Pada dasarnya peraturan yang membahas mengenai Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha telah di atur di dalam undang undang. Terbukti dengan adanya Pasal 1 angka 12 Ketentuan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan pemberian izin Usaha Terpadu Secara Electronic (“PP 24/2018 “).

Dalam undang undang tersebut diartikan secara detail bahwa Nomor Induk Usaha atau yang bisa disebut dengan NIB adalah identitas sebuah pelaku usaha yang diedarkan oleh Instansi Online Single Submission atau juga dikenal dengan sebutan OSS yang didapatkan sesudah pelaku usaha melakukan registrasi. 

Dan yang wajib Anda ketahui juga, NIB bisa juga digunakan oleh pelaku usaha demi memperoleh izin usaha dan izin komersil atau operasional terhitung untuk pemenuhan syarat izin usaha dan juga ijin komersil atau operasional yang mesti dipenuhi. Hal ini juga lah yang membuat Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha menjadi salah satu hal yang wajib di pertimbangkan oleh para pelaku usaha.

Sebuah perusahaan akan mendapatkan NIB jika Instansi OSS telah mengeluarkan NIB tersebut. Hal tersebut juga akan bisa berjalan dengan baik saat pelaku usaha non-perorangan seperti halnya perusahaan berupa Perseroan Terbatas atau PT telah melakukan registrasi terlebih dahulu melalui pengisian data termutakhir dan memperoleh Nomor Dasar Harus Pajak atau biasa yang disebut NPWP. Adapun data yang perlu diperlengkapi demi menjadi salah satu Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha adalah:

  • nama dan/atau nomor legitimasi akte pendirian atau nomor registrasi;
  • sektor usaha;
  • tipe penanaman modal;
  • negara asal penanaman modal, dalam soal ada penanaman modal asing;
  • lokasi penanaman modal;
  • besaran gagasan penanaman modal;
  • gagasan pemakaian tenaga kerja;
  • nomor contact tubuh usaha;
  • gagasan keinginan sarana perpajakan, kepabeanan, dan/atau sarana lainnya;
  • NPWP aktor usaha non perorangan; dan
  • Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) penanggung jawab usaha dan/atau aktivitas

Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang telah mempunyai ijin Surat Ijin Usaha Perdagangan (“SIUP”) tetapi belum mempunyai NIB? Di dalam Pasal 104 PP 24/2018 mengatakan Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha pada pelaku usaha yang sudah memperoleh izin usaha dan/atau ijin komersial atau operasional telah di atur di dalam undang undang. Aturan tersebut juga berlaku saat sebelum ketentuan pemerintahan ini mulainya berlaku dan membutuhkan ijin usaha dan/atau ijin komersial atau operasional yang baru untuk peningkatan usaha. Untuk itu para pelaku usaha juga  harus mengikuti ketetapan seperti berikut:

  • pengajuan dan penerbitan hal pemberian izin usaha untuk peningkatan usaha dan/atau aktivitas atau komersil atau operasional dilaksanakan lewat mekanisme OSS dengan lengkapi data, loyalitas, dan/atau pemenuhan loyalitas sesuai ketentuan ketentuan pemerintahan ini;
  • izin usaha dan/atau ijin komersial atau operasional yang sudah didapat dan masih berlaku sama sesuai sektor bisnis dan/atau aktivitas masih tetap berlaku dan didaftarnya ke mekanisme OSS
  • Pelaku usaha diberi NIB sesuai ketetapan ketentuan pemerintahan ini.

Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha

Berdasar pasal di atas, bisa disimpulkan Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha akan membuat para pelaku usaha mengalami kesulitan. jika pelaku usaha yang sudah mempunyai ijin usaha misalkan perdagangan ketengan berbagai jenis barang yang intinya makanan, minuman, atau tembakau tidak di supermarket/minimarket (tradisionil) dengan ijin SIUP yang berlaku dan tidak melakukan peningkatan usaha, aktor usaha itu tidak membutuhkan mendaftar hal pemberian izin di OSS untuk memperoleh NIB. 

Tetapi bila aktor usaha lakukan peningkatan usaha misalkan menambah sektor bisnis pemasaran minuman keras yang memerlukan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Mengandung alkohol (“SIUPMB”) karena itu hal pemberian izin upayanya baru itu harus dilaksanakan lewat mekanisme OSS. Dengan catatan jika sektor bisnis itu telah ada pada tujuan dan maksud yang tertera dalam akte pendirian perusahaan.

Selainnya peningkatan usaha, dalam prakteknya, keperluan akan NIB kemungkinan jadi suatu hal yang di wajibkan. Misalkan saja saat perusahaan akan lakukan pengembangan berbentuk export import barang. Karena, NIB bertindak jadi Angka Pengenal Importir (“API”) dan hak akses kepabeanan. Untuk melakukan aktivitas export dan/atau impor karena itu aktor usaha wajib melakukan registrasi kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai buat memperoleh akses kepabeanan. Pada proses register kepabeanan itu, aktor usaha harus mempunyai NIB.

Selainnya keperluan API dan akses kepabeanan, Anda juga sebagai pelaku usaha wajib melakukan pengecekan ulang apakah dalam Akta Pendirian perusahaan Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) yang dipakai telah sama sesuai ketentuan terkini atau memang belum. Sekarang ini, KBLI yang dipakai ialah KBLI 2017 berdasar Ketentuan Kepala Tubuh Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Peralihan Atas Ketentuan Kepala Tubuh Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 mengenai Kategorisasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 19/2017”). Karena baru diundangkan pada 2017, karena itu perusahaan yang membuat Akte Pendirian saat sebelum tahun itu mempunyai kode KBLI yang lain.

Akte Pendirian Perusahaan misalkan harus memberikan tujuan dan maksud yang perlu diisi sesuai KBLI 2017. Bila tujuan dan maksud dalam Akte Pendirian Perusahaan itu belum sesuai KBLI 2017 atau berisi KBLI saat sebelum 2017, karena itu harus disamakan dalam kurun waktu satu tahun seperti ketetapan dalam surat Informasi Bersama Kementerian Hukum dan HAM RI.

Tetapi bila perusahaan Anda belum memerlukan NIB dalam kurun waktu dekat, karena itu pemerintahan memberi periode waktu untuk aktor usaha untuk upgrade lewat mekanisme OSS untuk menghindari Konsekuensi Hukum Bila Tidak Memiliki Nomor Induk Berusaha. Dalam Ketentuan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Registrasi Perusahaan (“Permendag 76/2018 “), disebut jika aktor usaha yang sudah lakukan registrasi perusahaan harus lakukan registrasi perusahaan sesuai ketetapan dalam ketentuan menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung semenjak ketentuan menteri ini diundangkan.

Adapun pertanyaan Anda berkenaan risiko hukum dari perusahaan yang telah mempunyai hal pemberian izin usaha seperti SIUP tetapi tidak merencanakan mengupdate hal pemberian izin lewat mekanisme OSS, tidak diketemukan ancaman yang hendak diaplikasikan ke pelaku usaha tersebut. Namun, peluang aktor usaha tidak nikmati keringanan usaha seperti aktor usaha yang mempunyai NIB. Apa lagi, ada info untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan telah ada syarat terkini di mana disyaratkan ada NIB. Dalam kata lain, bila perusahaan memerlukan peningkatan usaha karena itu pemilikan NIB sebuah keharusan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.