Surat izin tempat usaha adalah salah satu jenis surat yang dikeluarkan oleh badan hukum tertentu dan diperuntukkan kepada perseorangan, tempat usaha atau perusahaan. Tempat usaha yang memiliki surat izin akan jauh lebih aman dari masalah karena sudah memiliki surat hukum. 

Hal ini juga sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, jika tempat usaha tidak memiliki izin maka akan mendapatkan sanksi. Namun bagaimana cara mengurus surat izin usaha? Di bawah ini ada beberapa tahapan hingga syarat yang harus dipersiapkan. 

Menyediakan berbagai dokumen dan syarat 

  1. Anda perlu membuat surat pernyataan terkait tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh pemerintah setempat. 
  2. Mengurus surat izin domisili tempat usaha. 
  3. Membutuhkan surat permohonan dengan materai dan cap perusahaan 
  4. Surat rekomendasi dari Dinas terkait usaha tersebut 
  5. Fotokopi daftar pendiri badan usaha 
  6. Surat izin tentang UU gangguan 
  7. Fotokopi akta pendirian tempat usaha atau perusahaan 
  8. Fotokopi sertifikat izin membangun bangunan 
  9. Apabila bangunan disewa dari pihak lain, anda perlu menyertakan surat keterangan sewa bangunan
  10. Fotokopi bukti kepemilikan bangunan 
  11. Denah Lokasi 
  12. Fotokopi KTP
  13. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar 

Tahapan proses penerbitan surat izin tempat usaha 

Anda akan diminta melampirkan dokumen diatas, dan mengajukan permohonan ke bagian pemerintahan sekretariat daerah. Kemudian tim akan langsung meninjau lokasi dari tempat usaha tersebut. Apabila tidak terjadi masalah maka pemerintah akan langsung menerbitkan surat izin tempat usaha dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

Waktu proses pembuatan SITU 

Surat izin tempat usaha akan diproses lebih kurang lima hari kerja setelah semua dokumen dan syarat sudah lengkap. Namun, kadang kala proses akan jauh lebih lama tergantung kebijakan dari pemerintah setempat. 

Masa berlaku SITU selama 3 tahun setelah surat izin tersebut terbut. Anda wajib membuat surat izin tempat usaha agar terhindar dari berbagai masalah terutama berkaitan dengan hukum. Saat ini, anda tidak perlu ribet lagi, anda hanya perlu tahu cara membuat surat izin usaha online

Pastikan paham perbedaan antara SIUP dan SITU 

SIUP dan SITU itu memiliki perbedaan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, SITU adalah surat izin agar usaha tersebut memiliki tempat usaha yang sesuai dengan ukuran tata ruang wilayah dan digunakan untuk penanaman modal. Sementara SIUP adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah di lokasi tersebut agar pelaku usaha dapat menjalankan usaha tersebut

Sebaiknya anda perlu memperhatikan kedua surat izin ini untuk membantu anda dalam mengembangkan usaha di lokasi tertentu. Apabila anda melanggar kewajiban yang diatur dalam surat izin tersebut, anda dapat mendapatkan sanksi. Misalnya usaha anda akan langsung ditutup secara paksa atau tidak akan mendapatkan izin dalam kegiatan operasional. 

Jadi, sangat disayangkan apabila anda tidak mengurus kedua surat tersebut terutama surat izin tempat usaha.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.