Kapan perjanjian lisensi dibutuhkan? Ini perlu diketahui terutama ketika seseorang membutuhkan mereknya sebagai sebuah branding bisnis. Untuk memahaminya, bisa dilihat dari bisnis franchise, jadi nama perusahaan A digunakan kepada B.

Dimana, mulai dari menu hingga penampilan sangat mirip hampir seperti sebuah foto copy. Untuk bisa menjalankan usaha seperti ini, kedua pimpin itu harus mengadakan kesepakatan kerja.

Dalam hukum dinamakan sebagai perjanjian lisensi, dimana untuk mengurusnya wajib memenuhi berbagai persyaratan. Kemudian, setelah selesai wajib melakukan pencatatan ke kementerian hukum dan ham sebagai pemenuhan hak dan kewajiban.

Dengan pencatatan tersebut, keduanya akan terlindungi secara sah. Andai saja, nanti ada sengketa besar menyelimuti. Bagaimana jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan? maka hukum tidak bertanggung jawab penuh.

Bila nantinya ada perselisihan mengenai keduanya. Bahkan, menurut peraturan menteri hukum dan ham, hak keduanya akan dicabut. Karena, pemberian kewenangan mengenai sertifikasi paten atau merek adalah negara.

Walaupun terkesan rumit, namun sistem pencatatan seperti ini mempunyai dampak positif, terutama untuk kelancaran usaha. Perlu diketahui dalam prosesnya Anda harus mematuhi berbagai persyaratan terlebih dulu.

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Ketika Kesepakatan Muncul

Kebutuhan dari lisensi ini sangat dibutuhkan, ketika terciptanya kesepakatan untuk menjalin kerja sama. Jadi, kedua perusahaan sepakat untuk menggunakan merek, paten, atau desain yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Agar semua prosesnya lancar maka, keduanya harus memenuhi aturan hukum perjanjian lisensi yang sudah tertuang dalam peraturan yang dibuat oleh kementerian hukum dan ham. Persyaratannya seperti berikut ini. 

  1. Ada dua perusahaan dan mencantumkan nama serta alamat lengkapnya
  2. Tanggal pembuatan hingga tempat dari perjanjian tersebut, usahakan secara terperinci
  3. Objek yang akan dijadikan perjanjian
  4. Masa berlaku perjanjian lisensi
  5. Wilayah atau tempat dimana produk terebut boleh diperdagangkan atau digunakan
  6. Kewajiban dalam pembayaran tahunan untuk sertifikat paten.
  7. Ketentuan tentang lisensi tersebut apakah sifatnya eksklusif atau non, termasuk juga bila ingin diadakan perjanjian lagi untuk pihak berikutnya

Perlu diketahui, dalam pembuatan kesepakatan ini pasti ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan mengenai larangan dalam perjanjian lisensi. Dimana setiap perusahaan dilarang keras melakukan merugikan bangsa dan negara.

Sebaliknya, dalam kesepakatan itu harus menguntungkan Indonesia, karena Anda mengadakan bentuk kerja sama tersebut di sini. Selanjutnya, tidak boleh menghambat atau melarang untuk minimal belajar mengenai teknologi tersebut.

Semuanya harus terbuka, ketika dibutuhkan untuk diambil alih juga harus siap. Kondisi seperti ini sebagai upaya mengembangkan kemampuan dalam negeri agar mendapatkan banyak manfaat dari perjanjian itu.

Kapan Perjanjian Lisensi Dibutuhkan? Saat Pencatatan Dimulai

Setelah proses ini selesai, jangan lupa untuk mengikuti prosedurnya selanjutnya yaitu proses pencatatan. Disinilah perjanjian itu akan dibutuhkan karena menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dipenuhi.

Tidak hanya suratnya saja, tetapi ada juga syarat pengajuan pencatatan lisensi lainnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti, bukti sertifikat paten atau merek. Poin terakhir adalah bukti pembayaran.

Semua ini harus diajukan dan tidak boleh ada satu yang terlewat, untuk prosedurnya sendiri kurang lebih 5 hari. Dimana, mereka akan melakukan tahap pemeriksaan semua berkas-berkas tersebut.

Bila ada yang harus diperbaiki, biasanya pihak kementerian akan melakukan konfirmasi. Perlu diperhatikan, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons sama sekali, maka Anda dianggap menarik diri.

Kemudian, untuk biaya pembayaran yang sudah dibayarkan tidak akan dikembalikan, menjadi hak milik kementerian hukum dan ham. Masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi sendiri selama 5 tahun.

Perjanjian Lisensi Dibutuhkan Ketika Pencatatan Selesai

Perlu diketahui bahwa, perjanjian ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan dalam negeri saja. Bagi industri luar yang ingin mengadakan kesepakatan di Indonesia maka, wajib mempunyai kuasa di negeri ini.

Dengan begini pengawasan hukum terhadap perjanjian tersebut dapat berjalan dengan baik. Biasanya, kementerian akan mengumumkan bahwa, prosedurnya sudah sesua dan selesai melalui berita resmi hingga daftar secara umum.

Harus diakui, prosedur terbut memang memperlambat langkah perusahaan untuk segera produksi, bahkan ada yang merasa tidak perlu dilakukan. Tetapi, pada dasarnya, pencatatan ini sangat penting sebagai bentuk layanan terbaik.Tidak hanya itu saja, sebagai bagian dari perlindungan terutama saat terjadi pertikaian diantara keduanya. Kapan perjanjian lisensi dibutuhkan maka jawabannya adalah ketika dua industri memutuskan untuk mengadakan kerja sama.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.