Jenis Jenis Anjak Piutang Yang Perlu Diketahui
Jenis jenis anjak piutang – Anjak piutang atau factoring adalah proses pembiayaan yang menggunakan transaksi pembelian piutang perusahaan. Dalam proses atau mekanisme anjak piutang akan dibeli oleh investor atau borrower. Sehingga investor akan memiliki kewajiban untuk proses penagihan hutang.
Mekanisme anjak piutang ini bisa disebut juga sebagai kegiatan pembelian atau pengalihan hutang dari satu pihak pada pihak yang lain. Anjak piutang ini sendiri sudah dilindungi oleh hukum perdata yaitu dengan acuan Keppres No 16 Tahun 1988 Pasal 2.
Perbedaan Anjak Piutang Dengan Kredit Bank
Perbedaan anjak piutang dengan kredit bank ini berbeda dalam tiga hal.
1. Sisi Biaya
Pertama dari sisi biayanya adalah kredit bank akan lebih menggunakan biaya yang banyak karena ada bunga dan fee yang harus dibayarkan. Namun berbeda dengan anjak piutang.
2. Sisi Prosesnya
Proses penagihan anjak piutang akan lebih mudah karena perusahaan tidak perlu menagih lagi pada pemilik hutang. Proses penagihan akan diserahkan pada investor. Nantinya hal ini juga berhubungan dengan jenis jenis anjak piutang.
3. Dampak pada Payor
Penagihan yang dilakukan akan lebih serius karena Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengatasinya. Sehingga payor akan memiliki tanggung jawab yang juga lebih tinggi pada hutang yang dimiliki.
Penggunaan anjak piutang ini memang bisa membantu perusahaan dalam hal mengatasi permasalahan hutang piutang. Namun selain itu juga ada resiko anjak piutang yang perlu diperhatikan. Resiko anjak piutang bisa mulai dari pelanggaran perjanjian kerja sama, mengakibatkan kredit macet, hingga membutuhkan biaya tambahan lagi untuk membayar jasa layanan penagihan.
Jenis Jenis Anjak Piutang
Ada beberapa jenis jenis anjak piutang yang bisa Anda temukan berdasarkan beberapa kategori lainnya seperti:
1. Berdasarkan lingkup kegiatannya
· International factoring
Sesuai dengan namanya, jenis jenis anjak piutang yang satu ini adalah menggunakan perusahaan dari negara yang berbeda dan memiliki peran sebagai import dan export factor.
· Domestic factoring
Dalam hal ini kegiatan yang dilakukan akan melibatkan pihak yang ada pada satu negara.
2. Berdasarkan penanggungan resiko
· Without recourse factoring
Jenis jenis anjak piutang yang satu ini memberikan semua tanggung jawab pada investor sehingga ketika nasabah tidak bisa membayar tagihan, maka klien akan terlepas dari kemungkinan gagal bayar.
· Recourse factoring
Sebaliknya klien masih memiliki tanggung jawab untuk melunasi walaupun investor tidak bisa mendapatkan tagihannya dengan penuh pada nasabah atau debitur.
3. Berdasarkan Pelayanan
Jenis jenis anjak piutang selanjutnya adalah dilihat dari pelayanan yang diberikan pada kliennya seperti:
· Finance discounting
Fasilitas atau pelayanan yang diberikan adalah tanpa harus ikut campur menanggung hutang yang tidak tertagih.
· Maturity factoring
Jenis jenis anjak piutang ini yang bisa menyediakan jasa proteksi dari resiko piutang hingga administrasi dalam penjualan menyeluruh.
· Bulk factoring
Pelayanan yang diberikan bisa seperti informasi yang berhubungan dengan jasa pembiayaan dan ketika jatuh tempo pada pemilik hutang atau nasabah tanpa harus memberikan jasa yang lainnya seperti, fee penjualan, resiko piutang dan lainnya.
· Full service factoring
Sesuai dengan namanya, jenis jenis anjak piutang ini akan memberikan pelayanan secara penuh mulai dari jasa pembiayaan hingga non pembiayaan.
4. Berdasarkan Perjanjian
Jenis jenis anjak piutang juga bisa didasarkan atas perjanjian yang dilakukannya.
· Undisclosed factoring
Dalam hal ini tidak akan memberitahukan nasabah mengenai peralihan hutangnya.
· Disclosed factoring
Dalam hal ini akan memberitahukan pada nasabah bahwa tagihannya sudah pidah pada investor.
5. Berdasarkan sarana pengalihan
Jenis jenis anjak piutang yang terakhir adalah berdasarkan sarana pengalihan piutangnya.
· Promissory notes
Adalah catatan dari nasabah yang diberikan pada klien lalu klien bisa meng-endorse promissory notes pada investor karena pengalihan hutang.
· Account receivable
Klien nantinya akan mendapatkan bukti hutang dalam bentuk laporan akun receivable pada investor.
Diskusikan Dengan Justika Terkait Anjak Piutang
Anjak piutang menjadi salah satu istilah penting bagi pebisnis. Untuk itu Justika bisa membantu kebingungan atau permasalahan Anda terkait dengan anjak piutang melalui beberapa layanan berikut ini:
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of