Langkah hukum jika barang tak dikirim pihak ekspedisi dapat ditempuh konsumen jika laporan yang sudah Anda berikan langsung ke penyedia layanan pengiriman barang tersebut tidak direspon atau mereka terus saja mengelak.

Setiap layanan kiriman paket pastinya sudah dilengkapi dengan teknologi tracking sehingga konsumen dapat melacak posisi paketnya sampai ada di tangan. Tetapi bagaimana jika paket tersebut tidak kunjung diterima oleh pelanggan.

Tentu saja yang dirasakan kecewa, panik, kesal dan marah pada perusahaan ekspedisi tersebut. Jika ditemukan kelalaian dari perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi hukum perusahaan ekspedisi nakal dari mulai ganti rugi sampai pencabutan izin usaha.

Konsumen dapat langsung melaporkan ke pihak yang berwajib atau pengadilan jika pihak ekspedisi terkesan mengabaikan Anda apalagi jika terindikasi adanya unsur kesengajaan.

Langkah Hukum Jika Barang Tak Dikirim Pihak Ekspedisi

Saat baru memulai bisnis pengangkut barang, pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha untuk membuka perusahaan. Pelaku usaha harus menyiapkan dan memenuhi syarat membuka usaha ekspedisi dengan baik. Salah satu persyaratannya adalah menyanggupi untuk memenuhi semua kewajiban perusahaan ekspedisi.

Menemui kasus paket tidak kunjung datang, sebelum menempuh jalur hukum karena barang tak kunjung dikirim atau diterima. Perhatikanlah beberapa hal seperti hal-hal berikut ini. Karena bisa saja hal tersebut dikarenakan human error konsumennya sendiri.

1. Alamat yang ditulis apakah sudah lengkap dan jelas 

Karena sering kali kesalahan pengiriman tersebut dikarenakan alamat yang ditulis tidak jelas. Informasi yang perlu di tuliskan dalam menulis alamat lebih baik untuk mendetail. Seperti nama jalan, gang, nomor rumah, RT dan RW, kelurahan, kecamatan, kota, provinsi dan kode pos yang paling penting. Sebelum memikirkan langkah hukum karena barang tak dikirim, sebaiknya cek kembali alamat Anda.

2. Dianjurkan selalu mengaktifkan HP

Dianjurkan untuk selalu mengaktifkan HP karena bisa saja kurir akan mengabarkan paket Anda sedang diantar. Mereka juga sering kali menghubungi untuk menanyakan alamat pasti dan posisi mereka.

3. Gunakan layanan pop box

Satu lagi cara untuk orang sibuk yang jarang sekali di rumah dan tidak ada orang lagi yang bisa dimintai tolong untuk menerima paket bisa memanfaatkan layanan pop box. Layanan ini sudah sesuai dengan aturan hukum bisnis ekspedisi.

Pop box biasanya tersedia di stasiun, minimarket, toko dan sebagainya. Nantinya Anda akan mendapatkan PIN yang akan digunakan untuk mengambil barang, dengan menggunakan layanan ini dapat meminimalisir salah alamat.

Tetapi jika sudah memastikan paket tersebut memiliki alamat yang jelas dan selalu ada orang untuk menerima paket di rumah. Anda dapat menempuh langkah hukum jika barang tak dikirim pihak ekspedisi terlebih dahulu pada perusahaan ekspedisi tersebut untuk dibantu menemukan paketnya.

Tetapi jika perusahaan ekspedisi tersebut tidak merespon dan cenderung mengabaikan Anda dapat menempuh langkah hukum. Sudah diatur dalam pasar 1457 KUHPerdata tentang transaksi jual beli.

Melaporkan Secara Perdata Pihak Ekspedisi yang Tidak Kunjung Mengirimkan Barang

Berdasarkan hukum tersebut perusahaan yang memiliki izin usaha ekspedisi memiliki kewajiban untuk mengantarkan barang dari pengirim ke penerima dengan aman. Jika tidak melakukan tugasnya dan ditemukan penyimpangan konsumen dapat melaporkannya secara perdata.

Langkah hukum soal barang yang tak dikirim pertama adalah somasi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan undang-undang pasar 1238 KUHPer atau memberikan surat peringatan. Tetapi jika surat peringatan itu terus saja diabarkan konsumen atau penggugat dapat lanjut ke tahap selanjutnya.

Menggugat untuk mendapatkan ganti rugi sesuai dengan pasal 1244-1245 KUHPer. Karena perusahaan ekspedisi dinilai telh mengingkar janji atau menciderai janji dan dikenal dengan istilah wanprestasi.

Wasprestasi adalah peristiwa saat debitur tidak memenuhi kewajibannya dengan baik sehingga mempunyai unsur salah. Dapat berupa tidak melakukan apa yang harusnya disanggupi, melaksanakan perjanjian tetapi tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Selanjutnya melakukannya tetapi terlambang dan terakhir melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan dalam perjanjian. Selain itu, langkah hukum apabila barang tidak dikirim oleh pihak ekspedisi konsumen juga bisa menggunakan undang-undang nomer 8 tahun 1999. 

Sebagai perlindungan hukumnya karena aturan tersebut mengenai perlindungan konsumen. Perusahaan ekspedisi yang tidak memenuhi kewajibannya juga telah melanggar KUH perdagangan nomer 468 dan 477 mengenai perjanjian pengangkutan. 

Perusahaan pengangkut yang harus ganti rugi karena tidak menyerahkan paket konsumen atau menyerahkan hanya sebagiannya. Menurut aturan hukum bisnis ekspedisi yang masih berlaku sampai sekarang. 

Pihak ekspedisi bertanggung jawab penuh untuk kerugian yang disebabkan dalam penyerahan paket telat atau hilang. Kecuali dapat membuktikan keterlambatan tersebut akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.Jika perusahaan ekspedisi terbukti bersalah dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai penyedia layanan pengangkut barang. Konsumen bisa melaporkannya dan menempuh langkah hukum jika barang tak dikirim pihak ekspedisi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.