Siapa yang Wajib Lapor LKPM – Sebagai pelaku usaha melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LPKM”) merupakan suatu kewajiban, hal ini tentu bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan tata cara pengendalian modal di Indonesia. Aturan hukum LPKM terdapat dalam Pasal 15c Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. 

Ketentuan lain mengenai siapa yang wajib lapor lkpm tertuang dalam Peraturan Kepala BKPM No.13 Tahun 2009 yang mana peraturan ini telah mengalami perubahan dan menjadi Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa siapa yang wajib lapor lkpm yaitu pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp. 50.000.000, yang mana berbeda dengan peraturan BKPM sebelumnya yaitu Rp. 500.000.000. 

Namun, dengan terbitnya UU Cipta Kerja, Peraturan BKPM 6/2020 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Lalu untuk memahami aturan terbaru untuk siapa yang wajib lapor lkpm Anda dapat memahami penjelasan berikut.

Siapa yang Wajib Lapor LKPM?

Untuk lebih jelas mengetahui siapa yang wajib lapor LKPM sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 pelaku usaha yang wajib lapor lkpm akan di kategorikan sesuai dengan besaran modal usaha dan penjualan tahunannya;

  • Usaha Mikro dengan modal usaha maksimal Rp. 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki penjualan tahunan maksimal Rp. 2 miliar.
  • Usaha Kecil dengan modal usaha lebih dari Rp. 1 miliar hingga Rp. 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki penjualan lebih dari Rp. 2 miliar dan maksimal Rp. 15 miliar.
  • Usaha Menengah dengan modal usaha lebih dari Rp. 5 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp. 15 miliar hingga maksimal Rp. 50 miliar.

Tujuan dari pengkategorian pelaku usaha ini untuk menentukan apakah badan usaha tersebut wajib lapor LKPM atau tidak. Sehingga laporan LKPM setiap badan usaha akan berbeda beda sesuai dengan pengkategorian diatas. 

Maka dari itu, sebagai pelaku usaha Anda juga perlu memahami bentuk usaha yang diwajibkan lapor LKPM adalah perseroan dan badan usaha berbadan hukum seperti, (PT atau Koperasi) dan badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti (CV atau Firma) dengan status penanaman modal asing maupun dalam negeri. Contoh Laporan Kegiatan Penanaman Modal Yang Perlu Diketahui juga telah tertera pada artikel lainnya.

Dengan demikian, penjelasan mengenai siapa yang wajib lapor LKPM sangat jelas diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan kategori dan bentuk usahanya. Penjelasan lain yang perlu Anda ketahui yaitu apakah pt lokal wajib membuat lkpm serta mengetahui cara lapor lkpm online. Dengan begitu, Anda sebagai pelaku usaha akan terhindar dari sanksi yang berlaku di Indonesia.

Dapatkan Saran Hukum dari Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal siapa yang wajib lapor LKPM tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.