Ada yang bertanya-tanya apakah boleh melakukan penarikan modal secara diam-diam. Pada pasal 32 dan 33 ayat 1 pada UU PT dijelaskan bahwa modal minimal 50 juta sudah dipegang oleh perusahaan untuk mendirikan sebuah perusahaan. 

Tentu saja hal ini menjadi pertanyaan para calon pendiri perusahaan. Untuk itu agar Anda tidak salah langkah apakah boleh melakukan hal tersebut bisa simak uraian yang ada di bawah ini. Tentu sudah dijelaskan lebih rinci dalam Undang Undang PT. 

Sekilas Tentang PT dan Syarat Mendirikannya

Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu PT, PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. PT didirikan oleh seorang yang sudah menyiapkan saham untuk modal. PT adalah perusahaan yang dinaungi oleh hukum yang mengikat. 

Karena ada hukum yang mengikat tersebut yang membuat PT tidak bisa sembarangan mengurangi atau menambahkan modal. Terdapat tiga modal yang digunakan pada PT yaitu modal dasar, modal disetorkan dan ketiga modal ditempatkan. 

Adapun untuk syarat dari pendirian Perseroan Terbatas adalah fotokopi SK dari menteri atau akta, fotokopi KK direktur utama PT, foto kopi atau akta dari PT/CV. Selain itu Anda juga harus membawa NPWP dari direktur dan sertifikat PBB serta sertifikat gedung.

Adapun untuk proses pembuatan dari akta PT ada langkah-langkahnya. Pertama adalah membuat nama PT minimal 3 kata, boleh menggunakan bahasa asing dan tidak boleh mengombinasikan karakter. Terakhir adalah jangan juga menggunakan kombinasi dari angka.

Persyaratan Jika Ingin Melakukan Investasi

PT mendapatkan modal dari pengusaha-pengusaha yang melakukan investasi saham. Adapun dari saham tersebut bisa digunakan menjadi modal, tetapi tidak sembarangan untuk menambah atau mengurangi modal. Ada prosedur penambahan modal PT yang harus Anda perhatikan. 

Adapun untuk beberapa persyaratan mengenai apabila ingin berinvestasi di sebuah PT adalah sebagai berikut dan sudah diatur dalam pasal 12 ayat 3:

  1. Investasi yang diberikan lebih besar dari 10 miliar rupiah. Investasi yang diberikan haruslah di luar dari bangunan dan tanah 
  2. Adapun jumlah modal yang disetorkan harus sama dengan jumlah modal ditempat. Untuk nilai minimalnya adalah dua miliar lima ratus juta rupiah. 
  3. Adapun untuk pemegang saham harus disertakan dalam modal PT minimal sepuluh juta rupiah. 
  4. Jumlah persentase dari kepemilikan saham adalah didasarkan pada nilai dari nominal saham yang diberikan.

Melakukan Penarikan Modal Diam-Diam

Penjelasan berikutnya adalah mengenai penarikan modal secara diam-diam. Sebenarnya apakah bisa melakukan hal tersebut. Sudah dijelaskan pada peraturan di pasal 31 ayat 1 UU PT tentang penyetoran modal dan kepemilikan saham. 

Beberapa hak yang diberikan kepada pemilik saham adalah dapat menghadiri RUPS dan bisa mengeluarkan pendapatnya saat rapat umum diadakan. Dapat melakukan pembayaran secara dividen dan mendapatkan sisa kekayaan dari hasil likuidasi. 

Selain itu hak yang akan didapatkan oleh pemilik saham adalah sesuai dengan penjelasan pada UU PT. Adapun berdasarkan penjelasan di atas bahwa pemilik saham tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan modal secara diam-diam. 

Akan Terjadinya Pengurangan Modal PT

Penarikan modal yang dilakukan diam-diam oleh PT memang tidak diperkenankan untuk terjadi. Hal tersebut berpengaruh terhadap modal dari perusahaan tersebut. Selain itu untuk mengurangi modal juga ada prosedur pengurangan modal PT yang harus dipatuhi. 

Adapun untuk prosedurnya adalah dimulai dari mengadakan Rapat Umum Pimpinan Saham. Baru kemudian dilanjutkan dengan pemungutan suara baru penyampaian informasi kepada kreditur. Kemudian perubahan Anggaran Dasar baru melaporkan kepada menteri.

Apabila menteri telah menyetujui pengurangan tersebut maka Anggaran Dasar yang baru bisa diberlakukan. Namun sebaliknya jika menteri tidak menyetujui adanya pengurangan modal dari PT maka AD tersebut tidak dapat dijalankan dan dianggap tidak sah. 

Mengenal Tentang Jenis Perusahaan PT

Setelah mengetahui penjelasan tentang aturan hukum pengurangan modal PT berikutnya adalah apa saja jenis-jenis PT yang ada di Indonesia. PT sendiri dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut: 

  1. PT Tertutup

Pertama adalah PT tertutup yang berupa pemegang saham dari golongan tertentu saja. Adapun contohnya adalah pemegang saham diambil dari orang-orang yang sudah saling kenal sebelumnya. 

  1. PT Publik 

PT publik didirikan sesuai dengan UU yang sudah berlaku. Adapun pendiriannya adalah sudah memenuhi kriteria dari pemegang saham. Untuk jumlah minimal dari saham yang sudah ada yaitu 300 saham

  1. PT Terbuka (Tbk.)

Terakhir adalah PT terbuka atau Tbk yaitu merupakan sebuah perusahaan yang melakukan penawaran saham kepada siapa saja. 

Sekarang Anda sudah tahu bahwa untuk mengurangi modal juga akan prosedur yang harus dipatuhi. Mulai dari mengadakan RUPS sampai meminta persetujuan menteri.Selain itu ada hal lain yang juga penting untuk diperhatikan mengenai modal yang ditarik diam-diam. Anda tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan modal secara diam-diam karena melanggar UU.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.