Bagaimana aturan pesangon pekerja outsourcing? Pasti tidak sedikit dari Anda yang juga bertanya mengenai masalah satu ini, terutama jika bekerja sebagai outsourcing , maka akan lebih penasaran lagi.

Dalam hal ini umumnya memang bonus atau upah diberikan pada karyawan atas untungnya perusahaan. Di mana penetapannya juga sudah diatur dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian bersama.

Di zaman modern sekarang, pekerja kontrak dan outsourcing merupakan pilihan tepat untuk mendapatkan tenaga kerja dengan pengeluaran hemat. Apalagi jika dalam suatu project kekurangan tenaga untuk menyelesaikannya.

Tenaga outsourcing ini mampu menyelesaikan setiap masalah teknis dalam perusahaan. Namun walaupun pekerja kontrak dan alih daya ini terlihat sama, namun ada beberapa hal di mana menjadi pembeda antara keduanya.

Jadi sebelumnya Anda wajib tahu apa saja perbedaan outsourcing dan kontrak. Sehingga calon karyawan juga bisa memutuskan ingin memilih jenis pekerja mana untuk membantu kesejahteraan dirinya sendiri dan keluarga.

Mendatangkan kedua jenis pegawai ini memang bisa dijadikan strategi untuk mengurangi operasionalnya. Karena itulah sekarang cukup banyak penyedia jasa outsourcing untuk dimanfaatkan perusahaan jika membutuhkan sumber daya tambahan.

Walaupun demikian sistem kerja untuk merekrut karyawan alih daya ini memang sedikit beda. Dari pihak perusahaan outsourcing bukan hanya pekerja penuh waktu saja yang bisa dijadikan karyawan.

Berikut Ini Sistem Kerja Outsourcing

Pekerja alih daya ini merupakan pemanfaatan tenaga kerja di mana berasal dari pihak ketiga agar dapat menyelesaikan suatu pekerjaan di perusahaan. Karyawan ini bisa melakukan beragam pekerjaan yang diperlukan.

Semakin bertambahnya waktu, maka sistem kerja ini juga mengalami perkembangan. Bahkan digadang-gadang pekerja alih daya sendiri juga mampu membantu menjaga perekonomian pasar bebas di skala global.

Sebelum mulai bekerja, Anda harus tahu bagaimana contoh kontrak kerja karyawan outsourcing. Mulai dari isi perjanjian, ketentuan, serta hal yang akan didapatkan jika Anda menjadi pekerja outsourcing.

Sistem kerja alih daya ini juga diatur berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan dan sudah dijelaskan walaupun tidak spesifik. Sementara itu perekrutan dari pekerja ini dilakukan langsung dari perusahaan outsource.

Karena berbeda dengan pekerja tetap atau penuh waktu, maka untuk menjalankan pekerjaannya outsourcing hanya melakukan beberapa pekerjaan saja. Karyawan ini hanya diangkat untuk menyelesaikan tugas di luar pekerjaan inti perusahaan.

Walaupun demikian, masih ada banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika memilih pegawai alih daya. Seperti lebih menghemat biaya untuk memberikan sebuah pelatihan dalam bidang tertentu sesuai pekerjaannya.

Selain itu juga perusahaan dapat mengurangi beban perekrutan, sebab pegawai akan dipilih langsung oleh outsource. Bahkan pengusaha juga bisa lebih fokus pada pekerjaan inti bisnisnya, karena pekerjaan lainnya akan diurus outsourcing.

Ketahui Aturan Pesangon Pekerja Outsourcing

Sebuah hubungan kerja yang didasarkan dengan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu). Didalamnya harus menuliskan persyaratan mengenai pengalihan perlindungan hak pekerja jika mengalami pergantian karyawan alih daya.

Pengalihan perlindungan tersebut adalah perusahaan alih daya baru nantinya akan memberikan perlindungan hak pekerja outsourcing di mana sebelumnya juga diberikan. Undang-undang juga tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pemenuhan perlindungan upah.

Namun sudah dijelaskan jika memenuhi ketentuan tersebut setidaknya akan dilakukan sesuai aturan yang diberlakukan. Peraturan mengenai kesejahteraan tersebut diatur dalam undang-undang di mana didalamnya mencakup upah minimal, cuti, dan istirahat.

Sesuai dengan haknya, sebagai pekerja outsourcing pada dasarnya memang tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Namun pekerja diberhentikan saat perjanjian kontrak sudah selesai, biasanya 2 tahun kerja dengan perpanjang satu kali.

Akan tetapi untuk pekerja outsourcing ini bisa mendapatkan hak untuk pesangon jika sudah memenuhi syarat PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu). Jadi Anda harus memenuhi syarat yang diberikan.

Untuk syarat yang wajib dipenuhi di mana pihak perusahaan akan menjadikan karyawan tetap sesuai perjanjian kerja berlaku. Hal untuk masalah pesangon ini diatur dalam Pasal 156 Ayat 1.

Di mana terdapat dalam sebuah undang-undang yang mengatakan jika terjadi pemutusan kerja, maka karyawan harus mendapatkan uang pesangon dari perusahaan. Itu sebagai bentuk dari penghargaan masa kerja serta mengganti hak.Sebagai pegawai alih daya, mengetahui aturan serta hal yang akan didapatkan memang penting adanya. Pastikan Anda mengetahui aturan pesangon pekerja outsourcing serta lainnya untuk mendapatkan kesejahteraan para karyawannya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.