Surat pemutusan hubungan kerja yang dikeluarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja tertentu harus berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perumusan alasan untuk memberhentikan pekerja sudah tertuang dalam Undang-Undang tersebut oleh pemerintah. Sehingga pemberi kerja tentunya tidak boleh semena-mena kepada pekerja dengan asal memberhentikan mereka. Sehingga pemberi kerja wajib mengikuti pedoman tersebut. 

Struktur contoh surat kontrak kerja surat pemutusan kerja atau pemberhentian kerja tidak berbeda jauh dengan surat pada umumnya. Terdiri dari kop surat, nama tempat pemberi kerja atau perusahaan, nama pekerja, hingga kedudukan pekerja yang akan diberhentikan. Surat pemutus kerja harus tertulis tujuan, perihal, jenis, serta alasan pekerja tersebut tidak lagi dapat bekerja di tempat Anda.

Berikut terdapat empat contoh surat pemberhentian hubungan kerja atau contoh surat pemutusan kontrak kerjasama yang dapat Anda ketahui. Sehingga nantinya ketika ada pekerja Anda yang memiliki kinerja buruk, maka tidak lagi kebingungan untuk memberikan surat pemutusan atau pemberhentian kerja untuknya. Simaklah dengan baik contohnya di bawah ini:

Contoh Surat Pemutusan Hubungan Kerja karena Alasan Efisiensi

Ketika sebuah perusahaan atau tempat pekerja mengalami kondisi pailit atau hampir bangkrut, biasanya akan terjadi pengurangan pegawai. Sehingga mau tidak mau pemberi kerja harus mengurangi jumlah pekerja demi efisiensi. Biasanya pemberi kerja akan melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerjanya dalam jumlah yang tidak sedikit bagi perusahaan berskala besar. 

Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Alasan Tidak Disiplin

Tidak sedikit pekerja yang terlihat semakin hari semakin menunjukkan kinerja buruk. Jika itu terjadi pada pekerja Anda, maka surat pemutus hubungan kerja dapat diberikan kepadanya. Ketidakdisiplinan pekerja juga dapat menjadi alasan Anda untuk memberhentikan pekerja yang membuat perusahaan Anda semakin menurun citranya di mata konsumen.

Baca juga:

Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Alasan Masa Percobaan

Pekerja dalam masa percobaan atau magang dapat saja Anda berhentikan. Tidak ada salahnya Anda mengeluarkan surat pemberhentian hubungan kerja ini meskipun ditujukan untuk pekerja magang sekalipun. Selama alasannya pekerja tersebut ternyata tidak disiplin atau tidak mampu mencapai target yang ditetapkan oleh perusahaan selama masa percobaan.

Contoh Surat Pemutusan Kerja karena Kesalahan Pekerja

Anda mendapati salah satu pekerja melakukan kesalahan yang fatal, maka surat penghentian kerjasama dapat dibuat dan diberikan kepadanya. Berikan penjelasan di dalam surat tersebut apa alasan Anda memberhentikannya. Sehingga pekerja yang menerima surat tersebut dapat mengetahui kesalahannya dalam bekerja.

Sebelum Anda memberikan surat pemutus kerja tersebut, sebaiknya berikan saran kepada pekerja yang dimaksud. Alasannya adalah agar pekerja Anda dapat melakukan perbaikan terlebih dahulu. Berikan waktu sesuai aturan perusahaan Anda. Barulah jika selama masa perbaikan tersebut tetap tidak menunjukkan perubahan bahkan kinerja semakin menurun, maka Anda berhak memberikan surat pemutus hubungan kerja.

Agar pemutusan kerjasama dapat tersampaikan dengan baik, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Maka, contoh surat pemberitahuan tidak diperpanjang kontrak kerja karyawan atau surat pemutusan kerjasama perlu Anda ketahui.

Pahami Hak Anda Sebagai Pekerja Dengan Justika

Tidak semua paham dan tau mengenai hak-hak karyawan perusahaan yang mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja. Untuk itu Anda bisa berkonsultasi dengan advokat yang terpercaya dan paham mengenai hal ini. Anda bisa memanfaatkan 3 layanan Justika, seperti dibawah ini

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.