Jangan hanya pikirkan keuntungan, Anda juga harus pertimbangkan terkena sanksi bisnis indekos tanpa izin. Karena jika sampai kedapatan melakukannya, Anda bisa terkena sanksi berupa denda hingga penyegelan.

Di mana tentunya sudah ada aturan resmi mengenainya, jika tidak ingin terkena sanksinya. Diantaranya harus punya IMB, TDUP, izin usaha pemondokan, SLF, hingga kewajiban membayar pajak kos skala besar atau kecil.

Akan kami jelaskan beberapa sanksi atau hukuman apabila melakukan bisnis kos tanpa perizinan. Kami berikan juga informasi mengenai beberapa izin usaha yang diperlukan pebisnis indekos.

Sanksi Bisnis Indekos Tanpa Izin, Denda, Penyegelan, Hingga Pidana

Kos merupakan suatu bangunan gedung dengan fungsi untuk hunian atau rumah tinggal sementara. Nantinya ada pihak penyewa yang membayarkan jasa tersebut dalam periode tertentu kepada pihak pemilik bangunan.

Tentunya diberlakukan sejumlah aturan hukum bisnis indekos, mulai dari izin pendirian hingga pembayaran pajak. Jika melakukan pelanggaran, sanksi berupa denda hingga penyegelan bisa dilakukan pihak terkait. 

Hukuman ini tentu mengacu pada beberapa peraturan, salah satunya Perda Nomor 8 Tahun 2007. Peraturan tersebut mengatur tentang ketertiban umum. Berlaku juga untuk tempat kos yang tidak bisa membuktikan surat izin tempat usaha.

Besaran dendanya dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan peraturan tersebut. Sanksi bisnis indekos tanpa izin bisa sebesar Rp 5 juta. Denda kos yang tidak melapor ke RT atau Lurah Rp 500 ribu.

Sedangkan tidak menerapkan tata tertib pada penghuni kos bisa terkena denda sebesar Rp 500 ribu. Lebih lanjut, ada denda lain jika tidak memenuhi perizinan, yaitu penyegelan. Penyegelan ini akan terjadi jika terjadi pelanggaran seperti pembangunan gedung tanpa izin, pembangunan tidak sesuai izin, hingga tanpa disertai SLF atau Surat Laik Fungsi untuk bangunan kos.

Selain itu akan disegel juga jika izin pembangunan dilaksanakan bukan oleh pelaksana dan ada izin tetapi tidak diawasi pengawas. Selain itu dilarang membongkar bangunan gedung pelestarian tanpa izin.

Pembangunan tidak sesuai SLF, habis masa berlaku SLF dan tidak diperpanjang, tidak dilakukan pemeliharaan juga dapat terkena sanksi. Jangan juga merubah fungsi bangunan gedung tanpa izin jika tidak ingin disegel.

Dapatkan Hal Ini Jika Tidak Ingin terkena Sanksi Bisnis Indekos Tanpa Izin

Pembahasan awal kami sudah menyebutkan beberapa singkatan seperti IMB, TDUP, dan SLF. Di mana hal tersebut merupakan beberapa hal yang harus dimiliki jika tidak ingin terkena denda, berikut adalah detailnya.

  1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Merupakan perizinan dari Pemerintahan Daerah, sebelum Anda membangun gedung. Nantinya Anda perlu mengajukan permohonan dahulu dengan memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya tanda bukti kepemilikan tanah.

Harus punya juga perizinan pemanfaatan tanah, identitas pemilik bangunan, rencana teknis gedung, hingga hasil analisis dampak lingkungannya. Lebih detailnya dapat berbeda tergantung aturan setiap daerah.

  1. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Karena di dalam OSS kos termasuk KBLI 55900, maka diperlukan perizinan usaha TDUP serta pemenuhan kebutuhan dari Kementerian Pariwisata. Pemilik juga harus punya NIB untuk perizinan melalui OSS.

  1. Izin usaha Pemondokan

Perizinan ini dapat berbeda setiap daerahnya. Namun beberapa aturan menyebutkan adalah wajib terdiri minimal sepuluh kamar atau penghuni. Jika tidak memilikinya, bisa terkena pidana.

Misalnya saja di Kota Malang, jika tidak punya Anda bisa terkena pidana kurungan paling lama tiga bulan. Sedangkan dendanya maksimal Rp 10 juta, sesuai dengan Perda Kota Malang.

  1. SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Berikutnya jika tidak ingin terkena sanksi di bisnis indekos yang tanpa izin maka harus punya SLF. Nantinya ada beberapa pemeriksaan mengenai kelaikan fungsi. Misal dari kesesuaian fungsi, tata bangunan, keselamatan, hingga kesehatan.

Jika tidak memilikinya atau memperbaruinya, penyegelan bisa terjadi. Salah satu contohnya yang berlaku di DKI Jakarta. Di mana sanksi penyegelan akan dilakukan karena tidak sesuai Pergub DKI Pasal 14 Ayat 1.

Cara menghitung besaran pajak indekos juga perlu diketahui selain beberapa hal di atas. Sehingga sebelum membangun, Anda sudah tahu perkiraan iuran wajib yang harus dibayarkan.Mengingat penegakan hukum pajak indekos juga dapat terjadi jika terbukti mangkir dari kewajiban perpajakan. Hampir sama dengan sanksi bisnis indekos tanpa izin, Anda bisa terkena denda, penyegelan, hingga pidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.