Aturan hukum di PHK karena menolak vaksin resmi diterbitkan setelah terjadinya pandemi virus corona hampir memasuki 2 tahun. Keberadaan pandemi covid-19 mengakibatkan banyak sektor mengalami kerugian fatal tanpa diprediksi sebelumnya.

Dikarenakan semakin meningkat kasus pertambahan pasien yang terkena virus corona, tentu pemerintah tidak tinggal diam. Langkah cepat dipilih dengan cara mendatangkan jutaan dosis vaksinasi secara gratis bisa digunakan masyarakat Indonesia.

Seluruh vaksin yang diberikan seseorang tentunya ada sanksi denda ke karyawan bila tidak mampu memenuhi peraturan tersebut. Ketentuan memenuhi tata tertib menyuntik dosis vaksin dua kali harus diperhatikan secara baik.

Khususnya bagi pekerja yang sudah terdaftar pada nama orang divaksin, jangan sampai melakukan penolakan. Sebab semua dosis vaksin telah disebar secara merata dan gratis bagi seluruh masyarakat di Tanah Air.

Inilah fakta tentang aturan yang berlaku secara resmi mengenai hukum penerapan PHK ketika menolak diberikan dosis vaksin. Ketahui selengkapnya dengan memahami penjelasan berikut ini sekarang agar tidak menyalahi aturan berlaku.

Aturan Hukum di PHK Karena Menolak Vaksin

Pemerintah Indonesia telah menerapkan program untuk memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat yang masuk daftar. Apabila Anda bekerja di suatu instansi swasta maupun milik negara, pastikan memenuhi vaksin secara benar.

Dalam aturan hukum denda potong gaji menjadi salah satu momok paling menakutkan bagi pekerja. Mengingat selama pandemi corona pekerjaan cenderung semakin sulit dicari dan apabila menolak vaksin malah dipotong gajinya.

Bukan hanya itu, namun pekerja harus siap menerima sanksi lain berupa di PHK dari lapangan pekerjaan. Apabila sudah terjadi PHK, tentu seorang karyawan tidak bisa melanjutkan tugasnya bekerja di perusahaan.

Aturan di PHK karena menolak untuk vaksin memang sudah diterapkan semenjak pertama kali vaksin ada. Sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 di Indonesia, tapi Anda tidak mengikuti serangkaian vaksinasi pasti disanksi.

Diatur dalam pasal 13 ayat 4, terdapat aturan berbunyi setiap orang akan diberikan sanksi secara tegas apabila menolak vaksinasi. Antara lain karyawan akan dihentikan menerima jaminan sosial dan bansos pemerintah.

Bantuan sosial merupakan program yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam membantu memompa perekonomian negara. Bila menolak vaksin, tentu saja langsung terjadi penundaan bansos dan jaminan sosial tanpa melihat jabatan pekerja.

Meskipun masih menjadi sebuah karyawan tetap, tapi bentuk bentuk sanksi menurut UU Ketenagakerjaan bisa bikin merugi. Apalagi setiap orang kerap ragu dalam menerima vaksin covid-19 akibat tersebarnya berita bohong.

Belum selesai sampai di sini, sanksi lain akan diberikan dari pihak perusahaan kepada para karyawan dalam bentuk lain. Ketahui fakta selengkapnya pada penjelasan berikut ini hingga selesai tanpa menyalahi aturan.

Diberikan Denda dalam Bentuk Uang

Dalam aturan hukum di PHK karena menolak vaksin lain, tentunya terdapat sanksi lain dalam bentuk denda uang. Pada pasal yang disebut tadi, denda uang sebesar maksimal hingga 100 juta rupiah.

Seluruh pekerja yang masuk pada target vaksin tapi melewatkannya secara sengaja tentu harus membayar denda berupa uang. Jangan sampai Anda terkena sanksi ini agar tidak mengalami kerugian dalam jumlah besar.

Bukan masalah bagi Anda jika memiliki pekerjaan dalam jangka panjang, namun dengan mengikuti vaksin covid-19 denda bisa dihindari. Jangan sampai melewatkan vaksin yang diberikan dalam dua kali dosis setiap orang.

Denda karyawan menolak vaksin dalam bentuk uang harus dibayarkan secara tunai kepada pemerintahan. Vaksinasi harus dijalankan semua masyarakat di Indonesia demi menyelesaikan pandemi virus corona dalam waktu lebih cepat.

Fakta terakhir dari sanksi akibat belum melakukan vaksinasi adalah menerima penundaan layanan administrasi pemerintahan. Hal ini membuat banyak kerugian karena kegiatan administrasi pada pemerintahan akan dilakukan terus menerus.

Selain penundaan, jika sampai melanggar ketentuan yang berlaku harus rela kehilangan layanan administrasi. Jadi, karyawan tidak berhak mengatur urusan apapun terkait kebutuhan yang melibatkan instansi pemerintahan karena telah melanggar aturan.

Jangan sampai Anda melanggar ketentuan di atas jika ingin mendapatkan keuntungan dari melakukan vaksinasi covid-19. Diberikan secara dua kali sesuai dosis, vaksin yang disebarkan merata bertujuan meredakan pandemi covid-19.Diterapkannya aturan baru pada UU Ketenagakerjaan serta tentang Kekarantinaan akan membuat pekerja harus memenuhi peraturan. Jangan sampai melanggar aturan hukum di PHK karena menolak vaksin agar tidak mengalami dampak buruk.