Prosedur pengalihan saham dari WNI ke WNA penting untuk dipelajari untuk Anda yang akan melakukannya. Pengalihan kepemilikan saham asing sudah menjadi hal yang biasa dilakukan di jaman sekarang.

Tidak sedikit orang yang memiliki investasi saham. Pengalihan saham asing bagi perusahaan ataupun dari orang Indonesia ke warga Negara asing membutuhkan berbagai macam syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Ketentuan Pengalihan Saham dari WNI ke WNA

Anda harus memperhatikan berbagai macam pasal terlebih dahulu terkait dengan proses pengalihan saham. Hal ini akan menentukan apakah WNI dapat menjual saham seluruhnya kepada WNA atau tidak.

Tata cara pengalihan saham harus dilakukan secara runtut menggunakan persyaratan yang telah dipenuhi. Sebelum melakukan pengalihan saham, ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan.

Pertama, ini dilihat dari bidang usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Lihatlah apakah bidang usaha yang dilakukan termasuk dalam kategori bidang usaha asing, terbuka, tertutup, maupun yang lainnya.

Ketika tidak ada aturan mengenai pembatasan atas kepemilikan saham, maka seluruh saham yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia bisa dialihkan atau dijual ke Warga Negara Asing yang ditunjuk.

Meskipun demikian, syarat pengalihan saham harus dipenuhi terlebih dahulu dalam Prosedur pengalihan saham dari WNI ke WNA. Kemudian, jika dilakukan penelusuran ternyata ada pembatasan berapa persen WNA boleh memiliki saham, maka aturannya akan berbeda.

Ketika ada pembatasan terkait dengan berapa persen WNA boleh punya saham pada usaha tersebut maka WNI tidak bisa mengalihkan atau menjual semua saham yang dimiliki kepada warga Negara asing.

WNI hanya bisa menjual sebagian saham atau sebatas maksimum saham yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ternyata bidang usaha tersebut bahkan tertutup untuk asing, maka saham tersebut tidak boleh dialihkan sama sekali ke Warga Negara Asing.

Prosedur pengalihan sebuah saham WNI ke WNA kemudian juga harus dilakukan sesuai dengan pasal dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, proses akan berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan.

Prosedur Pengalihan Saham dari WNI ke WNA yang Benar

Pengalihan saham dilakukan bagi perusahaan penanaman modal di dalam negeri ketika adanya modal asing yang masuk ke dalam perusahaan. Perubahan nantinya akan menjadi penanaman modal dalam Negeri dan penanaman modal asing. Berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan ketika akan melakukan pengalihan saham ke modal asing.

1. Prosedur pengalihan saham dari WNI ke WNA HaRUS Memiliki izin prinsip

Izin prinsip atau izin usaha harus dimiliki ketika akan melakukan pengalihan saham asing. Prosedur pertama yang perlu dilakukan adalah memperhatikan tentang ada atau tidaknya izin usaha dari perusahaan asing.

2. Permohonan pendaftaran

Prosedur pengalihan saham dari WNI ke WNA yang belum memiliki izin usaha adalah mendaftarkan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan dengan melakukan permohonan pendaftaran. Nantinya, PTSP BKPM bisa menerbitkan permohonan pendaftaran tersebut. 

3. Pengalihan kepemilikan saham

Langkah selanjutnya untuk dilakukan adalah melakukan pengalihan kepemilikan saham. Hal ini dilakukan dengan melakukan perubahan penyertaan dalam modal akibat keluarnya modal asing.

4. Prosedur pengalihan saham dari WNI ke WNA Juga Di Barengi Dengan Akta pemindahan hak

Prosedur pengalihan saham dari WNI ke WNA juga dilakukan dengan melakukan akta pemindahan hak. Ini bisa dilakukan di hadapan notaris maupun dibawah tangan. Semua pihak bebas memilih jenis akta yang akan digunakan.

5. Penyampaian akta kepada PT

Setelah akta dibuat, kemudian akta tersebut nantinya disampaikan secara tertulis kepada PT. 

6. Pencatatan

Direksi nantinya akan melakukan pencatatan atas pemindahan hak atas saham. Ini mencakup tentang tanggal serta hari pemindahan hak tersebut dilakukan. Direksi juga akan memberitahukan tentang perubahan susunan pemegang saham.

Perusahaan bisa melihat contoh surat pengalihan saham agar nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk diajukan. Perlu diingat bahwa perusahaan penanaman modal asing dalam bidang usaha merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Pelampiran surat pengantar dari PTSP BKPM memang harus dicatat dengan baik. Surat pengantar tersebut nantinya berisi tentang keluarnya seluruh modal ke asing sebelum melakukan pendaftaran izin usaha.

Pengalihan kepemilikan saham sudah menjadi hal yang cukup umum dilakukan di era globalisasi. Tidak sedikit perusahaan atau orang asing yang ingin membeli atau menjual sahamnya kepada perusahaan atau warga Negara Indonesia.Tentunya, pengalihan kepemilikan saham negeri ke asing memang harus dipelajari dengan sebaik mungkin. Jangan sampai Anda merasa bingung ketika melakukannya. Ikuti prosedur pengalihan saham dari WNI ke WNA dengan baik.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.