Larangan dalam perjanjian lisensi harus diketahui oleh setiap perusahaan. Agar kerja sama mereka sesuai aturan yang sudah dibuat kementerian hukum dan ham. Oleh karena itu, ada beberapa poin harus dipahami.

Meliputi, dilarangnya kesepakatan yang akan merugikan perekonomian Indonesia. Misalnya saja, membangun pabrik disini tetapi, seluruhnya menggunakan tenaga dari luar. Mulai dari teknisi profesional sampai staff hingga penggunaan bahan baku.

Tidak mengambil beberapa persen milik Indonesia, kondisi tersebut sangat merugikan bukan? Oleh karena itu, dalam perjanjian lisensi pasal tersebut usahakan untuk dihapus. Poin berikutnya adalah harus terbuka.

Artinya, seluruh sumber daya manusia Indonesia diberi kesempatan besar dalam menggunakan dan belajar teknologi yang dibuat, agar mereka mampu berusaha sendiri di kemudian hari.

Berikutnya menghindari sesuatu yang membuat keduanya melanggar aturan hukum perjanjian lisensi yaitu di mana suatu saat akan terjadi konflik panjang. Bisa juga nantinya terjadi persaingan kurang sehat.

Poin terakhir adalah semua isi kesepakatan itu melanggar ketentuan perundang-undangan berlaku, norma agama, serta perilaku sosial. Jika, semua ini sudah dijalankan dengan baik, maka kemungkinan pengasahannya akan sudah.

Hanya saja, surat dikatakan tidak sah atau berlaku karena, setelah kesepakatan tersebut disetujui, keduanya belum melakukan pencatatan di kementerian. Menurut peraturan yang pernah dibuat hukumnya adalah wajib.

Larangan Dalam Perjanjian Lisensi Sesuai Pencatatan

Dalam melakukan pencatatan setiap perusahaan harus memenuhi berbagai macam syarat terlebih dulu. Poin pertama adalah surat kesepakatan perizinan tersebut, di mana pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

Artinya, petugas akan membaca satu per satu detail dari naskah tersebut. Untuk menghindari ditolak, maka syarat pengajuan pencatatan lisensi harus terpenuhi, di mana naskah tersebut wajib mencantumkan sebagai berikut.

  1. Tanggal hingga tempat perjanjian dilaksanakan
  2. Nama serta alamat perusahaan muali dari pemberi serta penerima perizinan 
  3. Objek yang digunakan dalam lisensi
  4. Ketentuan, apakah sifatnya eksklusif atau non hingga termasuk dalam sublisensi atau bukan
  5. Kapan berakhirnya lisensi
  6. Wilayah jangkauannya meliputi mana saja
  7. Siapa yang menjadi penanggung jawab pembayaran biaya tahunan untuk patennya

Secara terperinci akan diteliti perlahan bila semua itu sudah lulus, maka pemeriksaannya akan berlanjut ke tahap berikutnya yaitu, bukti pembayarannya. Untuk proses pemeriksaan sendiri akan berjalan kurang lebih 5 hari.

Bila ada yang perlu dibenahi maka, pihak kementerian akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan untuk memperbaikinya. Jika, dalam jangka waktu yang ditentukan ternyata tidak ada respon sama sekali, dianggap mundur.

Kemudian, pembayaran yang sudah masuk ke kementerian tidak akan dikembalikan. perlu diketahui juga masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi kurang lebih 5 tahun. Jika, sudah habis wajib untuk memperbaharuinya.

Untuk kesepakatan pemberian izin sendiri berjalan antara 10 sampai 20 tahun. Ketika masanya habis, maka keduanya harus mengadakan perundingan lagi, apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Larangan Dalam Perjanjian Lisensi Adalah

Perlu diketahui bahwa, dalam kesepakatan perizinan ini ada satu larangan yang harus dipenuhi yaitu wajib melakukan pencatatan. Tidak peduli perusahaan asing atau Indonesia, hukumnya adalah wajib.

Bagaimana jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan? Isi perjanjian keduanya dianggap tidak sah, maka bila terjadi hal yang tidak diinginkan maka, hukum akan angkat tangan. Misalnya saja terjadi konflik hebat.

Maka penyelesaiannya cukup mudah, hak keduanya akan dicabut bisa jadi dikenakan sanksi tegas. Kondisi tersebut cukup merugikan bukan? Oleh karena itu, lakukanlah pencatatan, karena prosesnya mudah, tidak butuh waktu lama

Larangan yang ada di perjanjian lisensi juga berlaku bagi perusahaan asing. Di mana mereka tidak bisa mengembangkan bisnisnya, bila tidak mempunyai rekanan atau perusahaan di Indonesia. Bila ada tetap memakai surat kuasa.

Hal ini sebagai salah satu bentuk perlindungan dari pemerintah terhadap semua perusahaan agar tidak ada yang dirugikan satu sama lain. Walaupun sedikit rumit, namun untuk hasil akhirnya sangat dimengerti.

Sebenarnya, kapan perjanjian lisensi dibutuhkan? Jawabannya adalah sewaktu-waktu, terutama ketika kedua perusahaan ingin mengadakan kerja sama dan melakukan pencatatan. Karena, termasuk dari persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Pencatatan lisensi juga dapat di petikkan di mana persyaratannya hanya butuh KTP, nomor pencatatan dan bukti pembayaran. Setelah itu akan diperiksa dalam waktu 5 hari kerja, baru setelah selesai akan diumumkan.Poin utama dari kebijakan kementerian ini adalah sebagai perlindungan hukum terhadap dua perusahaan. Hanya saja, ada berbagai larangan dalam perjanjian lisensi yang wajib diketahui agar tidak ditolak.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.