Bagi Anda yang tengah memulai sebuah perusahaan atau bekerja untuk sebuah perusahaan baru,  tentunya Anda juga butuh mempelajari mengenai syarat pembuatan peraturan perusahaan. Ketentuan peraturan perusahaan sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 108  hingga Pasal 115 Nomor 13 Tahun 20003. 

Sebuah perusahaan membutuhkan peraturan tertulis yang memuat tata tertib perusahaan dan juga syarat-syarat kerja.  Apabila perusahaan Anda telah memiliki lebih dari sepuluh orang maka Anda wajib untuk membuat peraturan perusahaan. 

Ada berbagai syarat pembuatan peraturan untuk berbagai macam jenis perusahan, seperti contoh peraturan perusahaan cv, peraturan perseroan terbatas, yayasan, ataupun koperasi. Berikut adalah beberapa syarat yang perlu anda lengkapi untuk membuat peraturan perusahaan.

1. Disahkan Pejabat Daerah Berwenang

Peraturan Perusahaan Anda haruslah disahkan oleh pejabat daerah yang berwenang. Apabila perusahaan Anda berada di satu daerah kabupaten/kota maka peraturan perusahaan harus disahkan oleh kepala instansi bidang ketenagakerjaan di daerah kabupaten atau kota.

Sedangkan, apabila perusahaan Anda memiliki lebih dari satu perusahaan dalam satu provinsi dengan kabupaten atau kota yang berbeda, maka peraturan perusahaan Anda harus disahkan oleh kepala instansi di bidang ketenagakerjaan di provinsi. Kemudian harus disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial, apabila perusahaan anda berada di berbagai provinsi.

2. Poin Penting Isi Peraturan Perusahaan 

Syarat pembuatan peraturan perusahaan haruslah memuat hal-hal penting seperti hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban perusahaan, syarat kerja, tata tertib perusahaan, serta jangka berlakunya peraturan perusahaan. 

Untuk dapat memahami poin-poin penting tersebut diperlukan pengkajian mendalam agar peraturan perusahaan dapat disetujui oleh berbagai pihak seperti pekerja, pengusaha, serikat buruh, serta pejabat daerah.

3. Persyaratan Kelengkapan Dokumen

Permohonan untuk membuat peraturan perusahaan harus memenuhi berbagai kelengkapan dokumen. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah peraturan perusahaan  yang lama, hal ini berlaku bagi perusahaan yang sebelumnya sudah pernah membuat peraturan perusahaan. Konsep ataupun draft peraturan perusahaan yang baru sebanyak tiga rangkap. 

Kemudian, Anda juga perlu menyiapkan surat pernyataan tidak keberatan dari Ketua Serikat Buruh ataupun Serikat Pekerja. Bisa juga dengan surat pernyataan dari perwakilan pekerja/buruh. 

Apabila surat dari Ketua Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menyatakan belum mampu maka dapat menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi perusahaan Anda yang mempunyai Serikat Buruh/Serikat Pekerja. 

Terakhir, syarat pembuatan peraturan perusahaan adalah melengkapi dokumen dengan surat pernyataan dari pihak perusahaan Anda yang menyatakan bahwa tidak keberatan apabila pekerja atau buruh mendirikan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Itulah ketiga syarat yang harus Anda lengkapi untuk membuat peraturan perusahaan. Setelah Anda berhasil melengkapi dokumen-dokumen penting, ada beberapa prosedur yang harus Anda lewati hingga peraturan perusahaan disahkan. 

Baca Juga: 10 Tata Cara Membuat Peraturan Perusahaan


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.