Perubahan Anggaran Dasar PT merupakan hal yang biasa terjadi, sebab perseroan terbatas menjalankan usaha atau bisnis dan senantiasa berkembang. Baik perombakan dalam pengembangan maupun penyempitan usaha dapat terjadi.

Sebagai sebuah badan hukum, perseroan terus mengalami perkembangan sehingga baru bisa dikatakan berjalan dengan baik. Perkembangan dapat terjadi dalam berbagai bidang dan nantinya akan mengubah anggaran dasar PT tersebut.

Apabila terjadi perombakan dalam anggaran dasar atau AD, maka harus ditindaklanjuti dengan penyesuaian akta perubahan yang mesti mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Namun, tidak semua perombakan perlu persetujuan seperti ini, hanya yang bersifat mengubah AD saja memerlukan sistem rumit dan panjang tersebut. Apabila hanya perombakan kecil saja, tidak perlu menghubungi notaris dan melakukan RUPS.

Mengapa Terjadi Perubahan Anggaran Dasar PT?

Ada beberapa kondisi yang mengharuskan perusahaan melakukan perombakan, baik kecil maupun besar. Kemudian perombakan tersebut bisa berimbas pada berubahnya AD atau tidak.

Jika berimbas pada penyesuaian AD, maka harus ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku, yaitu pengurusan akta perubahan yang tidak akan memakan waktu sebentar. Apabila tidak dilakukan, maka bisa berimbas pada perusahaan.

Hal yang dimuat dalam anggaran dasar PT dan menyebabkan perubahan AD adalah perombakan menyangkut identitas perusahaan, kegiatan usaha, maksud dan tujuan, jangka waktu, anggota direksi dan dewan komisaris, serta permodalan.

Perombakan dalam AD bisa terjadi karena berbagai macam faktor, di antaranya perubahan ekonomi yang membuat permodalan PT berkurang atau bertambah, perubahan sistem perusahaan dari tertutup menjadi terbuka, merger dengan perusahaan lain, dan sebagainya.

Terjadinya perombakan dalam AD ini juga tidak dilakukan sembarangan, karena harus melalui RUPS yaitu rapat umum pemegang saham. Di mana nanti akan diputuskan bersama apa saja hal yang harus diubah demi kemajuan perseroan.

Alur Prosedur Pengurusan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT

Ketika RUPS sudah menentukan perubahan dalam anggaran dasar, maka harus dibuat akta perubahan oleh notaris. Namun, tidak cukup di situ saja, setelah akta harus ada pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta persetujuan.

Jadi, tidaklah mudah untuk melakukan perombakan karena ada jalan panjang harus ditempuh sehingga mendapatkan izin resmi dan PT dapat menjalankan usahanya. Alur pengurusan perombakan AD adalah sebagai berikut:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham

Apabila ingin dilakukan perombakan sistem maupun kepengurusan, dan penggantian nama serta identitas perusahaan, maka semua akan dibicarakan dalam rapat umum pemegang saham.

Keputusan ini tidak bisa diambil oleh dewan direksi karena dalam contoh akta perubahan anggaran dasar PT disyaratkan bahwa perubahan dilakukan atas persetujuan dari 2/3 anggota RUPS.

Semua ini diatur dalam UUPT Pasal 40 Tahun 2007 mengenai semua keputusan untuk perseroan diambil melalui RUPS, terutama yang berkaitan dengan berbagai perombakan dalam perseroan tersebut.

  1. Penerbitan Akta Perubahan oleh Notaris

Alur selanjutnya adalah permintaan perseroan ke notaris untuk membuat akta perubahan karena telah disetujuinya rencana perombakan AD pada rapat yang dilakukan. 

Setiap perubahan anggaran dasar PT yang disetujui tersebut akan dicantumkan ke dalam akta sebagai bukti sah dan valid. Dengan adanya pencatatan ini di kemudian hari perusahaan memiliki landasan hukum dalam melaksanakan kegiatannya.

Notaris yang digunakan merupakan notaris di wilayah setempat di mana perseroan berdomisili. Bisa merupakan notaris yang menerbitkan akta pendirian atau notaris lainnya dengan izin menerbitkan surat-surat hukum tersebut.

  1. Permohonan Izin ke Kementerian Hukum dan HAM

Langkah selanjutnya adalah permohonan izin kepada kementerian Hukum dan HAM dengan menyertakan hasil RUPS dan akta perubahan. Kementerian akan meninjau kembali apakah perombakan layak dilakukan atau tidak.

Apabila hasil tinjauan dinyatakan layak, maka akan dikeluarkan surat keputusan perubahan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, akan diteruskan ke perseroan sebagai persetujuan.

Setelah adanya SK dari Kementerian Hukum dan HAM barulah perubahan yang dilakukan benar-benar sah di mata hukum. Kemudian perusahaan bisa menjalankan usaha sesuai perombakan tersebut.

Ketika sebuah perusahaan tidak melakukan pelaporan saat melakukan perombakan AD, maka akan ada konsekuensi hukum berlaku. Perseroan tersebut bisa saja kehilangan legalitasnya dan terancam ditutup karena tidak lagi memiliki perlindungan hukum di Indonesia.Oleh sebab itu, apabila Anda menjalankan PT harus benar-benar memahami bagaimana sistematika dan prosedur menjalankan usaha, termasuk dalam hal melakukan perubahan anggaran dasar PT agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang berakibat buruk pada PT.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.