Cara Mudah Membuat Surat Izin Usaha Dagang Secara Online
Mengembangkan usaha dagang, anda harus memperolah surat izin untuk usaha dagang atau biasa dikenal dengan SIUP. Anda sudah bisa mengurusnya secara online tanpa harus ke kantor atau dengan cara konvensional. Di samping itu, anda juga harus memiliki Surat izin tempat usaha.
Surat izin tempat usaha ini merupakan jenis surat remis yang langsung dikeluarkan oleh Lembaga hukum di lokasi usaha tersebut. Fungsinya adalah memperoleh izin terkait pendirian tempat usaha, kantor, atau perusahaan. Tujuan utamanya agar terhindar dari gangguan atau masalah yang akan menimbulkan kerugian bagi pemilik usaha tersebut.
Jenis Surat Usaha Dagang
Pemerintah Indonesia sudah mengatur terkait pelayanan perizinan secara online di pasal 19 ayat 22 dan pasal 32 serta peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018. Sebelum mengetahui cara membuat surat izin usaha online, anda juga harus tahu jenis surat usaha datang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdgaangan Nomor 46 tahun 2009 terkait perubahan penerbitan SIUP, terdapat empat kategori SIUP berdasarkan jumlah modal dan juga kekayaan bersih di luar dari lahan dan bangunan.
- SIUP Mikro untuk usaha di bawah Rp. 50 juta
- SIUP Kecil untuk usaha yang berkisar antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta.
- SIUP Menengah untuk usaha antara Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar
- SIUP besar untuk usaha di atas dari Rp. 10 miliar
Tidak semua usaha wajib memiliki SIUP menurut aturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, yaitu:
- Kantor cabang perusahaan
- Perusahaan perorangan yang kecil dan tidak berbentuk badan hukum. Perusahaan kecil ini dikelola oleh pemilik atau anggota keluarganya.
- Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan dan keliling.
Proses Pembuatan Surat Usaha Dagang Online
Cara membuat Surat izin untuk usaha dagang adalah dengan menyiapkan syarat-syaratnya. Pada dasarnya syaratnya sama saja, Namun, ada beberapa tambahan tergantung dari jenis perusahaan yang anda miliki misalnya perseroan terbatas (PT), koperasi, perseorangan atau untuk Perseroan Terbuka (Tbk).
Untuk membuat surat izin usaha, anda harus menyiapkan NIB. Cara untuk mendapatkan surat izin usaha:
- Masuk ke website resmi www.oss.go.id
- Lengkapi formulir registrasi terkait perusahaan dan identitas pelaku usaha
- Klik centang pada kotak syarat dan ketentuan
- Klik daftar
- Anda harus verifikasi akun melalui email
- Masuk Kembali ke laman www.oss.go.id
- Pilih perizinan usaha
- Lengkapi formulir dan sesuaikan dengan bada usaha
- Pilih permohonan berusaha
- Klik pilih Akta, dan akan muncul notifikasi informasi untuk validasi NPWP dan KSWP
- Lanjutkan, klik proses
Pastikan semua informasi yang diisi benar dan tidak ada kekeliruan. Sebelum mengakhiri proses pembuatan NIB, anda juga diminta mencentang kotak disclaimer apabila sudah benar datanya. Maka, nomor izin usaha sedang di proses. Bagaimana? Mudah bukan cara membuat surat izin untuk usaha dagang online?
Baca Juga:
Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Surat Izin Usaha Dagang
Jika Anda seorang pengusaha atau memiliki bisnis, maka penting untuk membuat surat izin usaha dagang Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of