Sebuah perusahaan wajib untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan. Hal ini juga di dorong oleh Kementerian Ketenagakerjaan dimana pelaku usaha wajib melakukan WLKP atau wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

WLKP atau wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan bisa dikenai sanksi ketika perusahaan tersebut tidak melakukan pelaporan. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No 7 Tahun 1981 mengenai wajib lapor ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut bahwa perusahaan yang tidak melakukan pelaporan ketenagakerjaan akan diancam dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 bulan.

Guna mendukung wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan layanan untuk cara mengurus wajib lapor ketenagakerjaan secara online.

Panduan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online

Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan secara online.

1. Buka situs resmi WLKP pada https://wajiblapor.kemnaker.go.id/. Setelah itu lakukan registrasi pada bagian pendaftaran perusahaan dan isi beberapa kelengkapan data yang ada sesuai dengan formulir atau ketentuan registrasinya.

2. Setelah melakukan pendaftaran, aplikasi ini sudah bisa Anda gunakan

3. Isi beberapa data untuk kelengkapan perusahaan seperti:

– Profil perusahaan

– Profil pengguna

– Tenaga kerja

– Legalitas perusahaan

– Pelatihan dan lowongan kerja

– Sistem gaji yang digunakan

– Jaminan kesehatan atau BPJS

Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ini nantinya perlu Anda perpanjangan kembali ketika masa berlakunya. Untuk itu beberapa persyaratan perpanjangan wajib lapor ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Identitas penanggung jawab dalam bentuk KTP atau Paspor untuk WNA

2. Surat permohonan yang didalamnya ada pernyataan kebenaran dokumen dengan materai Rp. 6.000

3. Surat kuasa jika pelaporannya dikuasakan pada orang lain dengan materai

4. Akta pendirian dan surat pengesahan untuk badan usaha

5. Formulir wajib lapor ketenagakerjaan yang sudah ditandatangani dan sudah diisi sebanyak 3 rangkap.

6. SIUP atau surat izin operasional lainnya

7. Wajib lapor ketenagakerjaan di tahun sebelumnya.

Kemudian siapa saja yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan? Sesuai dengan pasal 4 UU nomor 7 Tahun 1981 dimana pengurus atau pengusaha wajib untuk melaporkan secara tertulis menjalankan, mendirikan, memindahkan, menghentikan hingga membubarkan perusahaan.

Diskusikan Dengan Justika Mengenai Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan

Setiap pengusaha atau badan usaha wajib untuk melakukan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Untuk itu, Justika siap membantu kebingungan Anda mengenai wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan melalui beberapa layanan berikut ini: 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.