Syarat pembuatan NIB wajib untuk diketahui oleh para pelaku usaha manapun. Pasalnya Nomor Induk Usaha (NIB) merupakan suatu hal yang harus diurusi oleh siapa saja beberapa pelaku usaha buat memperoleh keringanan saat lakukan pengurusan hal pemberian izin usaha yang diurusi lewat OSS (Online Singgel Submission) atau Hal pemberian izin Usaha Terpadu secara Electronic.

NIB menjadi nomor identitas pelaku usaha agar bisa melakukan aktivitas usaha sesuai sektor upayanya. Nomor identitas itu terdiri dari 3 belas digit angka yang ada pengaman dan tanda-tangan electronic.

Peranan NIB tidak cuma untuk identitas tapi NIB bertindak jadi Pertanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Import (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan lakukan aktivitas import atau export import. Untuk itu, buat kamu para pelaku usaha, Syarat pembuatan NIB berikut ini merupakan informasi yang cukup penting untuk anda perhatikan.

Ketentuan mengenai NIB juga telah tercantum pada PP No.24 Tahun 2018 Mengenai pelayanan Hal pemberian izin Usaha Integratif Secara Electronic.

Untuk dapat memperoleh NIB, pelaku usaha harus lakukan registrasi lewat OSS Republik Indonesia. Untuk registrasinya sendiri tidak diambil ongkos atau cuma-cuma. Dan juga para pelaku usaha wajib memperhatikan Langkah Membuat Nomor Induk Berusaha lainnya.

OSS tersebut sebagai hal pemberian izin usaha yang diedarkan oleh Instansi OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan instansi, gubernur atau bupati/wali kota ke pelaku usaha lewat mekanisme electronic yang telah terpadu.

Masa berlaku nomor induk berusaha sendiri  ialah sepanjang umur atau sejauh pelaku usaha jalankan upayanya. Selain itu berikut ini Syarat pembuatan NIB yang telah di rangkum dari situs resmi oss.go.id, ada banyak cara dan juga contoh nomor induk berusaha dan juga Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha yang perlu dilaksanakan oleh pelaku usaha untuk dapat memperoleh NIB.

Cara Dan Syarat Membuat NIB

1. Pastikan Subyek Perizinan NIB

Supaya proses pembuatan NIB menjadi lebih cepat dan mudah, beberapa pelaku usaha harus pahami lebih dulu beberapa tipe usaha sebagai bentuk dari subyek perizinannya usaha tersebut,karena pada dasarnya setiap perusahaan memiliki subjek perizinan usaha yang berbeda beda. Hal ini juga lah yang membuat Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha menjadi lebih rumit. Berikut hal hal yang mesti diperhatikan dari Subjek Perizinan Usaha Dan NIB:

  1. Badan usaha atau perseorangan
  2. Usaha micro, kecil, menengah atau usaha besar
  3. Usaha yang baru dibuat dan yang telah ada saat sebelum pengoperasian mekanisme OSS
  4. Usaha bermodal yang dari dalam negeri atau modal asing.
  5. Bila kamu sebagai pemilik usaha baru, yakinkan untuk membikin usaha rencana yang betul dan terinci saat sebelum mengurusi NIB.
  6. Persyaratan Pembikinan NIB

2. Berikut ialah persyaratan Pembikinan NIB (Nomor Induk Usaha)

  • Kartu Pertanda Warga (KTP) dan Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) dari Komisaris dan Dewan Direksi bila Masyarakat Negara Indonesia (WNI) atau passport dan Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) bila Masyarakat Negara Asing (WNA).
  • Bukti pemilikan kantor (Surat Kesepakatan Sewa/ SHM).
  • Pertanda Daftar Perusahaan (TDP) bila ada.
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bila ada.
  • Surat Info Domisili Perusahaan.
  • Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) dan SKT Pajak Perusahaan.
  • Akte Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peralihan bila ada.
  • Akte Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pendirian.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.