Anda tentunya pernah mendengar mengenai contoh kasus likuidasi perusahaan, yaitu pembubaran dan penutupan karena ditimpa masalah keuangan, misalnya utang, atau kendala izin. Proses ini dapat dilakukan lembaga berwenang atau pemilik usaha sendiri.

Menjalankan usaha tidak semudah membalikkan telapak tangan, begitu juga dengan proses pemberesannya. Dibutuhkan ilmu dan keterampilan mengelola sebuah bisnis agar tidak terjadi kerugian semacam ini. 

Sebagian orang menganggap likuidasi sama dengan pailit, namun anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Sepertinya istilah ini masih terdengar asing di telinga masyarakat, namun sebaiknya ketahui perbedaannya.

Di Indonesia, kedua hal tersebut sudah diatur dan diurus oleh undang-undang terkait, sehingga dalam prosesnya harus mengikuti peraturan yang berlaku. Anda tidak bisa sembarang mendirikan lalu membubarkan usaha begitu saja.

Perbedaan Penyebab Likuidasi Perusahaan dan Kepailitan

Jenis jenis likuidasi merupakan salah satu proses yang tidak boleh terlewat dalam syarat penutupan sebuah perusahaan, apapun bentuknya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal ini merujuk pada penyelesaian tanggung jawab.

Setiap badan usaha punya kewajiban untuk menjaga kesehatan finansial serta stabilitasnya supaya dapat menghadapi ketatnya persaingan pasar. Apabila kondisi finansial terancam, maka akan terjadi likuidasi, namun ada juga faktor lainnya.

Untuk membubarkan sebuah perseroan terbatas, hal ini menjadi sangat penting sebagai proses persiapan terakhir. Namun keduanya mempunyai perbedaan pembubaran perseroan dengan likuidasi perseroan tertentu yang tidak selalu sama.

Kepailitan merupakan kondisi ketika pihak debitur (yang membutuhkan dana) tidak bisa menyelesaikan pembayaran kepada pihak kreditur (pemberi dana). Dalam dunia bisnis, hal semacam ini adalah wajar, sebisa mungkin perlu dihindari.

Pengurusan serta pemberesan kepailitan dilaksanakan oleh kurator, atau badan atau perseorangan yang diangkat pengadilan untuk membereskan harta debitur. Tentunya di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai undang-undang.

Munculnya undang-undang kepailitan didasari atas tujuan melindungi kreditur dengan cara memberikan kepastian hukum mengenai transaksi utang piutang. Hal ini menjadikan hak kreditur lebih terjamin, serta mendapatkan penyelesaian lebih cepat.

Penyebab terjadinya pailit yaitu pemilik perusahaan tidak mampu mengelola badan usahanya baik dari segi kehati-hatian atau kesulitan memenuhi permintaan konsumen. Kemudian kurangnya inovasi dalam mengamati pasar, serta kalah saing.

Namun sebuah badan usaha harus memenuhi syarat penutupan perusahaan tertentu terlebih dahulu sebelum akhirnya mengajukan pailit. Syaratnya yaitu mempunyai dua atau lebih kreditur, dan pengadilan menyatakan pailit. 

Syarat lain adalah mengajukan permohonan pernyataan pailit dari lembaga terkait. Lalu terdapat sejumlah utang jatuh tempo (karena perjanjian, putusan pengadilan, sanksi, percepatan penagihan atau denda).

Tahapan Likuidasi Perusahaan Perseroan Terbatas

Prosedur likuidasi perseroan terbatas sesuai undang-undang karena berbagai alasan tertentu harus diikuti dengan tahapan yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Pengadilan akan menunjuk pihak kurator untuk menangani tahapan-tahapan berikut.

  1. Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran 

Paling lambat 30 hari setelah tanggal pembubaran, likuidator wajib memberitahukan semua kreditur mengenai hal tersebut. Likuidator juga harus memberitahukannya kepada menteri supaya dapat dicatat dalam sebuah daftar.

Likuidator melaksanakan pemberitahuan pada para kreditur yang memuat tentang pembubaran perseroan, dasar hukum, nama serta alamat likuidator. Di dalamnya juga tercantum jangka waktu serta tata cara pengajuan tagihan.

  1. Pencatatan dan Pembagian Aset 

Tahapan ini meliputi aktivitas pencatatan serta pengumpulan aset dan utang perseroan, pengumuman, juga pembayaran kepada kreditur. Sisa aset akan dibayarkan kepada para pemegang saham, juga dilakukan tindakan penting lainnya.

Likuidator wajib melakukan pengajuan pailit perseroan apabila nilai utang lebih besar daripada aset. Namun jika pengadilan menetapkan hal yang lain, maka pemberesan dapat dilakukan di luar kepailitan.

  1. Pengajuan Keberatan oleh Kreditur 

Keberatan dapat diajukan oleh para kreditur jika merasa rencana pembagian aset kurang adil maksimal 60 hari setelah pemberitahuan. Apabila likuidator menolak, maka kreditur bisa mengajukan ke pengadilan negeri.

  1. Pertanggungjawaban Kurator 

Kurator atau likuidator mempunyai tanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan terkait dan hakim pengawas. Tahapan ini dilaksanakan mengikuti peraturan di bawah pengawasan.

  1. Pengumuman Hasil Likuidasi 

Terakhir, likuidator perlu membuat pemberitahuan kepada menteri serta mengumumkan hasilnya setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberikan pelunasan. Atau bisa juga dilaksanakan setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator.

Menteri akan melakukan pencatatan atas status badan hukum perseroan, kemudian menghapus namanya setelah memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan landasan hukum likuidasi perusahaan juga berlaku karena adanya peleburan atau pemisahan.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Permasalahan Konsumen

Konsumen sudah sepatutnya bisa mendapatkan haknya sebagai konsumen dengan baik tanpa dirugikan. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika seputar permasalahan konsumen agar mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi ChatKonsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layananKonsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.