Kewajiban Pemegang Saham – Memiliki saham di salah satu emiten atau perusahaan merupakan hal yang lazim dilakukan masyarakat sebagai pemodal di pasar modal. Saham sendiri dibedakan sesuai dengan jenis atau bentuknya, dalam pembelian saham seorang pemegang saham juga berhak membeli saham kosong yang ditawarkan oleh perusahaan. Dengan adanya pengelompokan jenis saham, maka seorang pemegang saham akan memiliki hak serta kewajiban pemegang saham yang berbeda pula.

Seseorang dapat disebut sebagai pemegang saham di salah satu PT jika memiliki satu atau lebih dari saham perusahaan tersebut. Pemegang saham akan dikategorikan sesuai dengan persentase kepemilikan sahamnya, hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam pemberian hak serta kewajiban pemegang saham tersebut.

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham 

Pemegang saham tidak berfokus hanya pada keuntungan perusahaan, namun sebagai pemegang saham memiliki hak dan kewajiban lain yang sudah diatur dalam RUPS. Dalam UUPT Pasal 3 Ayat 1 telah disampaikan bahwa seorang pemegang saham tidak bertanggung jawab atau berkewajiban menanggung kerugian yang dialami perusahaan melebihi nilai saham yang dimilikinya.

Namun, pemegang saham juga harus melakukan penyetoran modal sesuai dengan jumlah saham yang disepakati di awal pembelian saham, mengikuti serta menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ada beberapa kewajiban pemegang saham sesuai dengan pasal UUPT Pasal 3 Ayat 1, yang tidak akan berlaku apabila; 

  1. Perseroan tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum
  2. Pemegang saham memiliki itikad untuk memanfaatkan perseroan sebagai kepentingan pribadi baik secara langsung atau tidak langsung
  3. Pemegang saham terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau;
  4. Menggunakan kekayaan perseroan, dan menimbulkan utang perseroan hingga perseroan tersebut tidak dapat melunasi.

Setelah pemegang saham menjalankan semua kewajibannya, maka pemegang saham memiliki hak atas disampaikannya laporan keuangan sebuah perseroan atau perusahaan tersebut dalam RUPS. Hal ini guna menghindari terjadinya hak pemegang saham saat laporan keuangan di rekayasa, dan apabila pihak perusahaan melakukan kecurangan dalam laporan keuangan, maka dapat melakukan langkah hukum pemegang saham jika laporan keuangan direkayasa.   

Dengan demikian kewajiban pemegang saham sangat jelas, dan wajib dipenuhi oleh setiap pemegang saham agar terhindar dari sanksi-sanksi yang berlaku. 

Tanyakan Tanpa Malu Kepada Justika

Dengan menggunakan Justika, Anda tidak perlu merasa malu atau tidak enak untuk bertanya terkait kewajiban pemegang saham. Agar mendapat solusi terbaik untuk Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.