Tidak sedikit yang beranggapan jika syarat membuat NPWP yayasan cukup sulit. Padahal untuk membuatnya bisa dengan cara online. Sebagai wajib pajak, tentu saja memiliki NPWP sesuai dengan status merupakan sebuah keuntungan atau manfaat tersendiri. 

Meskipun yayasan merupakan sebuah lembaga nonprofit, namun tetap saja harus memiliki NPWP ketika didirikan. Hal ini juga sesuai dengan UU yayasan terbaru. 

Memang, dalam contoh akta pendirian yayasan tidak terdapat hal ini, namun tetap saja NPWP dibutuhkan meskipun bentuk perusahaan yayasan. 

Manfaat Memiliki NPWP untuk Yayasan

Sebelum mencari tahu syarat membuat NPWP, tidak ada salahnya Anda mengetahui manfaat memiliki NPWP ini terlebih dahulu. Berikut berbagai macam manfaatnya, antara lain:

  1. Dapat terhindar dari sanksi pidana

Di dalam undang undang, mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan, NPWP adalah kewajiban untuk, warga yang memenuhi syarat subyektif serta obyektif. Jika mangkir dari kewajiban ini, bisa terancam pidana.

  1. Untuk standarisasi pengenaan pajak

NPWP juga merupakan alat ukur pengenaan pajak yang sesuai dengan penghasilan, oleh sebab itu adanya NPWP ini juga sebagai standarisasi pengenaan pajak. 

  1. Membuat rekening koran

Meskipun sebagai yayasan, rekening koran tetap dibutuhkan. Rekening koran sendiri merupakan laporan saldo serta mutase rekening nasabah dengan fungsi seperti buku tabungan. Agar bisa membuat rekening koran, lembaga harus memiliki NPWP. 

Berbagai Dokumen Syarat Membuat NPWP Yayasan 

Pembuatan NPWP untuk yayasan tentu saja berbeda dengan perusahaan. Lebih-lebih yayasan merupakan badan yang tidak berorientasi pada profit. 

Bukan hanya syarat pendirian yayasan saja yang harus diketahui, namun dokumen untuk membuat NPWP Yayasan juga harus Anda tahu. Berikut berbagai macam dokumen untuk membuat NPWP yayasan, seperti:

  1. Akta pendirian maupun dokumen pendirian serta perubahannya, untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri. 
  2. Selain akta pendirian serta dokumen pendirian, dokumen lain yang harus dimiliki adalah surat keterangan penunjukan yang berasal dari kantor pusat. Untuk bentuk usaha tetap maupun kantor perwakilan asing. 
  3. Dokumen yang menunjukkan semua identitas dari pengurus badan. Dokumen yang menunjukan identitas dari seluruh pengurus badan ini bisa seperti NPWP, data diri WNI. Sedangkan untuk WNA harus melampirkan fotocopy paspor dan kartu NPWP. 

Cara Membuat NPWP Yayasan Baik Online dan Offline

Setelah mengetahui berbagai macam syarat membuat NPWP yayasan, Anda bisa langsung mengurus pengajuan pembuatannya. Jika ingin mengurus NPWP ini secara online, Anda harus menyiapkan dokumen dengan bentuk soft file. 

Sedangkan jika ingin mengurus NPWP ini dengan datang secara langsung ke kantor, atau offline, Anda bisa mencetaknya. Berikut saluran yang dapat dijadikan sebagai pilihan ketika ingin membuat NPWP, yakni:

  1. Datang ke kantor pajak 

Membuat NPWP bisa Anda lakukan secara langsung. Cukup dengan mendatangi kantor pajak atau kantor penyuluhan, pelayanan hingga konsultasi pajak. 

Datangi kantor pajak dengan wilayah kedudukannya sesuai dengan yayasan yang Anda miliki. Untuk mencari tahu informasi KPP maupun KPKP dengan wilayah kerja sesuai dengan kedudukan dan tempat usaha, Anda bisa mencari tahu alamat unit ditjen pajak. 

  1. Melalui pos

Jika seluruh syarat pembuatan NPWP yayasan sudah terpenuhi, Anda harus mengirimkan formulir pendaftaran serta melampirkan berbagai macam dokumen yang diharuskan ke alamat kantor pajak dengan wilayah kerja sesuai dengan tempat kedudukan yayasan Anda. 

  1. Melalui notaris

Membuat NPWP yayasan juga bisa dilakukan dengan melalui notaris. Namun tentu saja notaris ini harus ditunjuk oleh DJP.

  1. Melalui PTSP

Membuat NPWP juga bisa dilakukan di Pelayanan Terpadu Santu Pintu maupun tempat lain yang bisa digunakan untuk melaksanakan layanan terpadu. 

  1. Membuat NPWP secara online

Cara mendirikan yayasan dengan membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Pembuatan NPWP secara online ini bisa di situs resmi memilih Ditjen Pajak. Anda bisa mengikuti langkah pengajuan pendaftaran sesuai dengan petunjuk.

Jika Anda sudah melakukan berbagai macam langkah pengajuan NPWP, Anda hanya perlu menunggu konfirmasi untuk penerbitan kartu NPWP. Pada dasarnya, penerbitan NPWP ini hanya 1 hari kerja, asalkan seluruh syarat sudah lengkap.Bila sebuah yayasan sudah mempunyai NPWP, ini berarti yayasan sudah terdaftar sebagai WP serta harus memenuhi segala kewajiban. Sebenarnya jika syarat membuat NPWP yayasan sudah terpenuhi, pengajuan bisa dilakukan dengan cepat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.