Setiap orang yang ingin memulai bisnisnya pasti harus memiliki modal terlebih dahulu. Modal awal akan menentukan jenis bisnis apa yang akan Anda jalankan. Untuk itu jika ingin meminjam  modal maka harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur penambahan modal PT. 

Dengan mengetahui bagaimana prosedurnya maka akan memudahkan Anda untuk menjalankan bisnis. Pastikan juga jika ingin meminjam tambahan modal maka harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. 

Mengadakan Rapat Umum Terlebih Dahulu

Sama seperti prosedur pengurangan modal PT yaitu jika ingin menambahkan modal juga harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertulis pada pasal 42 ayat 1 dan ayat 3 tentang UU PT. 

Bahwa dalam pasal tersebut menjelaskan jika sebuah perusahaan ingin mengajukan penambahan modal maka harus lewat rapat umum terlebih dahulu. Adapun pada rapat umum maka semua pemegang saham wajib hadir setidaknya 1/2 dari total peserta rapat. 

Adapun kesepakatan yang dihasilkan adalah tercapainya setengah suara dari pemegang hak suara atau sudah ditentukan langsung dalam Anggaran Dasar. Adapun setelah itu kesepakatan yang dihasilkan harus diinformasikan kepada menteri. 

Jadi misalkan perusahaan Anda ingin menambahkan modal hingga 700 juta maka harus melalui rapat terlebih dahulu. Lalu setelah keputusan sudah ditentukan maka akan terjadi perubahan komposisi dari pemegang saham.

Perubahan Komposisi dari Pemegang Saham

Prosedur penambahan modal PT yang sudah dijelaskan di atas tentu akan membuat komposisi dari pemegang saham berubah. Adapun perubahan komposisi yang dimaksud adalah sebagai berikut: 

  1. Misalnya modal semula 500 juta maka komposisinya untuk pemegang saham pertama sebesar 60% atau sekitar setengahnya yaitu 300 juta. Sedangkan untuk sisanya yang 40% sekitar 200 juta diberikan ke pemegang saham kedua. 
  2. Setelah mengalami persetujuan untuk menambahkan modal bagi PT maka komposisi persentasenya berubah. Pemegang saham pertama mendapatkan 42,8%, pemegang saham kedua mendapatkan 28,6% dan pemegang saham ketiga 28,6% juga. 

Setelah mengalami perubahan komposisi maka Anda jangan lupa untuk menginformasikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Melakukan Penambahan Modal di Tempat dan Disetorkan

Ada jenis modal ditempat dan disetorkan yang pengurusannya berbeda dari modal dasar. Jika penambahan modal dasar memang melalui RUPS sedangkan berbeda dengan dua jenis modal yang ini. 

Peraturannya juga ditetapkan melalui RUPS dan setidaknya pemegang saham yang hadir ada 1/2. Begitu pula dengan suara atau hak yang menyetujui adanya penambahan modal pada perusahaan PT. 

Selain itu yang perlu diperhatikan juga adalah proses penambahan modal harus ditawarkan terlebih dahulu kepada para pemegang saham. Apabila saham yang akan digunakan untuk penambahan merupakan saham yang tidak pernah dikeluarkan sebelumnya.

Maka yang berhak untuk membeli saham terlebih dahulu adalah semua orang pemegang saham. Adapun sudah jelas pada pasal 34 ayat 1 mengenai siapa yang tidak berhak membeli saham tersebut yaitu:

  1. Pemegang obligasi jika dapat dikonversikan menjadi sebuah saham dan persetujuan dalam RUPS telah disetujui 
  2. Dilakukan untuk melakukan peleburan, penggabungan, reorganisasi, pengambilalihan sesuai dengan yang disetujui saat rapat
  3. Karyawan dari perusahaan PT tersebut. Ini adalah prosedur penambahan modal PT. 

Menginformasikan Penambahan Modal ke Menteri

Adapun prosedur pengurangan modal PT sama dengan jika Anda ingin melakukan penambahan modal yaitu harus mendapatkan persetujuan dari menteri. Adapun menteri yang berhak untuk memutuskan adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu hal yang biasanya terjadi adalah bahwa pemegang saham tidak membayar lunas sesuai dengan kesepakatan rapat umum maka PT  boleh menawarkan kepada pihak ketiga. Adapun untuk batas waktu yang diberikan kepada pemegang saham adalah maksimal 14 hari. 

Akan tetapi ada pengecualian di mana PT tidak bisa memberi tawaran kepada pihak ketiga. Pertama adalah saham yang dikeluarkan ditujukan untuk karyawan dari PT tersebut, diberikan kepada pemegang obligasi atau untuk alasan pengambilalihan. 

Proses Pelunasan Saham Tidak Boleh Diangsur

Hal ini sesuai dengan peraturan yang tercantum pada pasal 33 dengan ketentuan, pertama 25% harus menjadi modal disetorkan dan ditempatkan secara penuh. Kedua adalah penyetoran harus membawa bukti telah menyetorkan modal. 

Ketiga adalah pengeluaran saham untuk yang berikutnya juga harus dilakukan secara penuh. Hal ini berbeda dari aturan hukum pengurangan modal PT.

Anda harus melalui prosedur penambahan modal PT sesuai dengan yang telah dijelaskan di atas. Untuk itu Anda juga bisa menyiapkan persyaratan yang diminta. Jika Anda ingin melakukan penarikan modal secara diam-diam maka ketahui dulu hukum yang mengaturnya. Ini untuk menyelamatkan bisnis Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.