Prosedur Pendirian PMA – Dalam melakukan penanaman modal tentunya memiliki prosedur sendiri, dan tidak dapat dengan mudah melakukannya. Terutama dalam prosedur penanaman modal asing. Indonesia merupakan Negara dengan jumlah investor asing yang cukup banyak, dan menjadi salah satu pasar potensial bagi investor asing. 

Penanaman modal asing adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh penanam modal asing atau investor asing dan dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam kegiatannya penanaman modal asing dapat menggunakan modal asing keseluruhan atau hanya sebagian.  

Kemudian untuk pengertian modal asing adalah investasi yang dilakukan oleh perusahaan maupun individu untuk kepentingan bisnisnya yang berlokasi di negara lain.

Aturan hukum penanaman modal asing di Indonesia diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Dengan adanya peraturan yang mengatur terkait penanaman modal asing, maka prosedur pendirian PMA harus sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia. 

Prosedur Pendirian PMA atau Penanaman Modal Asing

Hal yang perlu diperhatikan dalam prosedur pendirian PMA yaitu harus memenuhi syarat pendirian PMA. Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat mendirikan PT Penanaman Modal Asing:

  1. Kelengkapan dasar yang harus dimiliki yaitu: Akta Pendirian PT, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT, serta NPWP Perusahaan 
  2. Wajib memenuhi persyaratan modal dasar PT PMA sesuai dengan peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 sebesar Rp. 10.000.000.000
  3. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya, dapat dilakukan dengan sistem online single submission (OSS).
  4. Untuk menghindari adanya penolakan, harus melihat Daftar Negatif Investasi. Karena tidak semua bidang usaha dapat dijalankan oleh investor asing
  5. Membuat surat izin usaha PT PMA, surat izin usaha ini harus sesuai dengan bidang usaha dengan memberikan maksud serta tujuan pendirian dari PT PMA;
  6. Terakhir, melakukan laporan berkala mengenai realisasi serta perkembangan PT PMA ke LKPM.

Dalam prosedur pendirian PMA juga mengatur tentang siapa saja yang bisa melakukan PMA, karena tidak semua dapat mendirikan PMA ketika tidak sesuai dengan prosedurnya.

Saran Hukum Kini Lebih Mudah Dengan Layanan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal hukum serta prosedur pendirian PMA dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.