Syarat pendirian yayasan menjadi hal yang harus diketahui ketika ingin mendirikan yayasan. Memang, tidak sedikit orang yang ingin mengetahui seperti apa syarat serta cara untuk mendirikan yayasan. 

Maklum saja, hal ini disebabkan karena yayasan mempunyai peran begitu besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Yayasan sendiri merupakan sebuah organisasi dengan badan hukum yang memiliki tujuan membantu masyarakat. 

Bantuan yang diberikan yayasan untuk masyarakat cukup beragam mulai dari bidang keagamaan, social, kemanusiaan dan lainnya. Biasanya yayasan dikelola swasta serta tidak memiliki sifat non profit. 

Di negara kita sendiri, yayasan sudah diatur di dalam Undang-Undang No 28 tahun 2004. Oleh sebab itu terdapat cara mendirikan yayasan tersendiri yang sesuai dengan prosedur berlaku. 

Syarat Pendirian Yayasan Sesuai Ketentuan Berlaku

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, yayasan sudah diatur di dalam undang-undang. Sehingga, pendirian yayasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. Berikut berbagai syarat untuk mendirikan yayasan, seperti:

  1. Memisahkan harta kekayaan

Perlu diketahui, yayasan yang didirikan satu orang maupun lebih harus dilakukan pemisahan harta kekayaan serta menjadi kekayaan awal dari yayasan tersebut. Oleh sebab itu, sebelum pengajuan permohonan pendirian yayasan, Anda harus menyiapkan dokumen ini. 

  1. Dilakukan melalui akta notaris

Dalam UU yayasan terbaru, dalam pendirian yayasan juga harus dilakukan melalui akta notaris serta dibuat dengan mempergunakan bahasa Indonesia. 

  1. Memiliki struktur organisasi yang jelas

Di dalam yayasan juga harus terdapat struktur organisasi yang jelas. Struktur organisasi ini terdiri dari Pengurus, Pembina serta Pengawas. Sehingga, sebelum mendirikan yayasan, alangkah lebih baik Anda sudah merangkai struktur organisasi ini terlebih dahulu. 

  1. Dibuat berdasarkan surat wasiat

Jika seseorang memiliki wasiat mendirikan yayasan, dan terdapat keterangan sah pada surat wasiat yang dimilikinya, pendirian yayasan dapat dilakukan. 

  1. Disahkan oleh menteri

Ketika pengajuan permohonan pendirian yayasan sudah dalam proses dan sudah selesai, nantinya yayasan akan memperoleh status badan hukum sesudah akta pendirian yayasan disahkan oleh menteri maupun pejabat yang sudah ditunjuk. 

  1. Nama tidak boleh sama dengan yayasan lain

Ini menjadi hal lain yang harus dicermati ketika akan mendirikan yayasan. Tidak sedikit contoh akta pendirian yayasan yang bertebaran di internet, biasanya di dalam contoh tersebut terdapat nama yayasan. 

Jika Anda ingin menggunakan nama tersebut, dan ternyata sudah digunakan oleh yayasan lain, tentu saja ini tidak diperbolehkan. Yayasan tidak boleh mempergunakan nama yang sudah digunakan secara sah oleh atasan lain. 

Syarat Pendirian Yayasan, Tugas Organisasi Yayasan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk mengajukan pendirian yayasan, serta sebagai syarat membuat NPWP yayasan, yayasan harus memiliki organisasi. Berikut tugas serta wewenang yang dimiliki, seperti:

  1. Pembina

Pembina merupakan kedudukan yang memiliki kewenangan yang tidak bisa diserahkan pada pengurus maupun pengawas oleh undang-undang. Wewenang yang dimiliki oleh pembina ini cukup banyak. 

Pembina memiliki wewenang keputusan perubahan anggaran dasar, pengangkatan serta pemberhentian anggota pengurus, penetapan kebijakan umum yayasan, pengesahan program kerja serta anggaran hingga penetapan penggabungan serta pembubaran yayasan. 

Seseorang yang bisa diangkat sebagai pembina merupakan mereka yang berdasarkan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi tinggi sesuai dengan tujuan serta maksud yayasan. 

  1. Pengurus

Sesuai dengan syarat untuk mendirikan yayasan, sebuah yayasan harus memiliki pengurus. Pengurus merupakan bagian yang akan melakukan kepengurusan yayasan sesuai dengan pasal 31 ayat (1) UU Yayasan. 

Pengurus sendiri merupakan mereka yang cakap serta bisa melakukan perbuatan hukum. Pemberhentian juga dilakukan berdasarkan pada keputusan rapat pembina. 

Berkaitan dengan pelaksanaan kepentingan serta tujuan yayasan, pengurus memiliki tanggungjawab melaksanakan dan berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar pengadilan. 

  1. Pengawas

Sebenarnya, pengawas ini seperti komisaris di PT. Pengawas merupakan mereka yang bertugas untuk melakukan pengawasan serta memberikan nasehat pada pengurus ketika menjalankan kegiatan yayasan. 

Perlu diketahui, yayasan paling tidak harus memiliki satu pengawas yang memiliki wewenang serta tugas yang diatur dalam anggaran dasar yayasan. 

Pengawas ini bisa diangkat serta diberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan rapat pembina dan dilakukan selaras dengan anggaran dasar. Pengangkatan pengawas dilakukan untuk masa jabatan 5 tahun.Mendirikan yayasan sebenarnya tidak serumit seperti yang dibayangkan, apalagi jika Anda sudah menyiapkan syarat pendirian yayasan dengan lengkap.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.