Apabila sebuah perusahaan asing ingin didirikan di Indonesia, tentu harus mengikuti prosedur pengurusan perizinan representative office terlebih dahulu. Adapun tata cara ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2013.

Prosedur Pengurusan Perizinan Representative Office di Indonesia

Representative Office di Indonesia sendiri terdiri dari dua jenis. Yang pertama yaitu kantor yang dipimpin oleh warga negara asing atau WNI langsung ditunjuk oleh perusahan asing untuk menjadi perwakilan di Indonesia.

Dari sinilah mendapat sebutan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing atau KPPA yang harus mendapatkan izin terkait kegiatannya. Seperti:

1. Mempersiapkan pendirian serta pengembangan perusahaan tersebut

2. Mengurus kepentingan perusahaan dan anak perusahaan terkait

3. Penanaman modal asing yang dilakukan di Indonesia atau negara lain

4. Jika kantor berlokasi di ibukota provinsi dan beralamat di gedung perkantoran

Yang kedua adalah kantor yang dipimpin oleh WNA atau WNI langsung dari perusahaan asing dan afiliasinya berada di luar negeri sebagai perwakilan di Tanah Air. Maka hal ini disebut KP3A atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan dan Transaksi Penjualan.

Baik itu KPPA dan KP3A harus mendapatkan perizinan terlebih dahulu sebelum mendirikan perusahaan. Itu artinya harus mengantongi Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Asing atau SIUP3A. 

Sekedar informasi, SIUP3A sebelumnya sudah diterbitkan oleh menteri perdagangan namun berubah semenjak adanya pendelegasian wewenang pemberian SIUP3A kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal, di mana hak sepenuhnya menjadi wewenang lembaga tersebut.

Adapun aturan hukum kantor perwakilan perusahaan asing yang diberikan BPKM tercantum dalam pasal 2 Permendag Point 2 Tahun 2012 yang isinya:

1. Izin usaha jasa survey

2. Izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing

3. Izin usaha perusahaan yang terkait modal asing

4. Izin usaha perusahaan perantara properti

Apa Itu KPPA dan KP3A?

Seperti yang dibahas sebelumnya KPPA adalah singkatan dari Kantor Perwakilan Perusahaan Asing sedangkan KP3A adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan dan Transaksi Penjualan. Biasanya KPPA didirikan seseorang jika ingin mendirikan perusahaan tanpa investasi modal yang besar.

Untuk mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia, Anda harus menyerahkan aplikasi ke BKPM. Penyerahan ini dapat dilakukan oleh direktur, direktur asing, direktur di Indonesia sampai manajemen perusahaan asing sebagai perwakilan.

Karena prosedur pengurusan perizinan representative office sedikit rumit, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pengacara. Yang perlu digaris bawahi, KPPA harus berlokasi di ibu kota provinsi, di dalam gedung perkantoran. 

KPPA memiliki fungsi untuk mengawasi, mengatur, berkoordinasi, bekerja sama, mewakili perusahaan induk atau cabangnya yang berada di luar negeri. Lalu KPPA wajib mempersiapkan pembentukan dan pengembangan perusahaan milik asing di Tanah Air.

Untuk lisensinya sendiri adalah 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa batas, namun dengan periode yang tercantum dalam surat penunjukkan. Sebelum peraturan 13/2017 mulai berlaku, lisensi ini hanya dapat diperpanjang maksimum untuk dua tahun. 

Lalu hal-hal yang tidak boleh dilakukan KPPA adalah menjadi anggota manajemen perusahaan, cabang dan anak perusahaan di Indonesia. Kemudian mendapatkan penghasilan melalui transaksi jual beli dan sumber lainnya di Indonesia.

Kemudian perbedaan PT PMA dengan representative office yakni dimana KP3A memiliki tiga jenis, diantaranya agen pembelian, agen penjualan dan agen manufaktur. 

Adapun tugas agen pembelian adalah melakukan kerja sama dan aktivitas promosi, lalu agen manufaktur bertugas untuk mengadakan survei pasar. Sedangkan agen pembelian bertugas untuk mengawasi dan bekerja sama. 

Yang harus diingat, perizinan akan ditolak apabila kegiatan yang dilakukan KP3A adalah perdagangan dan penjualan. Meski begitu, tetap harus melakukan pajak representative office di Indonesia. 

Sedangkan dengan mendirikan KP3A, maka Anda diizinkan untuk membuka kantor cabang dimana saja di Indonesia, namun hal ini tidak bisa dilakukan oleh KPPA. Lalu syarat untuk mengelolanya, harus perseorangan dengan latar belakang pendidikan universitas di bidang terkait, dan mampu memenuhi persyaratan yang ada. 

KP3A sendiri memiliki fungsi untuk mempromosikan produk-produk yang ada di Indonesia, namun perusahaan induknya berada di luar negeri. Untuk proses pengajuannya sama dengan KPPA. Hanya saja dokumen-dokumen yang diserahkan harus disahkan oleh notaris negara asal, baru dilegalisir oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Selanjutnya kantor ini juga harus berlokasi di ibu kota provinsi, kota atau daerah lainnya di Tanah Air. Dengan demikian penerbitan SIUP3A sepenuhnya menjadi hak dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Itulah prosedur pengurusan perizinan office yang berlaku di Tanah Air. 

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal prosedur pengurusan perizinan representative office dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

prosedur pengurusan perizinan representative office

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

prosedur pengurusan perizinan representative office

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

prosedur pengurusan perizinan representative office

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.