Prosedur perubahan nama PT merupakan sebuah prosedur runut yang harus diikuti setiap langkahnya apabila Anda ingin mengubah anggaran dasar perusahaan. Sebab perombakan pada perusahaan tidaklah semudah pada perusahaan perseroan.

Melakukan perombakan semacam ini sebenarnya bukanlah kejadian langka, bahkan sudah sering dilakukan oleh pemilik usaha. Hal ini dilakukan karena berbagai alasan yang harus dikatakan dalam berkas pengajuan perubahan tersebut.

Untuk mengubah identitas PT ini Anda harus melakukan proses mekanisme internal dahulu, kemudian menghubungi notaris, dan selanjutnya melakukan pengajuan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pengajuannya juga harus mengikuti syarat dan ketentuan berlaku agar dapat diterima dan diproses sesuai prosedur. Anda ingin tahu bagaimana melakukannya, kali ini kami akan berbagi informasi mengenai hal tersebut.

Syarat dan Prosedur Perubahan Nama PT

Dalam melakukan perombakan pada perusahaan tidak dapat dilakukan begitu saja karena keinginan pemilik. Terutama jika perombakan dilakukan pada hal-hal yang termasuk dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga perseroan. 

Alasan perubahan bisa karena adanya merger antara dua usaha atau lebih sehingga memerlukan nama baru untuk mewakili keduanya. Namun, juga bisa karena berbagai alasan lainnya.

Tidak peduli apa alasan yang menjadi dasar, sebuah PT jika ingin diubah namanya harus mengikuti syarat dan prosedur berlaku. Apabila tidak, maka pengajuannya akan ditolak oleh Menteri Hukum dan HAM, berikut syarat dan prosedurnya:

1. Harus Melalui Mekanisme RUPS

Konsekuensi hukum perubahan nama PT menyangkut keseluruhan perusahaan tersebut, bukan hanya ditanggung pemilik saja. Seluruh bagian akan terlibat sehingga syarat utamanya harus dilakukan melalui RUPS.

RUPS merupakan Rapat Umum Pemegang Saham yang biasanya dilakukan dalam periode tertentu (1 tahun). Di dalam rapat ini diambil berbagai keputusan penting bagi perusahaan, termasuk penggantian nama jika diinginkan.

2. Keputusan Harus Disetujui 2/3 Peserta Rapat

Dalam contoh akta perubahan PT sudah dirincikan identitas, alamat, tanggal berdiri, visi misi, dan berbagai informasi perusahaan lainnya. Jadi, harus ditentukan dahulu apa saja yang diubah, apakah hanya nama atau ada hal lain juga.

Oleh sebab itu, pengajuan pengubahan nama harus disetujui oleh anggota RUPS, paling tidak 2/3 pesertanya. Apabila kurang dari itu, kemungkinan tidak akan bisa dilakukan pengajuan.

3. Perubahan Dibuat dalam Akta Notaris

Selain melibatkan pemegang saham dan dewan direksi perusahaan, prosedur dalam perubahan nama PT juga harus melibatkan notaris. Nantinya, notaris akan mencatat pengubahan yang dilakukan ke dalam Akta Notaris berbahasa Indonesia.

Seperti halnya ketika pembangunan perusahaan pertama kali yang membutuhkan bukti hukum berupa Akta Pendirian dari notaris, maka pengubahan nama juga memiliki persyaratan sama.

4. Harus Diajukan Sebelum 30 Hari Berlalu dari Tanggal Keputusan RUPS

Dalam hal ini pengajuan harus dilakukan secepatnya setelah diputuskan dalam RUPS. Paling tidak sebelum 30 hari dari waktu keputusan diambil, dan ini juga berlaku pada hukum perubahan logo perusahaan.

5. Perubahan Baru Berlaku Setelah Terbit Surat Keputusan 

Perusahaan bisa mengajukan perubahan nama setelah RUPS dengan mengikuti seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Namun, hasil akhir tetap pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, apakah menerima atau menolak.

Jika pengajuan diterima, maka akan ditandatangani surat keputusan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang perubahan nama tersebut. Nama baru akan berlaku sejak tanggal diterbitkannya SK tersebut.

Gagalnya Prosedur Perubahan Nama PT

Pengajuan perubahan nama juga bisa mengalami kegagalan sehingga pihak pemohon benar-benar harus memperhatikan setiap detailnya agar hal ini tidak terjadi. Gagalnya permohonan ini karena penolakan yang disebabkan oleh:

  1. Bertentangan dari aturan yang sudah ditetapkan dalam perubahan nama yang diatur dalam undang-undang.
  2. Surat perubahan nama perusahaan yang diajukan tidak ditandatangani oleh minimal 2/3 peserta RUPS.
  3. Isi dari perubahan yang bertolak belakang dengan adanya peraturan perundang-undangan, ketertiban sosial dan ketertiban umum.
  4. Terdapat keberatan kreditor atas RUPS mengenai pengajuan tersebut.

Jadi, tidak bisa juga dilakukan pengajuan sembarangan, tapi harus disesuaikan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk keterangan lengkap terdapat panduan AHU (perubahan nama usaha) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.

Anda bisa mengaksesnya langsung ke Kementerian Hukum dan HAM di wilayah masing-masing atau akses ke laman website resminya. Pengajuan juga dapat dilakukan langsung maupun melalui media online. Pada intinya, melakukan pengubahan nama perusahaan memanglah bukan perkara mudah.

Harus ada alasan jelas melakukannya dan disetujui dalam RUPS, kemudian juga harus mengikuti prosedur perubahan nama PT sesuai hukum dan undang-undang Indonesia.

Diskusikan Dengan Justika Mengenai Perubahan Nama PT

Perubahan nama PT bisa terjadi karena beberapa faktor tertentu yang melatarbelakanginya. Justika siap membantu kebingungan Anda mengenai perubahan nama PT melalui beberapa layanan berikut ini: 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.