Jika membahas tentang Special Purpose Vehicle atau SPV pasti belum banyak orang yang tahu. Bahkan dalam mata kuliah hukum sangat jarang dikaji lebih dalam. Jadi, orang Indonesia seperti kurang begitu mengenal tentang topik yang satu ini.

Tapi apa sebenarnya dari SPV ini? apakah begitu penting untuk kehidupan manusia hingga pengaruhnya sangat banyak? Sebenarnya ini sangat berpengaruh pada pelaku bisnis, apalagi yang memiliki perusahaan perseroan.

Jadi, jika Anda pelaku bisnis dalam perekonomian, harus tahu mengenai hal ini dimulai dari pengertian, manfaat Special Purpose Vehicle dan lain sebagainya. Penjelasan lebih lanjut, Adan bisa menyimaknya dalam detail berikut.

Pengertian Special Purpose Vehicle Secara Sederhana

Sebenarnya, pertanyaan tentang SPV ini sudah banyak diserukan oleh masyarakat. Karena para pengusaha atau grup perusahaan harus mengenal mengenai istilah yang satu ini. Bagaimana bisa berlaku hukumnya di Indonesia, itu harus diketahui bagaimana.

Tapi sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya ketahui dulu pengertiannya. Special Purpose Vehicle sendiri adalah pemilik dari saham yang terdaftar dan itu mewakili pemilik manfaat.

Ada juga yang mengartikan bahwa SPV ini adalah sebuah perusahaan dengan suatu tujuan tertentu yang fokusnya terbatas. Bisa dikatakan, perusahaan ini dibentuk oleh suatu badan hukum Indonesia hanya untuk satu tujuan yang sifatnya sementara.

Sebenarnya, masyarakat bisa mengenalnya dengan PT, atau Perseroan Terbatas, dan itu sudah masuk dalam konteks hukum di Indonesia. 

Karena memiliki badan hukum terkait, jadi perusahaan tersebut harus dijauhkan dengan sponsor. Bila ada campur tangan penuh dari sponsor, tidak ada bedanya dengan perusahaan biasa.

Bahkan sudah dicantumkan juga aturan hukum Special Purpose Vehicle oleh Indonesia, yaitu di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.01/2016 Tanggal 23 Agustus 2016 menegaskan,

SPV merupakan suatu perusahaan yang semata-mata didirikan untuk menjalankan fungsi khusus, demi kepentingan pemiliknya. Contohnya seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Mungkin ini terdengar asing di telinga masyarakat zaman sekarang. Karena memang SPV ini juga bukan materi hukum yang sering dibahas. Jadi, wajar saja banyak orang yang belum mengetahuinya.

Tapi untuk kali ini, kami telah mengenalkan tentang SPV tersebut. Karena tidak hanya seorang pengusaha saja yang tahu, tapi masyarakat luas harus mempelajarinya. Siapa tahu akan mendirikan usaha, Anda sudah mengenal tentang SPV tersebut. 

Bagaimana Kinerja Special Purpose Vehicle?

Setelah mengetahui pengertiannya, kini Anda harus tahu bagaimana kinerjanya. Dilihat dari betapa pentingnya istilah tersebut untuk para pengusaha, jelas manfaat dan fungsinya cukup berarti.

Meski dalam istilah SPV, perusahaan tersebut dibangun untuk suatu misi tertentu, mereka memiliki cara untuk melindungi resiko finansial yang pasti akan datang kapan saja. Mereka melakukannya dengan suatu konsep.

Konsep tersebut yaitu pertama ada pemisahan badan hukum korporasi, lalu kedua ada tanggung jawab terbatas. Jika diartikan dalam detail lebih sederhana, ketika mendirikan SPV, si pemilik, baik pribadi atau korporasi induk, dapat memisahkan aset.

Pemisahan aset tersebut disertai dengan kewajibannya secara hukum dari aset itu sendiri dan kewajiban ke SPV-nya si pemilik. Mereka juga dapat membatasi tanggung jawabnya dalam perusahaan tersebut sesuai dengan modal pemilik tanamkan.

Selain itu, SPV juga dari segi keuangan mendapatkan garansi dari lembaga-lembaga keuangan independent yang terlibat, seperti :

  1. Finance Consultant
  2. Appraisal
  3. Tax Consultant
  4. Dan lain sebagainya

Jika memang legal dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum, bagaimana cara aman menggunakan Special Purpose Vehicle itu sendiri? Kami akan memberikan gambarannya sedikit untuk Anda agar lebih paham lagi.

Jika suatu perusahaan, misal bernama PT. ABCD yang dimiliki oleh EFG Ltd. China, melalui anak perusahaan SPV JKL Ltd. Kemudian terlihat sudah tidak menguntungkan lagi, maka PT. ABCD itu dapat dijual ke perusahaan lainnya.

Tapi sebenarnya yang dijual adalah saham dimiliki oleh EFG Ltd. China dan berada di perusahaan SPVnya. Dari kegiatan tersebut, akan ada konsekuensinya dengan PPh finalnya 5%.Aturan tersebut  sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 Pasal 26 tentang pajak penghasilan. Setelah mengetahui tentang Special Purpose Vehicle, Anda tahu bahwa roda perekonomian negeri ada aturan agar dilakukan secara bijak.

Layanan Justika untuk Membantu Special Purpose Vehicle

Special Purpose Vehicle menjadi permasalahan bisnis yang wajib di pahami oleh pengusaha ataupun pelaku bisnis. Justika menyediakan tiga layanan yang bisa membantu kebingungan Anda seputar masalah bisnis khususnya pada Special Purpose Vehicle.

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat  dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi Via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.