Perusahaan pembiayaan adalah – Untuk beberapa orang perusahaan pembiayaan masih menjadi hal yang awam didengar. Namun berdasarkan Perpres No 9 Tahun 2009, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha dimana aktivitasnya adalah melakukan pembiayaan dengan memberikan bantuan modal atau dana.

Dalam Perpres tersebut lembaga pembiayaan sendiri dibagi menjadi tiga jenis salah satunya adalah perusahaan pembiayaan. Lalu apa yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan?

Apa itu Perusahaan Pembiayaan?

Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang memang secara khusus didirikan guna melakukan anjak piutang, sewa guna usaha, pembiayaan konsumen atau kartu kredit. 

Dalam kata lain perusahaan pembiayaan adalah sebuah badan usaha yang penting guna membantu konsumen dalam hal kebutuhan ekonomi. 

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kemenkeu Pasal 2 No 448 Tahun 2000, perusahaan pembiayaan adalah lembaga keuangan bukan bank dan badan usaha diluar bank yang secara khusus didirikan guna melakukan kegiatan usaha tertentu. 

Selain itu juga ada perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk khusus untuk kebutuhan penyediaan dana proyek infrastruktur.

Beberapa contoh perusahaan pembiayaan adalah sebagai berikut:

– Perusahaan leasing: Otto Summit, Amanah Finance, Adira Finance dan BA Finance. 

– Perusahaan pembiayaan konsumen: PT Adira Quantum Multifinance. 

– Perusahaan anjak piutang: Aditama Finance dan SG Finance

– Perusahaan penerbit kartu kredit: BCA, CIMB Niaga atau bank Mandiri. 

Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan adalah sebagai berikut

Usaha perusahaan pembiayaan ini dikeluarkan oleh OJK, sehingga permohonan izin usaha perusahaan pembiayaan juga harus diajukan pada OJK. Pengajuan izin tersebut juga harus disertai dengan beberapa dokumen seperti:

1. Laporan keuangan yang sudah diaudit

2. Akta pendirian perusahaan atau koperasi

3. Surat pernyataan direksi atau yang setara dengan jabatan tersebut

4. Daftar pemegang saham dengan rincian kepemilikan sahamnya 

5. Rencana kerja 2 tahun pertama 

6. Bukti kesiapan operasional 

7. Struktur organisasi dengan deskripsi yang jelas 

Adanya izin ini sangat penting untuk kelangsungan perusahaan. Hal ini karena resiko hukum tidak memiliki izin usaha perusahaan pembiayaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dibekukan izin usahanya atau tidak bisa beroperasional kembali. 

Diskusikan Dengan Justika Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan pembiayaan adalah perusahaan non bank yang sengaja dibuat untuk membantu kebutuhan ekonomi selain bank. Justika siap membantu kebingungan Anda mengenai perusahaan pembiayaan melalui beberapa layanan berikut ini: 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.