Syarat sah perjanjian – Perjanjian telah menjadi sebuah aktivitas yang lumrah dilakukan orang-orang dikehidupan sehari-hari. Banyak sekali aspek yang melibatkan perjanjian, mulai dari proses perdagangan, kontrak kerja antara karyawan dan pemberi kerja, serta perjanjian hutang piutang.

Tidak sembarang orang dapat melakukan aktivitas perjanjian ini. Hukum Indonesia mengaturnya dengan saksama melalui Pasal 1320 – 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian juga memiliki akibat hukum yang signifikan bagi para pihak, oleh karena itu sebelum dilakukannya perjanjian baik untuk memahami terlebih dahulu syarat sah sebuah perjanjian.

Terdapat empat ketentuan yang harus dipenuhi secara mutlak dan hal tersebut akan dijabarkan secara lebih lanjut.

Syarat Sah Perjanjian

1. Kesepakatan Para Pihak

Unsur ini menjadi hal yang pertama untuk diperhatikan baik-baik karena tentunya tidak akan ada sebuah perjanjian tanpa sebuah kesepakatan. Kesepakatan itu sendiri adalah kesadaran dalam penyataan kehendak antara para pihak yang mengikat perjanjian. Oleh karena itu, para pihak pun diharuskan untuk sepakat terhadap hal-hal yang diperjanjikan tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, serta penipuan yang menyebabkan salah satu pihak menyatakan kesepakatannya.

2. Kecakapan Bertindak

Kecakapan ialah kemampuan untuk melakukan sebuah perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dimaksud yakni perbuatan yang apabila dilakukan akan menimbulkan konsekuensi hukum. Perjanjian haruslah dilakukan oleh pihak yang telah cakap dalam bertindak untuk mampu mewakili dirinya sendiri secara sah dan bertanggung jawab. Orang-orang yang tidak cakap dalam melakukan perjanjian antara lain:

  • Seseorang yang belum dewasa (Kedewasaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni berusia 21 tahun dan/atau telah menikah);
  • Seseorang yang berada dibawah pengampuan (Hal ini dapat berupa seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan, berperliku boros dan telah dinyatakan berada dibawah pengampuan, serta seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan).

3. Adanya Objek Perjanjian

Objek perjanjian erat kaitannya dengan prestasi yang harus dipenuhi masing-masing pihak. Prestasi ialah perbuatan berupa kewajiban yang harus dilakukan oleh debitur dan hak yang akan diterima oleh kreditur. Prestasi sendiri terdiri dari memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Secara sederhana, hal yang dimaksud dengan objek perjanjian yakni adanya barang atau jasa yang disepakati sebagai objek dari perjanjian. Dalam hal ini contohnya A membeli sebuah mobil dari B dengan harga Rp 200.000.000. Objek yang diperjanjikan yaitu mobil dengan kewajiban A untuk menyerahkan uang yang disepakati serta B memberikan mobil yang telah dibayar oleh A.

4. Adanya Sebab yang Halal

Syarat terakhir ini berhubungan dengan isi dari sebuah perjanjian. Para pihak dharuskan memperjanjikan suatu hal yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban, dan norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Sebagai contoh jika perjanjian yang mengaharuskan seseorang mencuri atau merusak barang dari orang lain maka perjanjian tersebut menjadi tidak sah karena kedua hal yang diperjanjikan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama Doc

Bingung Membuat Surat Perjanjian? Justika Dapat Membantu Anda

Saat Anda akan melakukan sebuah perjanjian, diperlukan dokumen resmi untuk membuat perjanjian itu sah dimata hukum. Untuk mempermudah Anda dalam situasi seperti ini, Justika menyediakan beberapa layanan pembuatan perjanjian seperti Layanan Pembuatan Kontrak Kerja Sama dan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan

Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.