UU yayasan terbaru berisi banyak poin yang mengatur soal pendirian yayasan, dan banyak lagi. Mengetahui apa saja poin yang disampaikan di dalam ini sangat penting juga mengingat kebutuhan akan informasi baru selalu dibutuhkan. Apalagi, ini menyangkut UU yayasan.

Sebelum membahas terlalu jauh, apakah Anda mengenal apa itu yayasan secara umum? Ini merupakan badan hukum, yang sifatnya non-komersial. Artinya, mereka didirikan dengan tujuan formal untuk mengejar dan menunjang keberlangsungan bidang yang di tekuni.

Bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih kepada membangun legalitas dan kredibilitas untuk aktivitasnya bisa berlangsung dengan baik. Dengan kebutuhan yang makin hari makin berbeda, maka terjadi banyak perubahan untuk cara mendirikan yayasan juga.

Lantas, terakhir pada Juni 2019, menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, mengeluarkan UU baru atau peraturan MENKUMHAM RI Nomor 13 tahun 2019. Ini sekaligus menjadi pembaharuan UU No 2 tahun 2016 soal badan hukum. Jadi, apa saja yang dibahas di situ?

Isi dan Poin penting dari UU Yayasan Terbaru

Undang-undang tentang yayasan ini dikeluarkan untuk meningkatkan ketertiban hukum dan administrasi yang beratas namakan perusahaan. Dengan munculnya peluang kericuhan baru, maka isinya juga diperbaharui untuk mengakomodir kebutuhan yayasan untuk saat ini.

Jadi, dalam peraturan Menteri hukum dan HAM no 13 tahun 2019 itu juga diberikan beberapa pembaharuan yang cukup strategis. Tetapi jika harus membahas semua, ada beberapa poin mendasar juga yang tidak perlu diketahui terlalu banyak. Jadi, apa saja yang penting?

  1. Siapa saja yang termasuk ke dalam organ yayasan

Saat Anda melihat contoh akta pendirian yayasan, apakah Anda tahu siapa saja yang termasuk ke dalam organ yayasan? Jadi, dalam UU ini dijelaskan bahwa organ suatu yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas semua aktivitas yayasan.

Jadi, UU Yayasan yang terbaru ini menjelaskan bahwa selain 3 jabatan itu, maka tidak ada kepentingan dalam jalannya yayasan. Ini juga menyangkut soal denda yang harus dibayarkan, maka 3 aktor itu yang wajib melunasinya. Di luar dari itu, tidak ada.

  1. Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha jika

Sebagai sebuah badan legal dan hukum, maka yayasan terkadang dikaitkan dengan lembaga yang tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Tetapi menurut kebijakan dari UU yang terbaru, yayasan boleh melakukan kegiatan usaha pada kondisi tertentu.

UU yayasan terbaru ini mengizinkan yayasan untuk melakukan kegiatan usaha dengan catatan untuk menunjang pencapaian dan target badan usaha tersebut. Substansi ini tetap, secara keseluruhan tetap dibatasi dan perlu sertakan bukti yang konkret.

  1. Larangan saat mengelola yayasan

Saat mengelola yayasan, ada beberapa poin penting yang juga wajib menjadi catatan, yaitu seluruh harta yang diperoleh yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan dalam bentuk gaji, upah, honor, dan yang menggunakan uang secara sembarangan.

Pembina, pengurus, dan pengawas telah mendapatkan jatahnya masing-masing sehingga tidak boleh mendapatkan dari keuntungan yayasan lagi. Pengeluaran itu hanya untuk menyelesaikan syarat membuat NPWP yayasan, dan yang relevan.

  1. Nama Yayasan yang Memenuhi Syarat

Selain soal pendanaan, hingga soal organ yayasan, dalam UU yayasan yang terbaru juga menjelaskan apa syarat nama suatu yayasan untuk disahkan. Jadi, nama yayasan harus dalam huruf latin dan terdiri dari minimal 3 kata tanpa angka dan tanda baca.

Yang penting juga disini adalah, nama yang digunakan tidak boleh menimbulkan masalah. UU tentang ini disahkan mengingat ada beberapa yayasan yang secara asal memberikan nama, hingga dalam beberapa kasus ada yang menjadi masalah.

  1. Syarat pendirian yayasan lokal maupun internasional

Kini, untuk mendirikan yayasan juga sudah diperketat. Untuk Anda yang mau mulai mencoba mendirikan yayasan, diwajibkan untuk mengetahui dulu syaratnya. Syarat ini juga berlaku untuk orang asing yang ingin memulai mendirikan yayasan di sini.

Jadi, pendiri yayasan harus berjumlah satu orang atau lebih, kecuali jika dibangun berdasarkan surat wasiat. Untuk mendirikan yayasan juga diwajibkan untuk tahu bagaimana caranya mengatur yayasan dengan baik dan benar agar lebih teratur.Menteri Hukum dan HAM menjadi yang paling aktif dalam menegakkan ketertiban yayasan dari mana saja. Langkah yang tepat juga akan menghasilkan efek yang positif. Dengan merubah UU yayasan terbaru dengan melihat kondisi saat ini, bisa dibilang cukup efektif.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.