Jika sudah resmi bubar, apakah Anda tahu bagaimana status harta yayasan jika bubar ini akan diserahkan? Dalam Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa yayasan akan memberikan hartanya ke pihak lain, bukan ke organ yayasan. Jadi, kira-kira kemana akan diserahkan?

Salah satu masa paling sibuk bagi para pekerja yayasan adalah ketika memutuskan untuk bubar. Hampir di semua sektor akan diurus, mulai dari keanggotaan, hingga masalah dana. Apalagi jika yayasan bubar dikarenakan status yayasan yang dinyatakan pailit oleh jaksa.

Lantas, satu permasalahan yang sering dibahas saat menjalani prosedur pembubaran yayasan adalah soal harta yang telah diperoleh yayasan. Bagaimana status dan apakah organ yayasan mendapatkan bagian? Atau bagaimana jika yayasan masih memiliki hutang ke pihak lain?

Semua ini adalah pertanyaan umum dan perlu diakui bahwa sulit untuk menjawabnya. Tetapi secara keseluruhan, perusahaan yang dinyatakan pailit ini akan langsung dicabut semua izin dan haknya sehingga pembina dan pengurus akan mengatus soal harta yang diperoleh.

Bagaimana Status Harta Yayasan Jika Bubar?

Yayasan sebagai lembaga yang berlandaskan hukum memiliki sifat wajib mematuhi semua aturan yang ada. Pendanaan, perizinan, hingga Anggaran dasar perlu dilapor setiap saat. Jadi, ini akan meminimalisir kemungkinan tidak bisa menyelesaikan hutang yang diterima itu.

Karena jika pailit, yayasan negeri bisa menjadi tanggungan negara, terlepas dari semua urusan itu sudah diatur oleh pengurus. Jadi, aturan hukum pembubaran yayasan ini akan sedikit memberatkan agar negara tidak rugi. Bagaimana soal status harta di yayasan apabila bubar?

  1. Likuidasi oleh Pengurus Dulu

Untuk menyelesaikan semua masalah anggaran, maka pengurus akan turun langsung untuk mengatur likuidasi. Likuidasi sendiri merupakan pembukuan soal berapa saja harta yang selama ini diperoleh, dan dikurangi dengan jumlah modal dan hutang.

Likuidasi ini hanya diberi waktu selama 7 hari dan laporannya harus sampai di tangan pembina. Agar semakin lengkap dan pembina bisa melakukan pengecekan, 30 hari adalah waktu yang cukup sebelum nantinya dikirimkan ke instansi yang bertugas.

  1. Diserahkan kepada Likudidator

Dari laporan likuidasi oleh pengurus itu, jaksa akan menunjuk likuidator baru untuk mengecek apakah laporan dana lolos atau tidak. Status dari harta yayasan ini diloloskan jika dibilang tidak pailit, sedangkan tidak lolos jika yayasan resmi pailit.

Menurut UU di bidang kepailitan, maka harta yang tersisa itu akan diurus untuk menjadi tanggungan untuk menyelesaikan semua hutang. Pihak internal dari yayasan tidak memiliki hak untuk dana sisa ini, bahkan ada yang disuruh untuk membayar.

  1. Diserahkan ke Yayasan Pendiri yang Lain

Jika pendiri memiliki yayasan yang lain, maka harta yayasan yang bubar itu juga akan tetap menjadi milik pendiri yang sama. Tetapi hanya berganti kepemilikan yayasan, dan lagi-lagi, mereka tidak memiliki hak untuk harta yang diperoleh tersebut.

Harta itu hanya boleh digunakan untuk menyewa pembuat contoh akta pembubaran yayasan, atau membuat NPWP, pokoknya yang berkaitan dengan kepentingan yayasan. Di luar dari itu, status harta yayasan tidak boleh disentuh.

  1. Diserahkan ke Yayasan Bidang yang Sama

Menurut UU juga dijelaskan bahwa jika pendiri yayasan tidak memiliki jenis yayasan yang lain, maka hartanya akan diserahkan ke yayasan dalam bidang yang sama. Ini merupakan langkah tegas mengingat pengurus harus membereskan kekayaan

Pengumuman akan diberikan, sekaligus mencari siapa yang paling berhak mendapatkan sisa harta tersebut. Status dari harta yayasan itu akan diberikan maksimal 30 hari sejak proses likuidasi yang dilakukan pengurus itu selesai.

Laranga Dibagi-bagikan Harta Yang Diperoleh

Dalam UU Yayasan no 16 tahun 2001, pihak internal yayasan tidak boleh membagi-bagikan harta yang telah diperoleh itu secara sembarang. Dalam beberapa keterangan juga telah disampaikan bahwa pejabat harus mengelola dana itu dengan bijak.

Jika sampai tidak, maka hukuman telah ditegaskan oleh yayasan pengembangan perbankan Indonesia (YPPI). Statusnya bisa diperparah, dan terkadang akan diberikan denda. Pendiri yayasan yang akan bertanggung jawab untuk pengelolaan uang tersebut.Melihat fakta demikian, jangan sampai dana yang telah diperoleh suatu yayasan digunakan secara sembarang. Dalam beberapa kasus juga telah terjadi penyimpangan dana. Tetapi status harta yayasan jika bubar ini sudah ada regulasinya agar tidak sembarang.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.