Apakah Anda merupakan seorang pebisnis dan masih belum familier mengenai surat perjanjian kerjasama usaha? Jika demikian, beberapa informasi berikut ini bisa anda baca dan menambah informasi serta pemahaman mengenai surat perjanjian kontrak kerja sama yang nantinya akan sangat banyak digunakan atau ditemui saat anda menjalankan sebuah bisnis.

Pengertian Surat Perjanjian Kerja sama Usaha

Surat perjanjian kerja sama biasa juga disebut dengan MoU merupakan bukti tertulis dimana menunjukkan bahwa kedua belah pihak atau lebih akan melakukan suatu kerja sama atau kolaborasi. Salah satu bentuknya yang cukup sering ditemui adalah surat pernyataan kerja sama bagi hasil diantara kedua belah pihak atau lebih dalam suatu usaha atau bisnis. Surat ini akan sangat banyak digunakan dalam dunia bisnis dan pasti sudah banyak panduan mengenai bagaimana cara membuat kontrak kerja sama di internet yang bisa anda ikuti sebagai panduan. Di dalam surat ini akan ada hak serta kewajiban dari masing-masing orang yang bekerja sama dan surat ini memiliki kekuatan hukum  yang mengikat.

Di Indonesia sendiri terdapat setidaknya dua jenis perjanjian, yaitu:

  1. Surat perjanjian kerjasama di bawah tangan

Surat ini merupakan sebuah perjanjian tertulis yang dibuat tanpa disaksikan oleh pejabat pemerintah. Perjanjian ini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, dimana biasanya kedua belah pihak atau lebih yang akan bekerja sama akan membubuhkan tanda tangan di atas materai.

  1. Surat perjanjian kerjasama autentik

Surat ini merupakan sebuah perjanjian yang saat pembuatannya dihadiri oleh pejabat pemerintah sehingga surat ini lebih kuat secara hukum jika dibandingkan dengan perjanjian kerja sama di bawah tangan.

Syarat Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Dalam membuat surat perjanjian kerja sama, membutuhkan beberapa syarat sah seperti di bawah ini:

  1. Kesepakatan surat perjanjian kerja sama harus dibuat dengan menggunakan kertas bersegel atau minimal menggunakan materai di dalamnya, karena hal ini menjadikan surat anda memiliki kekuatan lebih.
  2. Seluruh isi yang dituliskan di dalam surat perjanjian kerja sama doc harus menggunakan bahasa yang bisa dimengerti dan juga sudah disetujui oleh semua pihak yang akan melakukan kerja sama tersebut.
  3. Surat perjanjian kerjasama ini harus dibuat tanpa adanya tekanan maupun paksaan guna menghindari isi perjanjian yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja. Perjanjian yang menguntungkan salah satu pihak saja dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih serius di kemudian hari.
  4. Semua hal yang dituliskan di dalam surat perjanjian haruslah jelas dan tidak menimbulkan arti yang ambigu atau makna ganda. Apabila ada poin-poin dalam perjanjian yang tidak jelas, maka bisa memperbesar kemungkinan terjadinya penyelewengan hak dan kewajiban karena perbedaan pemahaman.
  5. Semua orang yang terlibat dalam pembuatan perjanjian kerja sama ini haruslah sudah dewasa dan secara sadar melakukan perjanjian untuk sebuah kerja sama bisnis dengan pihak lain. Mungkin sebagai patokan anda harus membuat surat perjanjian dengan orang yang sudah memiliki KTP.
  6. Syarat sah yang terakhir dari surat perjanjian kesepakatan adalah surat ini harus patuh dan tunduk pada Undang-Undang dan norma susila yang berlaku.

Karakteristik Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Mungkin anda sudah banyak melihat mengenai bagaimana cara membuat surat perjanjian kerja sama di internet, namun apakah anda tahu mengenai karakteristik yang harus dimiliki surat perjanjian? Berikut beberapa karakteristik surat perjanjian kerjasama usaha dimana akan anda butuhkan saat melakukan kerja sama dengan kolega bisnis.

  1. Dalam surat pernyataan perjanjian kerja sama harus dicantumkan mengenai identitas semua pihak yang terlibat secara jelas dan detail. Anda bisa memasukkan nama lengkap, no ktp, atau bahkan data npwp kolega bisnis.
  2. Memiliki deskripsi yang jelas mengenai latar belakang serta tujuan apa yang akan dicapai melalui kerja sama yang dijalin oleh kedua belah pihak. Hal ini bertujuan agar jika ada pembaca yang membaca perjanjian tersebut bisa mengerti mengapa perjanjian dibuat.
  3. Judul yang digunakan untuk perjanjian harus ditulis dengan singkat, jelas, dan juga padat.
  4. Semua poin yang ada dalam surat perjanjian harus dituliskan dan dijelaskan secara rinci, termasuk mengenai bagaimana cara menyelesaikan masalah apabila salah satu pihak tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban yang sudah disepakati, atau berkaitan dengan bagaimana membuat surat perpanjangan kontrak kerja sama saat kedua belah pihak ingin memperpanjang masa berlaku perjanjian tersebut.
  5. Saat melakukan tanda tangan surat perjanjian, anda bisa menghadirkan seorang saksi yang netral tidak memihak salah satu pihak. Kemudian, pastikan bahwa semua pihak yang terlibat serta saksi menuliskan tanda tangannya di atas materai.
  6. Semua pihak yang sudah menandatangani surat kerja sama harus mempunyai salinan surat yang sudah ditandatangani dengan materai. Hal ini bertujuan agar setiap pihak memiliki dokumen yang resmi mengenai perjanjian yang sedang dilakukan.

Manfaat Jika Anda Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Dalam menjalankan sebuah bisnis, surat perjanjian kerjasama usaha sangatlah penting karena memiliki beberapa manfaat, diantaranya adalah:

  1. Anda bisa menjalin kerja sama yang pasti dan memperluas bisnis anda baik dengan cara koalisi, joint venture atau yang lainnya dengan perusahaan lain. Contohnya, anda mempunyai bisnis tas homemade, dan menjalin kerja sama dengan perusahaan sepatu homemade, maka anda dan kolega bisa memasarkan tas dan sepatu menjadi sebuah paket hemat kepada pelanggan.
  2. Dengan adanya surat perjanjian ini dapat meminimalisir resiko kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas perjanjian bisnis yang dibuat. Jika partner kerja sama anda tidak melakukan hak dan kewajiban sesuai perjanjian, anda bisa menempuh jalur hukum untuk meminta ganti rugi atau pertanggungjawaban dari pihak terkait.
  3. Jika anda memiliki surat perjanjian ini, maka bisa menjadi pedoman serta panduan apabila ada masalah atau sengketa yang timbul saat perjanjian masih berjalan. Maka dari itu, cara menyelesaikan sengketa ketika salah satu tidak memenuhi kewajiban atau haknya, sangatlah penting dituliskan saat pembuatan surat.
  4. Surat ini menjadi panduan yang jelas mengenai apa saja kewajiban dan juga hak yang harus dilakukan dan didapatkan oleh pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Jadi, dalam proses menuliskan hak dan kewajiban harus dipikirkan serta didiskusikan secara matang agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Surat perjanjian kerjasama usaha memang sangat banyak digunakan atau diaplikasikan dalam dunia bisnis. Hal ini disebabkan karena dalam dunia bisnis selalu ada kemungkinan ditipu atau dirugikan oleh pihak yang bekerja sama dengan kita.

Maka dari itu, diperlukan surat perjanjian ini agar semua kerja sama yang dilakukan menjadi jelas serta apabila ada kerugian yang ditimbulkan akibat masalah atau sengketa yang terjadi, bisa langsung diambil jalur hukum atau dimintai pertanggungjawaban secara jelas sebagaimana yang sudah tertulis dalam surat perjanjian. 

Jika anda bergerak dalam bidang bisnis, maka memiliki informasi serta memahami pembuatan surat ini merupakan salah satu hal dasar yang harus anda kuasai ya, jangan sampai ingin meraup untung dengan kerja sama, malah mendapatkan kerugian yang bisa berdampak ke dalam keberlangsungan bisnis anda di masa mendatang.

Aspek Utama Surat Perjanjian Kerjasama

Setidaknya ada 3 aspek utama dalam pembuatan kontrak kerjasama usaha, yaitu:

  1. Unsur perbuatan
    Setiap perbuatan atau tindakan oleh pihak yang terikat dalam perjanjian akan memiliki konsekuensi yang sudah ditentukan.
  2. Unsur pengikat
    Surat kerjasama mou memiliki sifat mengikat untuk semua pihak yang ada di dalamnya.
  3. Unsur pelaku
    Dalam kesepakatan surat perjanjian kerjasama setidaknya ada 2 pihak dimana bisa dalma bentuk perorangan atau badan hukum.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Kerjasama Usaha Perorangan

Jakarta, 19 Agustus 2019

Surat perjanjian ini dibuat sebagai salah satu bentuk untuk membuat sebuah usaha sepatu antara pihak pertama dengan pihak kedua yang menjadi supplier sebagai penyedia bahan tas.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini,

Nama                                : Rina Suherman

Tempat / Tanggal Lahir     : Aceh, 12 Mei 1990

Alamat                               : Jl. Gudang Lengkong Timur No. 87, Tangerang Selatan

Akan disebut sebagai pihak pertama.

Nama Toko                       : CV. Kain Gemerlang

Nama Pemilik                   : Hardika

Alamat                               : Jl. Pasar Baru 3 No.12 Jakarta

Nomor Telepon                 : (021) 735-4478

Akan disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa adanya paksaan menyetujui untuk melakukan kerjasama dalam membangun usaha tas local brand dengan ketentuan yang ada seperti berikut ini:

Pasal 1

Pihak kedua yang bertindak sebagai supplier akan mengirimkan suplai kain dan kulit pada pihak pertama setiap tanggal 5 di awal bulan sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati sebelumnya.

Pasal 2

Pembayaran dari bahan baku akan dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya dan sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau melalui sistem transfer.

Pasal 3

Pihak pertama akan bertugas untuk melakukan pembayaran selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah tanggal yang sudah disebutkan di atas. Apabila terjadi keterlambatan maka akan terkena denda sebesar 3% dari nilai bahan baku yang dibeli.

Pasal 4

Apabila pihak kedua gagal untuk mengirim bahan baku sesuai dengan tanggal yang sudah disebutkan di atas maka akan memberikan potongan harga hingga sebesar 5% sesuai dengan bahan baku yang dipesan.

Jakarta, 19 Agustus 2019

Pihak Pertama,                                                                               Pihak Kedua,

Rina Suherman                                                                           Hardika

Apakah Justika Dapat Membantu Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha?

Ya, bisa. Memang sebaiknya jika Anda merasa awam terkait pembuatan surat perjanjian kerja sama usaha, Anda disarankan untuk berkonsultasi atau menggunakan jasa konsultan pembuatan dokumen untuk menghindari adanya kesalahan pada saat pembuatan surat perjanjian kerja sama usaha. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka layanan “Pembuatan Dokumen
  2. Klik tombol “Pesan Dokumen”
  3. Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  4. Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pendaftaran merek Anda

Alur Layanan Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha di Justika

  • Hari ke-1
    Konsultasi via Telepon dengan Konsultan hukum untuk menyampaikan kebutuhan anda.
  • Hari ke-9
    Dokumen draft pertama.
  • Hari ke12
    Masa pembahasan draf dokumen.
  • Hari ke-16
    Dokumen draf final.

Ruang Lingkup Layanan Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha di Justika

Layanan pembuatan surat perjanjian kerjasama usaha di Justika mencakupi:

  • Maksimal 3 pihak
  • Bahasa Indonesia
  • Nilai transaksi maksimal 500 juta
  • 2X Konsultasi Telepon @30 menit
  • 1X permintaan pengubahan dokumen
  • Bonus draft perjanjian kerahasiaan (NDA)

Dan tidak mencakup:

  • Kerjasama di bidang investasi
  • Pendampingan atau negosiasi
  • Konsultasi tatap muka
  • Pembuatan Berita Acara Serah Terima atau sejenisnya
  • Pembuatan Opini Hukum

Selain Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha, Layanan Apa yang Terdapat di Justika?

Berkaitan dengan bidang bisnis, selain pembuatan surat perjanjian kerjasama usaha, Justika memiliki layanan hukum lain yang semua pemesanannya dapat dilakukan melalui online, seperti:

Layanan bisnis lainnya masih dalam proses pengembangan. Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.