Pandemi Covid-19 ternyata membawa pengaruh sangat besar terhadap ekonomi, sehingga saat ini syarat penutupan perusahaan menjadi salah satu topik penting. Terutama bagi pemilik usaha yang pailit atau ingin melakukan likuidasi.

Jika ingin terus bertahan, maka Anda harus menyiapkan segudang taktik jitu agar keberlangsungan bisnis tetap terjamin. Mau tidak mau diantaranya yaitu pengurangan karyawan untuk menutupi kerugian akibat pandemi.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sektor korporasi seperti perdagangan, manufaktur, akomodasi, hingga transportasi merupakan sektor rentan likuidasi perusahaan paling terdampak. Bahkan mengancam pertumbuhan ekonomi minus growth.

Kondisi semacam ini mengingatkan akan krisis moneter 1998, namun lebih diperparah dengan kebijakan-kebijakan serta kondisi baru. Dimana semua orang wajib melakukan penyesuaian agar dapat bertahan.

Syarat Penutupan Perusahaan Menurut Beberapa Faktor 

Prosedur likuidasi perseroan terbatas menghadapi masalah ketidakstabilan kondisi keuangan, pengelolaan yang kurang bagus, tidak kunjung profit, hingga keterbatasan sumber daya. Hal ini mengancam keberlangsungan bisnis itu sendiri, seperti faktor berikut.

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pembubaran bisa terjadi apabila terdapat konsensus bersama dengan minimal tiga perempat dari seluruh anggota Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dari sana akan tercipta resolusi atau keputusan bersama.

Rapat Umum Pemegang Saham sangat menentukan eksistensi perusahaan, karena sebagai pemegang saham berarti ikut mengelola. Termasuk menentukan landasan hukum likuidasi perusahaan dan kebijakan apa yang akan diambil di masa depan.

  1. Jangka Pendirian 

Jika jangka pendirian telah berakhir, maka sebuah usaha dinyatakan bubar apabila tidak dilakukan perpanjangan atau upaya lain untuk mempertahankan eksistensinya. Keputusan perpanjangan harus melihat prospek serta kinerja perusahaan.

  1. Izin Usaha 

Apabila sebuah bisnis melanggar ketentuan atau peraturan, maka izin usahanya bisa dicabut. Karena tidak ada izin usaha, maka sebuah usaha tidak dapat berjalan dengan baik. 

  1. Mengalami Kepailitan 

Perbedaan pembubaran perseroan dengan likuidasi perseroan bisa diajukan berdasarkan putusan pengadilan setelah melewati berbagai proses dan tahapan. Pailit merupakan kondisi dimana sebuah usaha tidak lagi dapat memenuhi kewajibannya terhadap kreditur.

  1. Operasional Tidak Aktif 

Setiap tindakan tidak patut hukum misalnya cacat hukum akta pendirian, serta operasional non aktif selama tiga tahun akan mengancam keberlangsungan sebuah usaha. Keputusan ini ditentukan oleh pihak pengadilan terkait.

  1. Izin Usaha PT PMA 

Berbeda dengan izin usaha biasa, jika izin usaha PT PMA telah dicabut karena berbagai penyebab, maka akibatnya adalah pelaksanaan likuidasi. Contoh kasus likuidasi perusahaan bukan berarti selalu berkaitan dengan kebangkrutan.

Penyebab Sehingga Pengusaha Mengajukan Syarat Penutupan Perusahaan, Apa Saja?

Perusahaan dinyatakan pailit tentu berdasarkan alasan utama, yaitu ketidakmampuan dari aspek finansial untuk membayar kewajiban kepada pihak kreditur. Namun ada beberapa faktor lain penyebab likuidasi perusahaan, berikut penjelasannya.

  1. Pertama, tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen, padahal usaha yang sehat harus memiliki kemampuan untuk melakukannya supaya produk dapat diterima masyarakat. Apabila diabaikan, konsumen dan keuntungan bisa menjauh.
  2. Kedua, terlalu berfokus untuk mengembangkan satu produk namun aspek lainnya menjadi terabaikan. Pengembangan atau inovasi memang faktor yang penting, namun akan sia-sia apabila sampai mengganggu aspek lain.
  3. Ketiga, tidak mau mengambil resiko karena takut gagal, rugi, bangkrut, atau terlalu nyaman. Meskipun dalam kadar tertentu takut merupakan hal wajar, jangan sampai berlebihan hingga menjadi penghambat kesuksesan.
  4. Keempat, enggan melakukan inovasi baru, padahal inovasi sangat amat dibutuhkan terutama memasuki pasar persaingan ketat. Hal ini dimaksudkan supaya sebuah usaha tidak mengalami stuck atau malah menurun.
  5. Kelima, meremehkan dan mengabaikan pesaing, sesuai ungkapan dalam bahasa Inggris, seharusnya yaitu keep your enemy closer. Mengapa? Karena hanya dengan begitulah Anda dapat mengetahui strategi jitu untuk maju.
  6. Keenam, terlilit hutang, menjadi penyebab utama dari semua kasus kebangkrutan atau pailit yang dialami semua jenis usaha. Terkadang perusahaan juga perlu memikirkan cara penanggulangannya jenis jenis likuidasi agar tidak jatuh.

Sebuah usaha harus sudah tertutup dengan catatan akta pendirian dan perubahannya serta hasil akhir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Catatan terminasi MoLHR (khusus perseroan), nomor identifikasi pajak, serta kuasa likuidator.

Rangkaian prosedur panjang untuk menutup sebuah bisnis harus dilakukan agar operasional serta statusnya benar-benar selesai. Dibutuhkan waktu total maksimal 1,5 tahun sejak syarat penutupan perusahaan terpenuhi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.