Persiapkan persyaratan BPOM untuk mendapatkan izin edar makanan serta obat-obatan di Indonesia. Jangan anggap remeh perizinan ini karena dengan Anda mendaftarkan barang para BPOM, akan ada keuntungan-keuntungan didapatkan setelahnya.

Kebanyakan pelaku usaha UMKM hanya berfokus pada produksi serta penjualan saja. padahal, mendapatkan legalitas dari BPOM juga penting. Kebanyakan pelaku usaha berpikir konsumen akan mudah percaya dengan produknya sehingga tidak perlu untuk mendapatkan izin edar.

Kenyataannya, produk-produk tanpa label BPOM akan dicurigai oleh para petugas bahkan bisa sampai disita. Bukannya untung, tetapi kerugian akan menghampiri Anda. Oleh karena itu, penting untuk menyiapkan persyaratan dari BPOM dan segera daftarkan.

Jenis-jenis Produk yang Wajib Mendapatkan Izin Edar BPOM

Anda juga harus mengetahui mengenai jenis-jenis produk wajib untuk mendapatkan izin edar BPOM sebelum diperjual belikan. Berikut ini adalah daftar yang wajib untuk mendaftarkan izin edar BPOM.

  1. Importasi Obat Jadi
  2. Bahan Baku Obat
  3. Bahan Baku Obat Tradisional
  4. Kosmetik
  5. Komplemen
  6. Bahan Baku Pangan
  7. Bahan Tambahan Pangan
  8. Produk Pangan

Produk-produk tersebut akan diteliti lebih lanjut oleh BPOM, jika barang diperjual belikan tidak memiliki izin BPOM makanan. Usaha Anda rentan untuk dicurigai oleh petugas walaupun pada akhirnya usaha Anda baik-baik saja.

Biaya daftar BPOM pun cukup terjangkau dengan mulai dari Rp 100.000, tergantung dengan kesulitan serta risiko terkait dengan produk pangan. Surat izin edar ini wajib untuk diperbarui dan berlaku sampai dengan 5 tahun kedepan.

Persyaratan BPOM untuk Produk Dalam Negeri dan Luar Negeri Terbaru 2021

Cara daftar BPOM makanan saat ini dapat dilakukan melalui secara online melalui e-BPOM dapat diakses melalui https://e-bpom.pom.go.id kemudian klik Registrasi Baru. Langkah pertama harus di lakukan adalah mendaftarkan nama perusahaannya.

Terdapat dua jenis produk boleh didaftarkan yaitu dalam negeri dan luar negeri. Keduanya memiliki persyaratan dari BPOM yang berbeda, berikut adalah persyaratan perlu diperhatikan saat mengumpulkan persyaratan sebelum mendaftarkannya.

  1. Produk Dalam Negeri

Izin yang akan diberikan untuk barang pangan dalam negeri adalah jenis MD (Makanan Dalam Negeri). Setiap produk pangan akan mendapatkan nomor MD berbeda-beda walaupun berasal dari satu brand sama.

Persyaratan BPOM yang perlu dipersiapkan saat melakukan daftar permohonan izin edar yaitu fotokopi surat izin industri dikeluarkan oleh Disperindag (departemen perindustrian dan perdagangan) atau BKPM (badan koordinasi penanaman modal).

Selain syarat-syarat tersebut, Anda juga wajib untuk melengkapi berkas tambahan dari formulir permohonan pendaftaran. Terdiri dari formulir A, B, C, serta D berikut ini.

  • Pada Formulir A, syarat yang diperlukan adalah sertifikat merek (bila ada), rancangan label, fotokopi surat izin industri, surat pemeriksaan BPOM setempat (bila ada), fotokopi dari surat izin produksi farmasi, sertifikat SNI, Surat Keterangan dari Pabrik Asal.
  • Pada Formulir B, menyertakan spesifikasi bahan baku juga bahan tambahan makanan, asal pembelian bahan baku juga BTM, standar pada pabrik, sertifikat wadah, dan uji kemasan.
  • Pada Formulir C, menyertakan deskripsi proses produksi dari bahan baku sampai jadi, uji higienis juga sanitasi pabrik, denah dan peta pabrik.
  • Pada Formulir D, harus dipersiapkan adalah struktur organisasi, sistem pengawasan mutu, hasil analisa produk, jika diperiksa pada lab sendiri harus dilengkapi metode serta prosedur analisanya, apabila diperiksa oleh lab pemerintah wajib dilengkapi dengan metodenya.
  1. Produk Luar Negeri

Jenis izin edar akan didapatkan untuk luar negeri adalah ML (Makanan luar negeri). Adapun syarat minimal harus dipenuhi antara lain surat penunjukan pabrik asal, izin edar dari negeri asal, hasil analisa lab asli sebelu kadaluarsa, rancangan label dan formulir diisi lengkap.

Sama seperti produksi dalam negeri, untuk produk impor ini Anda harus mengisi juga melengkapi formulir terdiri dari A, B, C, dan D yang wajib telah dilegalisir oleh pabrik asal.

  • Pada Formulir A, yang harus dilengkapi sertifikat merek, izin edar dari negara asal, surat bebas radiasi, surat penunjukan dari pabrik akal, dan rancangan label.
  • Pada Formulir B, komposisi dari pabrik asal, spesifikasi tentang bahan baku, sertifikat wadah dan tutupnya berasal dari dinas kesehatan.
  • Pada Formulir C, lebih mudah karena hanya perlu mempersiapkan melampirkan proses produksi dari bahan baku sampai jadi.
  • Pada Formulir D, yang harus dipenuhi adalah sistem pengawasan mutu, hasil analisa produk lengkap, pemeriksaan laboratorium juga pengawasan mutu in process control.

Biasanya waktu dihabiskan sampai keluar surat izin tersebut adalah 30 hari. Persyaratan BPOM tidak bisa diremehkan lagi, agar tidak dicurigai oleh lembaga terkait sampai mendapatkan kerugian sangat besar.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.