS. Di sini aturannya juga cukup jelas, misalnya memang terjadi perselingkuhan artinya tidak hanya satu pihak dilaporkan. Melainkan antara pria dan wanitanya juga.

Cara Melaporkan PNS yang Selingkuh Terbaru

Untuk langkah pelaporan ASN selingkuh, dulunya mengikuti Pasal 14 PP No. 45 Tahun 1990. Tapi sekarang memakai PP No. 53 Tahun 2020 sebagai aturan baru dan bisa dilakukan lewat online.

  1. Masuk Website BKN

Untuk melaporkan adanya hubungan terlarang dari PNS, aplikasi dari BKN bisa digunakan. Setiap aparatur sipil negara, tidak diperbolehkan hidup dengan pria atau wanita tanpa perkawinan. Disebutkan disini sebagai perzinaan.

Jadi, dapat masuk ke situs aplikasi laporan pelanggaran ASN milik Badan Kepegawaian Nasional. Platform ini dapat Anda akses dengan mudah. Apalagi sampai ada hubungan badan terlarang, sudah tergolong pelanggaran berat.

  1. Mengisi Data

Di sana Anda dapat mengisi data seperti bukti pelanggaran pernyataan kuat. Lebih bagus juga ditambah foto atau video. Pertanyaan mengenai apa, kapan, bagaimana, di mana dan siapa yang selingkuh juga dibuktikan. Cara melaporkan PNS yang selingkuh pada bagian ini penting sebagai tanda bukti yang kuat.

  1. Menunggu Tindak Lanjut

Poin dalam PP No. 53 Tahun 2020 akan menjadi kekuatan utama. Setelah memperoleh indikasi dan bukti, pihak terkait segera menindaklanjuti laporan. Apalagi jika banyak saksi, bukan spekulasi atau pernyataan belaka.

Harus dipahami juga jika pelanggaran seperti ini tidak terdapat dalam catatan secara langsung. Misalnya seperti sanksi PNS bolos kerja dan sebagainya. Jadi, bukti secara nyata menjadi syarat pelaporan kasus.

Jenis Hukuman dan Sanksi Bagi PNS

Setelah langkah melaporkan ASN yang selingkuh berhasil diterima oleh instansi terkait, maka proses akan dijalankan. Mulai dari persidangan sampai pembicaraan mengenai tingkat keburukan pelanggaran tersebut.

Nantinya jenis hukuman yang diberikan terdapat pada PP No. 53 Tahun 2010. Misalnya diberi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Jangka waktunya ternyata cukup lama dan berat, yakni 3 tahun.

Langkah pelaporan pegawai negeri sipil selingkuh yang sudah diterima, bisa saja dipindahkan menuju instansi lain. Jabatannya sama-sama diturunkan satu tingkat. Bila lebih buruk, bisa menerima pembebasan jabatan.

Selain itu, lebuh buruknya akan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara. Tidak boleh mengundurkan diri melainkan diberhentikan paksa. Sering juga disebut pemberhentian tidak hormat bagi seorang PNS.

Masalah seperti ini juga sering ditemukan dalam pengaduan PNS bermasalah. Wajar saja karena seorang PNS diwajibkan menjunjung tinggi nama negara. Bila tidak menaati dan melanggar aturan, langsung dijatuhi hukuman.

Bila terdapat prosedur hukum lebih lanjut, pihak advokat bisa menjadi pendamping. Terutama yang membantu agar tidak ada masalah lebih buruk. Apalagi jika cara melaporkan PNS yang selingkuh dilakukan pada keluarga.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.