Sarana anjak piutang sudah pasti mempunyai resiko yang mesti ditanggung oleh para pelaku usaha, sama seperti dengan pendanaan atau utang yang lain, resiko anjak piutang juga wajib diperhatikan guna tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. Untuk itu, Saat Anda tergoda dengan keuntungan yang besar yang didapatkan dari anjak piutang atau factoring adalah sebuah hal pasti, penting untuk Anda untuk mengetahui terlebih dahulu resiko dibalik fasilitas tersebut.

Penting untuk Anda untuk memilih perusahaan terpercaya agar Anda tidak mengalami kerugian. Oleh karena itu, pihak peminjam harus pahami benar isi kesepakatan kontrak resiko anjak piutang dapat terhindari dengan maksimal. berikut beberapa resiko anjak piutang yang penting dan wajib menjadi perhatian bagi Anda.

1. Resiko Mengeluarkan Biaya Extra sebagai Pemakai Service Anjak Piutang

Resiko anjak piutang yang penting jadi perhatian oleh peminjam dana dan pelaku usaha ialah ada biaya tambahan. Biaya extra tersebut muncul karena peminjam dana menggunakan fasilitas atau sarana penagihan yang disiapkan oleh perusahaan jenis jenis anjak piutang.

Di proses factoring atau pendanaan piutang, peminjam dana memberi agunan atau jual piutang ke perusahaan pemberi utang. Pemindahan pekerjaan dan tanggung-jawab dalam penagihan piutang ke customer itu sudah pasti memunculkan biaya extra atau fee lebih.

Hingga pihak peminjam dana harus mempersiapkan dana dasar utang, dan ongkos penagihan. Biaya atau fee penagihan itu menjadi resiko anjak piutang karena perusahaan dana tidak sanggup melakukan proses penagihan secara berdikari.

Pada proses mekanisme anjak piutang, sudah pasti Anda harus pahami apa saja biaya dari pemakaian service penagihan yang sudah dilakukan oleh perusahaan Anjak piutang tersebut. Anda dapat menanyakan berapa ongkos yang perlu dikeluarkan untuk penggunaan anjak piutang tersebut. Biaya ini juga lah yang menjadi perbedaan anjak piutang dengan kredit bank yang wajib Anda perhitungkan.

2. Anjak Piutang Dapat Memunculkan Resiko Kredit Macet

Perlu dimengerti jika resiko anjak piutang lainnya yang juga patut untuk Anda perhitungkan berkaitan dengan kredit macet. Ini terjadi jika pihak ke-3 , yaitu konsumen atau nasabah yang belum bayar utangnya pada pihak peminjam dana.

Bila pihak ke-3 tidak sanggup melakukan tanggung-jawab pembayaran utang yang berupa invoice itu, sudah pasti benar-benar bikin rugi nama baik pihak peminjam dana. Bagaimana juga, nama baik Anda sebagai pihak peminjam dana akan tercoreng.

Oleh karena itu, saat sebelum mempertanggungkan piutang atau bill pada pihak pemberi utang, ada baiknya Anda memberikannya beberapa persyaratan. Misalkan saja disiplin konsumen atau nasabah dalam bayar bill, kesiapan bayar utang sampai kekuatan keuangan.

Oleh karena itu, di saat pemberian agunan pada proses anjak piutang, Sebaiknya anda tidak asal-asalan saat menentukan konsumen. Sebaiknya anda pilih mempertanggungkan piutang atau invoice konsumen yang mempunyai persyaratan bagus guna meminimalisir resiko anjak piutang tersebut.

3. Anjak piutang Beresiko Berlangsungnya Pelanggaran Kesepakatan Kerja Sama

Resiko Anjak piutang yang juga tak kalah penting dan juga wajib Anda tahu ialah berlangsungnya pelanggaran kesepakatan kerja-sama. Ini bukan suatu hal yang mengejutkan, karena sama dengan kesepakatan secara umum, kekuatan berlangsungnya pelanggaran sudah pasti ada.

Misalkan saja ada salah satunya pihak yang terlilit kesepakatan pinjam pinjam tidak dapat melakukan pekerjaan dan kewajibannya secara baik. Sudah pasti hal itu bikin rugi pihak lainnya.

Kasus yang terjadi seperti pihak peminjam dana tidak bisa melakukan kewajibannya untuk membayar dan bayar fee service penagihan karena konsumen atau nasabah belum bayar bill-nya. Hal itu sudah pasti bikin rugi faksi pemberi utang.

Kasus yang lain terjadi dalam resiko anjak piutang adalah bunga utang berbeda mencolok dari persetujuan awalnya dengan argumen pemikiran inflasi. Keadaan itu sudah pasti benar-benar bikin rugi faksi peminjam dana karena tidak sesuai persetujuan awalnya.

Tidak bisa disangkal walau proses kesepakatan pinjam pinjam telah diproteksi oleh payung hukum, memanglah tidak tutup terjadi kemungkinan pelanggaran. Cara yang bisa dilaksanakan ialah tentukan rekanan kerja-sama secara tepat.

Disamping itu, bila proses kesepakatan pinjam pinjam telah diproteksi oleh payung hukum, sudah pasti tak perlu takut bila terjadi pelanggaran. Anda dapat terus perjuangkan hak yang dipunyai.

Oleh karena itu saat sebelum ajukan proses pinjam pinjam, Sebaiknya anda ketahui watak dari tiap-tiap pihak . Baik perusahaan pemberi utang atau konsumen yang mempunyai utang.

Dapatkan Saran Hukum Mengenai Anjak Piutang atau Factoring Dari Justika

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika terkait resiko anjak piutang atau factoring. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.