Perbedaan Pailit Dan Bangkrut Yang Perlu Anda Pahami
Jika mengacu pada KBBI, pailit adalah keadaan saat perusahaan menanggung derita kerugian yang cukup besar yang membuat keadaan keuangan kurang sehat dan memaksakan perusahaan stop beroperasi. Tentunya banyak dari anda yang belum mengerti akan perbedaan pailit dan bangkrut.
Perbedaan pailit dan bangkrut wajarnya dapat disaksikan pada keadaan keuangan perusahaan. Perusahaan yang dinyatakan pailit atau gulung tikar sudah tentu mengalami keadaan keuangan yang kurang sehat. Dengan demikian perusahaan tersebut tidak dapat kembali membiayai jalannya operasi perusahaan hingga perusahaan tersebut berhasil bangkit dan terjadi berakhirnya kepailitan. Maka dapat dikatakan juga jika perusahaan tersebut dinyatakan sebagai perusahaan pailit.
Sementara pada perusahaan yang dipastikan bangkrut oleh pengadilan, belum pasti keadaan keuangannya kritis. Banyak kasus perusahaan yang dipastikan bangkrut, keadaan keuangannya masih sehat dan bekerja normal.
Status bangkrut bisa juga berbuntut pada kemunduran, bila aset perusahaan tidak cukup buat bayar kewajiban.Dalam artian disini , perusahaan yang dipastikan bangkrut tidak lagi mempunyai asset dan tidak dapat kembali bekerja yang berbuntut pada gulung alas.
Yang harus dipahami, selainnya permintaan bangkrut, debitur atau kreditur bisa juga meminta ada PKPU ke pengadilan untuk cari jalan tengah penuntasan kewajiban. PKPU nantinya akan memberi peluang untuk debitur agar bisa atur pembayaran kewajibannya yang jatuh termin sama sesuai persetujuan dengan pihak kreditur. Hal ini juga lah yang membedakan langkah penyelesaian utang perusahaan pailit di banding dengan perusahaan yang dinyatakan bangkrut.
Mengambil contoh, debitur tawarkan pembayaran hutang yang dipercepat, kemudahan cicilan, alterasi hutang, dan alternatif yang lain. Jika permohonan PKPU diwujudkan, pengadilan akan memberi waktu semaksimal mungkin selama 45 hari untuk memberi peluang ke debitur untuk ajukan gagasan perdamaian.
Selanjutnya bila di hari ke-45 tidak ada kreditur yang memberi suara berkaitan gagasan debitur, karena itu pengadilan akan memberi waktu kembali semaksimal mungkin selama 270 hari. Tetapi, jika gagasan perdamaian ditampik, karena itu pengadilan langsung akan memutuskan bangkrut pada perusahaan tersebut.
3 Hal Yang Menjadi Perbedaan Pailit Dan Bangkrut
1. Perbedaan Pailit Dan Bangkrut Berdasar Pemahaman
Ketetapan bangkrut sudah ditata dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Mengenai Kepailitan dan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Hutang (UU Kepailitan). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan.
Dan, kebangkurtan dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia tidak ditata, baik pada umumnya atau khusus. Pemahaman pailit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah keadaan satu perusahaan alami rugi besar sampai membuat habisnya harta perusahaan. , kebangkrutan sendiri ialah kesusahan keuangan yang paling kronis hingga perusahaan tidak sanggup untuk jalankan operasi perusahaan secara baik.
2. Perbedaan Pailit Dan Bangkrut Berdasar Faktor Pemicunya
Satu perusahaan baru dipandang bangkrut bila perusahaan (Debitor) sudah penuhi persyaratan bangkrut seperti berikut (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan): Memiliki dua ataupun lebih kreditor. Tidak bayar lunas minimal satu hutang yang sudah jatuh waktu dan bisa ditagih. Dipastikan bangkrut dengan keputusan pengadilan.
Berdasar dari ketetapan syarat bangkrut itu, satu perusahaan baru dipandang bangkrut bila sudah ada keputusan Pengadilan Niaga. Permintaan bangkrut bisa dilaksanakan oleh debitur sendiri atau satu ataupun lebih kreditor. Dan kemunduran bisa muncul karena disebabkan karena dua faktor, yakni:
- Factor internal
Kebangkrutan karena faktor internal bisa muncul karena berlangsungnya kekeliruan dalam pengurusan yang sudah dilakukan oleh direksi dan management atau berlangsungnya mismanagement.
- Factor external
Menurut Keputusan MK di kasus Nomor 18/PUU-VI/2008, kebangkrutan karena faktor eksternal bisa muncul karena terjadi peralihan di lingkungan usaha atau di luar wewenang perusahaan. Seperti peraturan IMF di tahun 1998 yang menggerakkan Pemerintahan untuk tutup beberapa bank di Indonesia yang memiliki imbas ke pengusaha-pengusaha atau pekerja.
3. Perbedaan Berdasar Keadaan
Perbedaan Pailit Dan Bangkrut yang paling terlihat dengan jelas adalah pada keadaan perusahaan yang merasakannya. Satu perusahan yang alami ke bangrkutan sudah tentu keadaan keuangan perusahaan itu sedang memiliki masalah. Jika kepailitan mewajibkan perusahaan untuk melakukan perhitungan pesangon perusahaan pailit, berberda dengan ke bangkrutan. Hingga perusahaan tidak sanggup untuk jalankan operasi perusahaan secara baik. Dan, perusahaan yang terserang bangkrut belum pasti mempunyai keadaan keuangan yang memiliki masalah dapat tetap berjalan dengan normal. Tetapi seringkali bangkrut berbuntut pada kemunduran, karena asset perusahaan yang dipakai untuk bayar kewajiban tidak memenuhi.
Konsultasikan Melalui Justika Bila Anda Mengalami Persoalan Mengenai Kepailitan
Jika Anda mengalami permasalahan berkaitan dengan kepailitan, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:
Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat perjanjian hutang piutang tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of