Siapa saja yang bisa melakukan PMA – PMA atau penanaman modal asing merupakan salah satu kegiatan dimana pengusaha asing akan menanamkan modalnya pada perusahaan atau badan usaha yang ada di Indonesia.

Aturan hukum penanaman modal asing di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang PMA no 25 Tahun 2007 yang mengatakan bahwa investor asing diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan mendirikan perusahaan penanaman modal.

Penanam modal asing tersebut dilakukan dalam bentuk badan usaha perseroan. Untuk itu mereka yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia akan melalui perusahaan penanaman modal asing. Ada beberapa prosedur pendirian PMA yang wajib untuk diikuti. Pendirian PMA tersebut akan melalui beberapa proses seperti:

1. Kelengkapan dokumen

Segala bentuk dokumen administratif perlu dilengkapi seperti NPWP, surat keputusan, hingga akta pendirian.

2. Terpenuhinya nilai investasi

Salah satu syarat pendirian PMA adalah perusahaan tersebut harus memiliki kekayaan bersih lebih dari 10 Miliar. Selain itu juga perlu memiliki investasi lebih dari 10 Miliar. Kedua hal tersebut tidak termasuk dengan bangunan dan tanah hingga laporan keuangan akhir.

3. Adanya NIB

Bagi sebuah badan usaha, NIB adalah hal yang penting. Siapa saja yang bisa melakukan PMA perlu memiliki NIB dimana proses pembuatannya melalui OSS.

4. Lokasi usaha

Lokasi usaha yang digunakan harus disesuaikan dengan tata ruang wilayah lingkungan tersebut, kecuali jika lokasinya ada dalam kawasan ekonomi khusus.

5. Kelengkapan khusus yang lain

Prosedur pendirian PMA yang terakhir adalah melengkapi beberapa perlengkapan khusus yang lainnya, dimana biasanya akan berkaitan dengan permintaan instansi tertentu.

Siapa Saja yang Bisa Melakukan PMA

Kemudian siapa saja yang bisa melakukan PMA di Indonesia? Sebenarnya, siapa saja diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pendirian PMA. Akan tetapi tidak semuanya juga bisa mendapatkan izin dari BKPM.

Siapa saja yang bisa melakukan PMA ini hanya terbatas pada warga negara asing saja. Namun selain itu, badan usaha asing atau pemerintah asing juga diperbolehkan untuk melakukan penanaman modal di Indonesia.

Modal dasar PT PMA ini nantinya perlu mengikuti aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 109 angka (3) Nomor 11 Tahun 2020 dengan beberapa ketentuannya.

Diskusikan Dengan Justika Mengenai Masalah Pendirian PT PMA

Penanam modal asing hingga badan usaha asing adalah orang-orang yang diperbolehkan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Justika siap membantu kebingungan Anda mengenai PT PMA melalui beberapa layanan berikut ini: 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.