Masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi sesuai dengan peraturan kementerian yang berlaku adalah 5 tahun. Dimana, setelah nanti habis kedua perusahaan wajib untuk memperpanjang kembali agar hak dan kewajiban tetap terpenuhi.

Prosedur ini sangat penting sebagai bagian dari fasilitas hukum yang diberikan oleh negara kepada perusahaan. Sehingga, semua permasalahan bila terjadi nantinya, dapat diselesaikan dengan mudah, karena landasannya sudah tersedia.

Lalu, bagaimana jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan? menurut PP yang berlaku maka, kesepakatan izin keduanya dianggap tidak sah. Dengan demikian, seluruh kesepakatan diantara kedua belah pihak tidak berlindung hukum.

Jika, terjadi permasalahan maka hukum akan angkat tangan begitu saja. Oleh karena itu, pastikan semua prosedur pencatatan sudah tersedia dengan lengkap. Agar dalam prosesnya bisa cepat dan mudah.

Sebelum masuk ke prosedurnya Anda harus mengetahui terlebih dulu syarat pengajuan pencatatan lisensi. Sebenarnya, tidak terlalu sulit untuk memenuhinya, karena hanya butuh 3 dokumen yang harus dilengkapi.

Mulai dari sertifikat paten, merek, atau desain industri sebagai objek yang dijadikan bahan kesepakatan. Dimana, pembuatannya harus benar dan asli, karena akan diperiksa secara terperinci oleh petugas.

Masa Berlaku Pencatatan Perjanjian Lisensi Sesuai Syarat

Setelah dokumen diteliti, selanjutnya kedua perusahaan mempersiapkan surat kesepakatan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Pihak kementerian juga akan melihat apakah sudah sesuai ketentuan kaidah atau belum.

Dimana dalam perjanjian lisensi tersebut, harus mempunyai beberapa poin penting seperti, tanggal, bulan, tahun, serta alamat lengkap. Adanya dua nama perusahaan beserta alamat lengkap, sebagai pemeriksaan lanjutan.

Apakah perusahaan tersebut sudah memenuhi ketentuan lainnya atau belum, kemudian objek yang dijadikan kesepakatan bagaimana sifatnya apakah eksklusif atau non status sublisensinya seperti apa. Selanjutnya, melihat bagaimana keseluruhan isi.

Dalam kesepakatan ada kaidah larangan dalam perjanjian lisensi harus dipenuhi seperti, tidak boleh merugikan bangsa dan negara. Artinya, setiap perusahaan wajib memberikan kesempatan penuh anak bangsa untuk belajar.

Bagaimana cara pembuatannya, teknologi seperti apa sehingga, perekonomian bangsa bisa meningkat. Hindari juga berbagai kesepakatan yang akan menimbulkan konflik atau keributan di kemudian hari, semua ini harus dipatuhi.

Bila ada satu saja perjanjian yang mengarah atau bahkan tertulis secara jelas mengenai aturan hukum perjanjian lisensi sesuai PP yang berlaku, pencatatan akan gagal dan lisensi tersebut dianggap tidak sah oleh negara.

Perhatikan juga masa berlakunya, biasanya bentuk kerja sama tersebut berlangsung antara 10 sampai 20 tahun. jika, sebelum habis sudah diajukan maka kemungkinan ditolak sangat tinggi, selanjutnya akan dilihat wilayah kesepakatan.

Contohnya seperti ini, program tersebut hanya diizinkan untuk beroperasi hanya di Indonesia saja atau Yogyakarta saja. Untuk wilayah lainnya tidak boleh. Syarat terakhir adalah pembagian pembayaran paten.

Masa Berlaku Pencatatan Perjanjian Lisensi Sesuai Prosedur Pencatatan

Proses pemeriksaan terakhir adalah soal bukti pembayaran. Dalam tahap ini waktu yang dibutuhkan kurang lebih 5 hari kerja. Jika, tidak ada pembaharuan atau revisi maka, terbit surat tanda bukti pencatatan.

Waktu yang dibutuhkan kurang lebih 2 hari, perlu diketahui bahwa dalam proses ini setiap perusahaan yang gagal dan tidak lagi mengajukan perbaikan, maka dianggap mengundurkan diri.

Seluruh biaya pembayaran tidak akan dikembalikan, hal ini juga sudah tertuang dalam peraturan menteri. Jadi, harap diperhatikan benar untuk lebih teliti saat mengajukannya. Dengan begini, tidak perlu ada perbaikan.

Inilah jawaban dari pertanyaan kapan perjanjian lisensi dibutuhkan? Maka jawabannya adalah ketika pencatatan dilakukan, serta sebagai pembagian pembayaran atas kewajiban sertifikasi paten tersebut, sebagai bagian biaya administrasi.

Perlu diketahui dengan hadirnya pencatatan maka pantauan dari kementerian setempat menjadi mudah. Termasuk, dalam menarik pembayaran tahunan untuk sertifikasi dari paten atau merek dagang tersebut.

Masa Berlakunya Pencatatan Perjanjian yang Berupa Petikan

Selain itu, kedua perusahaan juga dapat mengajukan petikan pencatatan dengan melampirkan berbagai dokumen tambahan seperti KTP. Ditambah adanya keterangan mengenai nomor pencatatan tentang perjanjian lisensi.

Jangan lupa juga diserta dengan bukti pembayaran kembali. Prosedur pembuatannya kurang lebih 5 hari kerja, perhitungan yang dilakukan sejak tanggal permohonan diajukan oleh perusahaan, serta hanya hari kerja saja.Langkah ini cukup penting agar bisnis Anda semakin lancar. Hanya saja, perhatikan dulu masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi jika sudah selesai selama 5 tahun, maka Anda wajib untuk memperpanjangnya kembali.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.