Jika dalam bentuk sederhananya, manfaat Special Purpose Vehicle sebenarnya adalah untuk digunakan dalam menyamarkan identitas pemilik aslinya. Disamarkan dari apa? Tentu saja dari badan hukum korporasi dengan konsep pemisahan pemilik.

Dalam penyamaran tersebut memang bisa dibangun puluhan bahkan sampai belasan SPV dengan maksud menciptakan struktur kepemilikan dari SPV tersebut. Dalam konsep ini menggunakan sistem berlapis-lapis yuridiski.

Jika dilihat dari manfaat serta fungsi dari Special Purpose Vehicle itu sendiri memang terlihat memberikan kesan negatif, bukan? Maka dari itu, ada hukum yang mengatur masalah kegiatan ini agar tidak disalahgunakan.

Mengetahui Manfaat Special Purpose Vehicle

Didirikannya SPV secara lebih jelasnya adalah dengan membuat satu badan untuk dipisahkan dari korporasi yang ada. Dengan tujuan, melakukan suatu misi tertentu. Bahkan SPV sendiri didirikan dalam waktu sementara saja sampai tujuan tercapai.

Dikarenakan pembahasan tentang manfaat Special Purpose Vehicle masih jarang dilakukan, banyak orang yang belum tahu tentang keuntungannya menggunakan SPV ini. jika dalam suatu KIK dalam bentuk DIRE harus memenuhi fungsi SPV yang sangat terbatas.

Dan itu sangat penting untuk membatasi adanya resiko dari suatu PT atau korporasi yang bersangkutan. Maka sebab itu, sebenarnya SPV memiliki ciri khusus yang sangat mudah untuk dikenali, yaitu :

  1. Tidak adanya karyawan yang bekerja di dalamnya.
  2. Tidak ada lokasi fisiknya itu bagaimana
  3. Serta tidak mengambil keputusan suatu bisnis atau kegiatan ekonomi yang substantif (tidak menjalankan suatu usaha).

Berdasarkan dari ciri-ciri di atas, Anda sudah tahu bahwa SPV dengan korporasi itu sangat berbeda, karena korporasi menjalankan kegiatan bisnis, serta mencari keuntungan pula.

Meski dalam praktiknya memang menyembunyikan identitas sebuah perusahaan, tapi aturan hukum Special Purpose Vehicle benar adanya. Hal tersebut untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

Seperti yang diketahui, SPV didirikan pada umumnya ketika suatu perusahaan induk sedang mengalami krisis finansial perusahaan. Jadi. Fokus Manfaat Special Purpose Vehicle sendiri yaitu dengan metode perlindungan resiko finansial dengan cara pemisahan.

Memang manfaat pembatasan resiko finansial tersebut sangat penting dalam konteks perekonomian. Dikutip dari Organization for Economic Co-operation and Development mengakui jika keberadaan SPV sangat bermanfaat. Khususnya dalam perekonomian pasar dan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan

Faktor Didirikannya SPV Bagi Perekonomian

Berdasarkan semua manfaat Special Purpose Vehicle tersebut, apa faktor yang mendorong didirikannya SPV pada sistem perekonomian. Lagi pula, banyak yang menilai negatif karena menyembunyikan pemilik asli dari korporasi terkait.

Tapi Anda jangan salah paham dulu. Untuk melakukan cara aman Special Purpose Vehicle ini, pemerintah menerbitkan suatu Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut terkait pada perlakuan perpajakan, pada skema KIK, terutama yang berbentuk DIRE.

DIRE sendiri dilaksanakan dengan konsep didirikannya SPV. Itu maksudnya, suatu PT yang sahamnya sebesar  99,9% dari modal yang disetor. Kemudian, hal tersebut dipegang semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.

Faktor pembentukan SPV ini sebenarnya ditujukan untuk meningkatkan daya saing, menciptakan nilai tambah, serta mampu memberi peningkatan profesionalisme dalam mengelola perusahaan suatu negara.

Lalu faktor adanya pembentukan SPV ini sendiri juga karena bertujuan konsolidasi potensi untuk kepentingan :

  1. Meningkatkan daya saing
  2. Memperkuat kemampuan pendanaan
  3. Serta dapat memberikan efisiensi dan efektivitas untuk menyejahterakan para pengusaha agar peningkatan kinerja perusahaan semakin baik.

Dengan berbagai faktor ada di atas, jika ingin mendirikan PT agar SPV berjalan dengan baik, harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Jika Anda belum tahu, dalam manfaat Special Purpose Vehicle sendiri ada beberapa syarat harus dipenuhi sebagai pembentukan Perseroan yang sah sebagai badan hukum, diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Didirikan oleh dua orang atau lebih
  2. Pendirian berbentuk akta notaris dan itu sudah diatur dalam pasal 7 UUPT, bahwa pendirian PT memang harus secara tertulis.
  3. Akta pendirian juga harus dibuat menggunakan bahasa Indonesia.
  4. Syarat berikutnya, setiap pendiri harus mengambil bagian sahamnya.
  5. PT yang akan didirikan juga wajib memperoleh keputusan pengesahan dari badan hukum

Indonesia memang negara hukum, segala tindakan yang dilakukan di negara ini, harus sesuai aturan berlaku. Meski manfaat Special Purpose Vehicle memang dinilai negatif karena menyembunyikan identitas pemilik, tapi ada hukum sebagai pengaturnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.