Landasan hukum surat pernyataan – Sebuah surat pernyataan tidak bisa hanya dibuat saja tanpa memiliki kekuatan hukum. Hal ini karena surat pernyataan sendiri merupakan surat yang menyatakan sesuatu dimana hal tersebut juga termasuk penting. Dalam hal ini juga ada landasan hukum surat pernyataan yang mengaturnya.

Sebelum itu perlu diketahui terlebih dulu mengenai apa itu surat pernyataan. Surat pernyataan merupakan keterangan dalam bentuk pengakuan dari seseorang akan suatu hal atau keadaan tertentu yang kemudian dihasilkan dalam bentuk tulisan atau secara tertulis. Dalam hal ini akan mengikat orang yang membuatnya dan bisa dicabut atau dibatalkan kapanpun ketika dibutuhkan.

Lalu bagaimana mengenai landasan hukum surat pernyataan?

Landasan Hukum Surat Pernyataan

Perlu diketahui terlebih dulu bahwa surat pernyataan akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik jika kebenaran tersebut diakui oleh orang yang menandatanganinya. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata.

Dalam Pasal tersebut mengatakan bahwa jika seseorang melanggar tanda tangan atau tulisannya, atau jika para ahli warisnya atau orang yang mendapatkan haknya tidak mengakuinya, maka hakim akan memutuskan untuk memeriksa kebenaran dari tanda tangan atau tulisan tersebut di pengadilan.

Secara formal, dalam hal ini pembuat harus mengakui kebenaran mengenai isi surat pernyataan tersebut. Dimana menjadi landasan hukum surat pernyataan akan kebenarannya. Sedangkan secara materiil pembuat juga mengakui bahwa isi dari surat pernyataan tersebut benar. Hal ini karena pembuat surat secara sadar dan memiliki kehendaknya sendiri untuk membuat dan bukan atas dasar ancaman atau paksaan dari pihak lain.

Akan tetapi jika pembuat tersebut tidak mengakui kebenaran dari surat pernyataan secara materiil dan formil atau salah satunya, maka landasaran hukum surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak memiliki nilai pembuktian.

Selain itu, landasan hukum surat pernyataan juga bisa dilihat berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901 K/Pdt/1985 pada tanggal 29 November 1998. Dalam hal ini menyatakan bahwa surat pernyataan yang hanya pernyataan belaka orang-orang yang memberi pernyataan tanpa pemeriksaan di persidangan maka tidak memiliki kekuatan hukum apapun.

Sedangkan fungsi surat pernyataan sendiri bisa sebagai bukti tentang hal yang tertulis di dalamnya. Untuk itu dalam membuat contoh surat pernyataan perlu memperhatikan juga ciri ciri surat pernyataan yang benar.  

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Surat Pernyataan

Surat pernyataan walaupun tidak menggunakan materai akan tetap memiliki kekuatan untuk mengikat. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat handal dan profesional Justika surat pernyataan untuk mendapatkan solusi hukum yang baik dan tepat. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

konsultasi tatap muka

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.