Bagi sebuah perseroan terbatas atau perusahaan, melakukan laporan keuangan adalah hal yang wajib. Bahkan perusahaan yang tidak memberikan laporan keuangannya akan dikenai sanksi. Akan tetapi bagaimana dengan perusahan yang melakukan rekayasa laporan keuangan? Apa langkah hukum pemegang saham jika laporan keuangan direkayasa?

Laporan keuangan yang dilakukan perusahaan tersebut akan berfungsi dalam menggambarkan keadaaan perusahaan, menunjukkan kredibilitas perusahaan, sebagai perencanaan dan evaluasi kerja hingga bentuk pertanggungjawaban perusahaan.

Untuk itu laporan keuangan harus dilaporkan dengan sebenar-benarnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Langkah hukum pemegang saham jika laporan keuangan direkayasa juga bisa diambil saat terjadinya perekayasaan yang mana menyebabkan kerugian bagi pemegang saham.

Kewajiban pemegang saham sendiri adalah untuk menyelenggarakan RUPS hingga menyetorkan sejumlah saham yang dimiliki. Namun pemegang saham juga tidak memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan melebihi jumlah saham yang dimilikinya.

Dalam Pasal 100 ayat 1 UUPM, Bapepam memiliki hak untuk memeriksa jika perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pada laporan keuangannya. Dalam hal ini juga jika laporan keuangan direkayasa.

Bapepam akan melakukan penyelidikan terkait laporan keuangan yang direkayasa tersebut karena merugikan kepentingan pasar modal hingga masyarakat. Bapepam juga memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembatalan pendaftaran.

Langkah Hukum Pemegang Saham Jika Laporan Keuangan Direkayasa

Laporan keuangan perlu dilaporkan dalam RUPS dengan sebenar-benarnya. Sehingga jika ada pelanggaran hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa adalah dengan mengajukan gugatan. Hal ini karena pemegang saham yang seharusnya mendapatkan keuntungan justru dirugikan dengan adanya laporan keuangan yang direkayasa.

Lalu bagaimana langkah hukum pemegang saham jika laporan keuangan direkayasa? Jika berdasarkan pada Pasal 61 UUPT, langkah hukum pemegang saham jika laporan keuangan direkayasa adalah dengan mengajukan gugatan terhadap perusahaan di pengadilan negeri yang menjadi wilayah perusahaan tersebut.

Dalam hal ini, seorang pemegang saham diperbolehkan untuk menjual atau mengalihkan saham yang dimilikinya. Salah satunya bisa dalam bentuk saham kosong.

Diskusikan Dengan Justika Terkait Laporan Keuangan yang Direkayasa

Permasalahan laporan keuangan perusahaan menjadi hal yang krusial untuk pemegang saham. Bahkan jika sudah terjadi perekayasaan. Untuk itu Justika bisa membantu kebingungan atau permasalahan Anda terkait dengan laporan keuangan yang direkayasa melalui beberapa layanan berikut ini: 

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

konsultasi via chat

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

konsultasi via telepon

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

konsultasi tatap muka langkah hukum rekayasa laporan keuangan

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.