Syarat pengajuan pencatatan lisensi dilakukan kepada Menteri Hukum dan Ham, Anda dapat melakukannya dengan dua metode baik elektronik atau non. Perlu diperhatikan, dalam pengajuannya harus WNI.

Kondisi tersebut menjadi syarat utama, untuk melindungi kedua belah pihak. Lalu, bagaimana bila pengajuan itu dilakukan oleh WNA? Tenang saja, kementerian sudah memberikan berbagai macam kemudahan.

Salah satunya adalah permohonan tersebut dapat diwakilkan kepada pihak WNI dengan memberikan surat kuasa. Bukan hanya itu saja, masih ada berbagai dokumen penting yang harus dilengkapi untuk mendapatkan hak tersebut.

Syarat Pengajuan Pencatatan Lisensi Meliputi Surat Perjanjian

Sebelum melihat bagaimana syarat lebih lanjut, Anda harus tahu terlebih dulu hak intelektual apa saja yang mendapatkan hak untuk mengajukan pencatatan seperti, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang.

Desain sirkuit terpadu sampai varietas tanaman. Setelah mengetahui semuanya, saatnya menyiapkan dokumen tersebut seperti, salinan perjanjian lisensi yang sebelumnya sudah diajukan oleh berbagai pengusaha ke kementerian Hukum dan Ham.

Kebutuhannya sangat penting sebagai bukti bahwa, kedua belah pihak sudah sepakat menjalin kerja sama. Dengan begini, meminimalkan terjadinya perdebatan di masa akan datang karena, pencatatannya sudah sesuai prosedur.

Kondisi ini akan menjawab berbagai pertanyaan mengenai kapan perjanjian lisensi dibutuhkan? Karena, menurut mereka perjanjian tersebut sebenarnya tidak perlu sampai ke pihak kementerian cukup antara dua perusahaan saja.

Asalkan prosedur surat diantara keduanya sudah terpenuhi maka, hukum akan berjalan. Tetapi, kementerian punya pandangan lain soal itu, tidak heran bila pencatatannya harus melibatkan instansi negara.

Harus diakui memang perjanjian lisensi ini akan melindungi kedua belah pihak, agar kekuatan hukum lebih kuat bila terjadi pertikaian. Lalu, bagaimana jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan?

Biasanya kesepakatan yang sudah terjadi tidak dianggap sah oleh negara dan terlepas hak serta kewajibannya, sehingga bagi siapa saja wajib dipenuhi. Setelah dokumen perjanjian lisensi sudah tersedia, siapkan berkas lainnya.

Syarat Pengajuan Pencatatan Lisensi Meliputi Berbagai Dokumen

Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan dokumen seperti sertifikasi paten, desain industri, desain bukti kepemilikan terkait, tata letak sirkuit terpadu, dan kepemilikan rahasia dagang yang sah pastikan semua masih berlaku.

Perlu diketahui sesuai dengan aturan hukum perjanjian lisensi mengenai paten tersebut biasanya dibedakan menurut statusnya. Paling cepat adalah 10 tahun dan lama sekitar 20 tahun. Oleh karena itu, perhatikan benar.

Jangan sampai pengajuannya nanti ditolak karena, sertifikat ini sudah kadaluwarsa. Berikutnya, ada surat kuasa serta bukti pembayaran, sebagai tanda bahwa semua syarat tersebut sudah sah dan masuk ke tahap berikutnya

Dimana, pihak petugas akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap semua berkas secara terperinci. Oleh sebab itu, pastikan surat tersebut tidak melanggar larangan dalam perjanjian lisensi yang merugikan negara.

Jika, itu terjadi biasanya langsung ditolak dengan pemberitahuan tertulis, paling lambat 30 hari setelah berkas terkirim. Prosesnya tersebut akan berlangsung kurang lebih selama 5 hari lamanya.

Maka perlu diperhatikan juga mengenai masa berlaku perjanjian lisensi. Harus diakui pemeriksaan tersebut sangat detail dan terperinci, sesuai kaidah berlaku. Jadi, tidak membutuhkan waktu banyak untuk tahap ini.

Syarat Pengajuan Pada Tahap Akhir

Jika dalam kurun waktu pengiriman penolakan perjanjian tersebut tidak ada respons, maka Anda harus mulai mengajukannya kembali. Perlu diperhatikan juga, seluruh biaya yang sudah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan.

Oleh karena itu, sangat penting memastikan semua dokumen tersebut sudah mengikuti metode yang ada. Prosedur terakhir adalah penerbitan surat, syarat yang harus dipenuhi adalah lolos tahap pemeriksaan terlebih dulu.

Proses penerbitannya sendiri cukup singkat, kurang lebih pengusaha harus menunggu selama 2 hari. Biasanya, pihak kementerian akan melakukan konfirmasi bahwa, pengajuan tersebut disetujui, kemudian akan dicatatkan dalam daftar umum.

Berikutnya, akan diumukan melalui berita resmi sehingga, dalam hukum sangat kuat. Perlu diketahui juga bahwa, masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi ini kurang lebih selama 5 tahun.

Jika, prosedur ini selesai, pengusaha juga bisa mengajukan petikan. Dimana, syaratnya membutuhkan KTP, keterangan uraian mengenai permohonan pencatatan lisensi serta bukti pembayaran secara sah.

Untuk penerbitan petikan ini membutuhkan waktu kurang lebih 5 hari. Prosedurnya tidak jauh berbeda dalam tahap pemeriksaan sampai penerbitannya. Sebenarnya, tidak terlalu sulit, hanya saja metodenya cukup panjang.

Ada banyak poin dan dokumen harus diperhatikan serta sah secara hukum. Hal itu menjadi salah satu syarat pengajuan pencatatan lisensi yang sudah diatur oleh kementerian hukum dan ham.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.